Bisnis / Keuangan
Senin, 15 September 2025 | 10:01 WIB
Ilustrasi. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan 97 platform pinjaman daring (pindar) membantah keras tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut mereka melakukan kesepakatan untuk mengatur suku bunga. Foto Antara.
Baca 10 detik
  • AFPI membantah tuduhan KPPU soal kesepakatan mengatur suku bunga pindar.
  • Penetapan batas maksimum suku bunga bukan untuk membatasi persaingan, melainkan sebagai upaya perlindungan konsumen
  • Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan OJK.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan 97 platform pinjaman daring (pindar) membantah keras tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut mereka melakukan kesepakatan untuk mengatur suku bunga.

Bantahan ini disampaikan dalam sidang tanggapan terlapor yang digelar KPPU pada Kamis pada pekan lalu.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa penetapan batas maksimum suku bunga bukan untuk membatasi persaingan, melainkan sebagai upaya perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang marak dilakukan pinjol ilegal.

“Tuduhan tersebut tidak tepat karena pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” ujar Entjik.

Entjik menjelaskan, pedoman perilaku AFPI yang mengatur batas maksimum bunga adalah arahan dari regulator, bukan inisiatif untuk kartel. Pedoman ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan intimidatif dan bunga selangit sebelum adanya regulasi yang jelas.

“Batas maksimum suku bunga sebesar 0,8 persen pada 2018, yang diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021, yang diatur dalam pedoman perilaku AFPI merupakan suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price). Setiap platform Pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” jelasnya.

Pada praktiknya, setiap platform menerapkan suku bunga yang berbeda sesuai sektor dan risiko bisnis masing-masing, memastikan kompetisi tetap berjalan sehat.

Di hadapan majelis hakim, seluruh platform menyatakan menolak tuduhan yang diajukan investigator KPPU. Mereka berargumen, kepatuhan terhadap arahan regulator seharusnya tidak dianggap sebagai praktik persaingan tidak sehat. "Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” tutup Entjik.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Merajalela? KPPU Panggil 97 Perusahaan dan OJK

Load More