Lifestyle / Komunitas
Selasa, 16 September 2025 | 18:57 WIB
Ilustrasi koperasi merah putih. [Ist]

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Kemenkop di (https://bakdkmp.lptui.co.id) atau langsung di laman (https://rekrutaac.org/pendaftaran/).

Pastikan perangkat yang digunakan memiliki koneksi internet stabil agar proses pendaftaran dan tes berjalan lancar.

Persyaratan Umum

Untuk bisa mendaftar, berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia berusia 25–55 tahun.

2. Sehat fisik maupun mental, serta memiliki NPWP aktif.

3. Tinggal di wilayah penugasan dan bersedia berpindah antar kecamatan/kabupaten jika diperlukan.

4. Tidak sedang menjabat sebagai perangkat desa, ASN, maupun terikat kontrak kerja lain.

5. Siap berkomitmen penuh selama kontrak berlangsung (Oktober–Desember 2025).

Baca Juga: Apakah Bisa Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih? Ini Info Cicilannya

6. Memiliki kemampuan dasar literasi digital, minimal bisa mengoperasikan Google Workspace atau Microsoft Office.

Jalur Pendaftaran

Ada dua jalur pendaftaran yang bisa dipilih oleh pelamar:

1. Jalur Profesional/Pakar

  • Minimal pendidikan S1.
  • Lebih diutamakan yang memiliki pengalaman 1–2 tahun dalam pendampingan koperasi/UMKM, penyusunan proposal bisnis, atau akses pembiayaan.
  • Sertifikat kompetensi terkait akan menjadi nilai tambah.

2. Jalur Pelaku Usaha

  •  Pendidikan minimal SMA (lebih baik jika D3).
  •  Sudah menjalankan usaha minimal 2 tahun dengan bukti legalitas usaha seperti NIB, laporan keuangan, dan omzet tahunan minimal Rp500 juta.
  •  Usaha tidak dalam kondisi merugi.

Dengan adanya program ini, Kemenkop berharap Koperasi Merah Putih dapat semakin berkembang dan menjadi pilar penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

Load More