- AFPI membantah tuduhan KPPU soal kesepakatan mengatur suku bunga pindar.
- Penetapan batas maksimum suku bunga bukan untuk membatasi persaingan, melainkan sebagai upaya perlindungan konsumen
- Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan OJK.
Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan 97 platform pinjaman daring (pindar) membantah keras tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut mereka melakukan kesepakatan untuk mengatur suku bunga.
Bantahan ini disampaikan dalam sidang tanggapan terlapor yang digelar KPPU pada Kamis pada pekan lalu.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa penetapan batas maksimum suku bunga bukan untuk membatasi persaingan, melainkan sebagai upaya perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang marak dilakukan pinjol ilegal.
“Tuduhan tersebut tidak tepat karena pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” ujar Entjik.
Entjik menjelaskan, pedoman perilaku AFPI yang mengatur batas maksimum bunga adalah arahan dari regulator, bukan inisiatif untuk kartel. Pedoman ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan intimidatif dan bunga selangit sebelum adanya regulasi yang jelas.
“Batas maksimum suku bunga sebesar 0,8 persen pada 2018, yang diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021, yang diatur dalam pedoman perilaku AFPI merupakan suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price). Setiap platform Pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” jelasnya.
Pada praktiknya, setiap platform menerapkan suku bunga yang berbeda sesuai sektor dan risiko bisnis masing-masing, memastikan kompetisi tetap berjalan sehat.
Di hadapan majelis hakim, seluruh platform menyatakan menolak tuduhan yang diajukan investigator KPPU. Mereka berargumen, kepatuhan terhadap arahan regulator seharusnya tidak dianggap sebagai praktik persaingan tidak sehat. "Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” tutup Entjik.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Merajalela? KPPU Panggil 97 Perusahaan dan OJK
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850
-
Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI
-
88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit
-
Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas
-
MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris
-
Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL
-
Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI
-
Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban
-
Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis
-
PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare