- KPPU selidiki dugaan kartel bunga pinjol dan panggil 97 perusahaan serta OJK
- Amartha membantah tuduhan kartel dan klaim bunga ditentukan secara independen
- Pedoman AFPI dinilai bukan kesepakatan harga, tapi arahan untuk lindungi konsumen
Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal kembali memanggil 97 perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) pekan depan.
Hal ini terkait laporan dugaan pelanggaran (LDP) terhadap pinjaman online (pinjol)
Bahkan, KPPU juga berencana memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sidang kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman antar anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Investigator KPPU Arnold Sihombing mengatakan, lembaga pengawas persaingan usaha ini akan menghadirkan OJK, baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun ahli.
"Tapi apa sebagai ahli atau sebagai pihak saksi biar nanti yang mengumumkan Majelis [Komisi] sendiri. Tapi yang jelas OJK dan ahli sudah pasti dihadirkan. Sebagai proses kehati-hatian juga kan, untuk mengumpulkan bukti," jelas Arnold dalam siaran pers, Jumat (12/9/2025).
Dalam sidang ini, sebanyak 97 perusahaan P2P lending telah menyerahkan berkas kepada pihak KPPU, yang kurang lebihnya berisikan hak jawab atas dugaan yang dilayangkan KPPU.
Hal ini, terkait pelanggaran kesepakatan pinjaman online (pinjol) dengan batas bunga tertinggi sebesar 0,8 persen dan 0,4 persen di sejumlah perusahaan P2P lending.
Namun, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) melalui kuasa hukumnya, membantah semua tuduhan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel dalam penetapan bunga pinjaman pada periode 2020-2023.
Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang Perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5/1999 (Undang-Undang Antimonopoli) terkait layanan P2P Lending (Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025) di KPPU.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
Kuasa Hukum Amartha, Harry Rizki Perdana mengatakan, Amartha sejak berdiri 15 tahun lalu adalah penyedia layanan keuangan yang fokus pada pemberdayaan perempuan di perdesaaan seperti halnya Grameen Bank di Bangladesh.
Apalagi, perusahaan Amartha tergabung ke dalam AFPI lantaran diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK
"Fokus Amartha adalah pada pembiayaan produktif melalui modal kerja untuk usaha ultra mikro dan UMKM, khususnya perempuan di perdesaan. Hal ini juga tadi mencuat dalam persidangan, karena seharusnya dibedakan antara pembiayaan produktif dengan konsumtif,” ujarnya.
Dalam perkara ini, investigator KPPU mendalilkan dugaan pelanggaran berdasarkan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang salah satunya mengatur mengenai batas atas bunga P2P lending sebesar 0,8 persen per hari dan kemudian menjadi 0,4 persen per hari di 2021.
Hal ini dimaknai investigator sebagai bentuk perjanjian bersama dalam mengatur harga (price fixing).
Menurut Harry, Pedoman Perilaku AFPI tidak bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian karena tidak ada bentuk kesepakatan secara sukarela untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya, tetapi merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan OJK Nomor 77/2016.
Berita Terkait
-
Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp 276 Triliun, Jumlah Konsumen Melonjak Jadi 16,5 Juta
-
Ratusan Ribu Pemilik Rekening Jadi Korban Penipuan, Duit Triliunan Melayang
-
OJK Ambil Tindakan Antisipasi Demo! Nasabah Bank Aman?
-
OJK Bakal Permudah Debitur yang Terdampak Aksi Demontrasi
-
Korban Kerusuhan Demo Dilindungi Jaminan Sosial, OJK Pastikan Penyaluran Santunan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Hingga September BP Batam Sedot Investasi Rp54,7 Triliun
-
Bank Mandiri Klaim Sudah Salurkan Rp40,7 T Dana Menkeu Purbaya
-
Siap Perang Lawan Mafia Impor Pakaian Ilegal, Menkeu Purbaya: Saya Rugi Kalau Musnahin Doang!
-
Bahlil Minta Pemda Hingga BUMD Beri Pendampingan Pelaku Usaha Sumur Rakyat
-
Alasan IHSG Rontok Hampir 2 Persen pada Perdagangan Hari Ini
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan