Lifestyle / Female
Jum'at, 19 September 2025 | 18:47 WIB
Potret Ratu Tisha (Instagram/ratu.tisha)
Baca 10 detik
  • Ratu Tisha resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Komite Teknis dan Pengembangan PSSI pada Selasa, 16 September 2025.
  • Posisinya digantikan oleh Alexander Zweiers, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik PSSI.
  • Lantas, apa saja tugas dan tanggung jawab Ratu Tisha di PSSI?

Suara.com - Ratu Tisha resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Komite Teknis dan Pengembangan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada Selasa, 16 September 2025.

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengumumkan secara resmi pencopotan Ratu Tisha Destria dari posisi tersebut.

Dalam keterangan resminya, PSSI menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh yang tengah dilakukan untuk memperkuat organisasi.

Kursi yang ditinggalkan Ratu Tisha kini diisi oleh Alexander Zweiers, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik PSSI.

Selain Komite Teknis dan Pengembangan, PSSI juga melakukan pergantian kepemimpinan di sejumlah komite penting, termasuk Disiplin dan Komite Wasit.

Perombakan ini disebut sebagai tindak lanjut dari rapat Komite Eksekutif (Exco) yang merekomendasikan adanya kajian terhadap struktur internal federasi.

Tak lagi menjabat sebagai Ketua Komite Teknis dan Pengembangan PSSI, lantas apa sebenarnya tugas yang pernah diemban Ratu Tisha di PSSI?

Potret Ratu Tisha (Instagram/ratu.tisha)

Tugas dan Tanggung Jawab Ratu Tisha di PSSI

Selain menjabat sebagai Ketua Komite Teknis dan Pengembangan, Ratu Tisha juga dipercaya mengemban posisi Wakil Ketua Umum II PSSI periode 2023–2027.

Baca Juga: Ratu Tisha Anak Siapa? Dicopot Erick Thohir dari Komite PSSI

Dengan jabatan tersebut, meskipun kini ia tidak lagi berada di komite teknis, peran perempuan berusia 39 tahun ini tetap dipandang penting dan strategis.

Tugasnya pun tidak terbatas pada urusan teknis, juga meliputi strategi organisasi, membangun hubungan internasional, dan mendukung pengembangan kompetisi.

Berdasarkan Pasal 47 dalam Statuta PSSI edisi 2019, terdapat penjelasan mengenai kewenangan serta struktur dari Komite Teknis dan Pengembangan.

Pada Ayat 1, dijabarkan bahwa komite ini bertugas menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan pelatihan sepak bola serta pengembangan teknis.

Sedangkan pada Ayat 2, disebutkan jika Komite Teknis dan Pengembangan terdiri dari ketua, wakil ketua, dan tiga anggota. Di mana posisi ketua sempat dijabat Ratu Tisha.

Selain perannya di komite tersebut, Ratu Tisha sebagai Wakil Ketua Umum II PSSI juga memiliki tanggung jawab yang strategis dalam struktur eksekutif.

Dalam Pasal 1 Ayat 15 Statuta PSSI edisi 2019 disebutkan bahwa Wakil Ketua Umum II termasuk dalam jajaran Komite Eksekutif.

Mengacu pada Pasal 5 Ayat 4, Komite Eksekutif memiliki kewenangan untuk menetapkan regulasi teknis terkait keanggotaan dan hubungan PSSI dengan asosiasi daerah.

Kemudian, Pasal 15 Ayat 1 menegaskan bahwa Komite Eksekutif berwenang mengatur ketentuan mengenai penerimaan anggota PSSI melalui Peraturan Internal.

Secara menyeluruh, rincian tugas serta kewajiban Komite Eksekutif tertuang dalam Statuta PSSI edisi 2019.

Khusus untuk Wakil Ketua Umum II, Pasal 42 Ayat 10 menyebutkan jika posisinya wajib menggantikan peran Ketua Umum apabila kursi Ketua Umum dan Plt dalam keadaan kosong.

"Jika posisi Ketua Umum atau Pelaksana Tugas Ketua Umum yang diisi oleh Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola sebagaimana di maksud dalam pasal ini ayat (8) atau (9), kosong, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 ayat (9) Statuta PSSI. Maka, Wakil Ketua Umum Kedua wajib mewakili sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum sampai dengan Kongres PSSI selanjutnya. Kongres PSSI ini akan memilih Ketua Umum untuk masa jabatan tersisa," bunyi Pasal 42 Ayat 10.

Load More