- Pinjaman online harus disertai perencanaan pembayaran yang matang, jangan meminjam jika tak punya rencana pelunasan.
- Kemudahan akses pinjaman online yang ditawarkan oleh teknologi finansial (fintech) harus diimbangi dengan pengetahuan yang memadai
- Industri fintech di Indonesia, termasuk penetapan suku bunga pinjaman online, harus tunduk pada peraturan OJK.
Suara.com - Kemajuan teknologi finansial atau fintech memudahkan pembayaran, termasuk akses pinjaman online alias pinjol. Lantas, kapan saatnya seseorang boleh ajukan pinjaman online?
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ine Minara S. Ruky mengingatkan saat seseorang mengajukan pinjaman online, ia harus sudah memiliki perencanaan pembayaran.
Ia melarang jika seseorang lakukan pinjaman online tanpa perencanaan pembayaran dan tanpa perhitungan dana yang akan digunakan untuk bayar utang di kemudian hari.
“Harusnya standar utamanya, dia bisa perkirakan kalau dia pinjam dia bisa bayar, dari mana dia rencanakan. Bukan planning (rencana bayar)-nya itu akan ada,” ujar Prof. Ine dalam acara diskusi media OVO Finansial pada Kamis (18/9/2025).
Lebih lanjut Prof. Ine menerangkan kemajuan fintech ini seharusnya dimanfaatkan sebaik mungkin, karena membuat masyarakat memiliki banyak pilihan sumber dana.
Namun ia juga tidak menampik jika pemanfaatan pinjaman online ini harus dibarengi dengan edukasi. Edukasi ini meliputi cara pengelolaan uang, hingga cara menghitung kemampuan membayar utang sebelum meminjam uang.
Edukasi ini dinilai krusial bagi Prof. Ine, mengingat dampak pinjaman online jika tidak dikelola dengan baik, hingga tidak dibarengi dengan kesadaran saat mengajukan pinjaman online ada sederet dampak sosial yang menghantui.
“Agar dia jadi pintar untuk dia menentukan pilihan, karena dengan adanya fintech, pilihan itu lebih banyak untuk sumber dana,” ungkap Prof. Ine.
“Tapi kan kita tahu dampak sosialnya banyak, ada bunuh dirilah, ada apalah ya itu karena tidak adanya edukasi. Konsumsi ada yang namanya impulsif, jadi tidak berdasarkan kebutuhan,” lanjutnya.
Baca Juga: Ada Dugaan Kartel Bunga Pinjol di AFPI, Apa Kata OJK?
Konsumsi impulsif adalah belanja atau aksi membeli barang atau jasa hanya berdasarkan keinginan sesaat dan bukan kebutuhan. Biasanya jenis konsumsi ini dilakukan tanpa pikir panjang dan kesadaran rendah dari pemilik uang.
Komisaris OVO Finansial, Karaniya Dharmasaputra menjelaskan seluruh fintech yang beroperasi di Indonesia harus tunduk di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk adanya mekanisme penetapan bunga melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) adalah bentuk implementasi dari kebijakan regulator, bukan hasil kesepakatan tersembunyi antarperusahaan.
“OJK memerintahkan agar asosiasi fintech membuat pedoman perilaku yang salah satunya mengatur batas bunga. Jadi ini bukanlah kesepakatan bisnis, melainkan regulasi yang harus dipatuhi. OVO Finansial selalu tunduk dan patuh kepada arahan regulator,” jelas Karaniya.
Sementara itu penentuan suku bunga pinjaman online ini, menurut Prof. Ine juga harus disempurnakan oleh OJK, mengingat saat ini ada aturan bunga maksimal 0,3% per hari untuk tenor di bawah 6 bulan. Sedangkan batas atas bunga maksimal 0,2% untuk tenor di atas 6 bulan.
“Dikasih masukan ke OJK untuk disempurnakan, supaya efeknya bisa diminimalisir,” timpal Prof. Ine.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Apakah Viva Covering Cream Oksidasi? Simak Manfaat, Harga, dan Review Pengguna
-
5 Rekomendasi Setrika Anti Lengket dan Hemat Listrik, Cocok untuk Rumah Daya 450 VA
-
Perbedaan Body Mist dan Body Cologne Sariayu Tanjung, Begini Karakter dan Review Penggunanya
-
2 Cushion Wardah untuk Kulit Kering, Hasil Makeup Natural Menurut Review Pengguna
-
Bedak Sariayu Tabur Harga Berapa? Ini 2 Varian yang Kurangi Kilap, Lengkap Ulasan Pembeli
-
3 Kategori Usaha yang Tidak Didata di Sensus Ekonomi 2026, Apa Saja?
-
7 Sepatu New Balance yang Mengandung Kulit Babi, Cek Rinciannya Sebelum Membeli
-
Mengenal Beda Serum dan Ampoule, Tampak Sama tapi Fungsi Berbeda
-
Cara Mengisi Kuesioner Online Sensus Ekonomi 2026, Lengkap dengan Data yang Ditanyakan
-
2 Kulkas yang Tetap Dingin Saat Mati Listrik, Solusi Aman untuk ASIP hingga Usaha Frozen Food