Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu telah disepakati melalui kontrak perjanjian kerja selama 1 tahun.
Diketahui, kontrak itu bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja pegawai di instansi pemerintah masing-masing.
Jam kerja PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu. Jam kerja sesuai ketentuan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi.
Bisakah PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu?
PPPK Paruh Waktu juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti PPPK Penuh Waktu dan PNS.
Hal yang membedakan hanya jam kerja, masa kerja dan hak-hak yang diterima, seperti gaji hingga tunjangan.
PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal itu didasarkan pada evaluasi kinerja apabila performanya layak sehingga dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Namun, keputusan ini berdasarkan pada kinerja PPPK Paruh Waktu di instansi masing-masing.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa mengikuti seleksi ulang selama memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK
Diktum 18 dan 28 dalam aturan tersebut menyebutkan, pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja secara berkala.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan kepada Kepala BKN tanpa tes ulang, syaratnya tergantung dengan hasil evaluasi kinerja.
Evaluasi tersebut juga menjadi dasar untuk perpanjangan kontrak. Apabila hasil penilaian bagus, PPPK Paruh Waktu dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK.
Berita Terkait
-
Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya
-
Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen
-
Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?
-
Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH
-
Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
4 Kesalahan Pakai Sunscreen dan Sunblock yang Wajib Dihindari saat Panas Ekstrem El Nino Godzilla
-
5 Parfum Lokal Wangi Mint yang Bikin Adem dan Segar saat Cuaca Panas
-
Daftar Harga Skin Aqua Sunscreen Terbaru Mei 2026, Ini Pilihan Terbaiknya
-
Setting Powder yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Produk Lokal untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
-
Bukan Sekadar Konsumsi, Ini Cara Baru Keluarga Modern Menentukan Prioritas
-
CC Cream untuk Apa? Ini 4 Rekomendasi Produk yang Terbaik
-
Promo Alfamart Baby Diapers Fair 3 Mei 2026: Diskon Popok Bayi Hingga 40 Persen, Cek Daftar Harganya
-
LPDP Itu Singkatan dari Apa? Kini Libatkan TNI dalam Pembekalan Beasiswa
-
Cara Cek Bansos Kemensos Mei 2026 Pakai HP, Sudah Cair Belum?
-
Dari Karya hingga Kolaborasi, Srikandi Vol. 2 Rayakan Peran Perempuan di Industri Kreatif