- OJK tegaskan AFPI atur bunga pinjol sesuai arahan dan kode etik
- Pengaturan bunga bertujuan lindungi konsumen dan bedakan pinjol legal–ilegal
- OJK hormati proses hukum dugaan kartel bunga dan jaga persaingan sehat
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara tentang tanggapan publik mengenai Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ikut berperan dalam mengatur bunga pinjaman online (pinjol).
Padahal, aturan itu sudah sesuai dengan kode etik.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, penetapan bunga pinjol sudah sesuai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
"Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK," katanya dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Senin (8/9/2025)
Kata dia, penetapan batasan manfaat ekonomi oleh AFPI tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, menjaga integritas industri Pindar.
Hal ini untuk membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang illegal (Pinjol).
Arahan bunga maksimal, yang kemudian dipersoalkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), juga menjadi bagian dari Perdoman Perilaku sebelum terbit surat edaran atas Penyelenggaraan LPBBTI (SEOJK No.19/SEOJK.06/2023).
"Penetapan batasan manfaat ekonomi oleh AFPI tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, menjaga integritas industri Pindar, serta membedakan pinjaman online legal atau pindar dengan yang illegal atau pinjol,” bebernya.
Selain itu, OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum terkait dugaan pelanggaran kartel bunga dan berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan iklim persaingan usaha yang sehat dalam industri Pindar.
Baca Juga: Modus Penipuan Baru AI Makin Canggih, Masyarakat Banyak Kena Tawaran Investasi
"Kepercayaan masyarakat tetap terjaga terhadap industri Pindar yang ditunjukkan dengan peningkatan outstanding pendanaan Pindar per Juli 2025 menjadi sebesar Rp 84,66 triliun dengan TWP90 tetap terjaga di posisi 2,75 persen," tandasnya.
Berita Terkait
-
MSIG Life Bayarkan Rp480 Miliar Klaim Kesehatan & Meninggal Dunia di Semester I 2025
-
Anak Baru Tapi 'Moncer'! Floq Klaim Pikat 1 Juta Pengguna Kripto
-
Pindar Terancam Kasus Kartel? AFPI Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Bunga Pinjaman
-
Persaingan Makin Ketat, OJK Minta Bank Daerah Terus Berbenah
-
OJK Minta Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI
-
OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto
-
CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional
-
IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
-
Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju
-
OJK Siapkan Tiga Kebijakan Strategis, Dorong Tokenisasi Aset dan Stablecoin Nasional
-
Masuk Tahun Ketiga, CFX Fokus Perkuat Pilar Kepercayaan Industri Kripto Nasional
-
Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai
-
DPR RI Dorong Kedaulatan Kripto, Indonesia Jangan Hanya Jadi Penonton
-
Purbaya Ogah Ungkap Anggaran Dinas Luar Negeri Prabowo: Rahasia Presiden, Enggak Boleh