Lifestyle / Food & Travel
Selasa, 23 September 2025 | 11:14 WIB
Ilustrasi alat makan terkontaminasi babi. (Google AI Studio)

Hal ini berlandaskan pada salah satu hadis yang diriwayatkan dari Abu Tsa'labah Al Khusyani RA.

Suatu hari, Abi Tsa'labah pernah mengajukan pertanyaan terhadap Rasulullah SAW tentang kebolehan memakai wadah atau panci bekas memasak daging babi milik ahli kitab.

Rasulullah SAW kemudian menjawab:

فَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَلاَ تَأْكُلُوا فِيهَا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا

Artinya: "Jika Engkau mendapatkan wadah lainnya, jangan menggunakan wadah tersebut. Tapi jika Engkau tidak mendapatkan yang lainnya maka cucilah wadah tersebut dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut." (HR Bukhari dan Muslim)

Belandaskan pada hadis tersebut, qiyas yang menyamakan najis babi dengan anjing dianggap tidak kuat alias lemah.

Salah satunya disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin dalam At Tahrir Syarhud Dalil.

"Babi telah disebutkan dalam Al-Qur'an dan sudah ada di zaman Rasulullah SAW. Namun, tidak terdapat keterangan yang menyamakan babi dengan anjing," demikian penjelasannya seperti yang diterjemahkan oleh Ustaz Drs H Bagenda Ali M M dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali.

Menurutnya, lebih tepat apabila menganggap najis babi sama seperti benda najis lainnya. Itu berarti, menyucikan wadah bekas najis babi tidak harus dicuci sebanyak tujuh kali atau dengan campuran air dan juga tanah.

Baca Juga: Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci

"Berbilangnya pencucian (sampai tujuh kali) hanya khusus untuk najis anjing dan tidak bisa di-qiyas-kan dengan najis lainnya seperti babi. Karena ibadah bersifat tauqifiyyah (berdasarkan dalil dari Al-Qur'an atau As Sunnah)," tutur Syaikh Muhammad.

Sejalan dengan itu, dijelaskan pula dalam Aunul Ma'bud: Syarah Sunan Abu Daud oleh Ibnu Qayyim al Jauziyah yang memaparkan hal serupa.

Dikatakan bahwa, wadah bekas najis babi hanya perlu dicuci bersih sampai bekasnya hilang tanpa dilakukan secara berulang-ulang.

Hadits tersebut juga menandakan kebolehan memakai ulang wadah yang digunakan untuk mengolah daging babi selama wadah itu sudah dicuci dengan bersih dan dipastikan najisnya hilang.

Akan tetapi penggunaan ulang wadah bekas babi, berlaku dalam kondisi darurat saat sudah tidak ada lagi wadah yang dapat digunakan.

Rasulullah SAW pun mengutamakan untuk menggunakan wadah lain dan menghindari penggumaan wadah yang sudah terkena najis, termasuk babi.

Load More