Suara.com - Di saat rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 sudah memasuki tahap akhir, banyak calon pegawai yang bertanya-tanya tentang aturan seragam PPPK Paruh Waktu, apakah benar tidak boleh pakai Korpri?
Pertanyaan ini muncul seiring dengan jadwal penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang segera rampung dan mulai berlaku aturan baru pada 1 Oktober 2025.
Di momen inilah aturan seragam mulai berlaku. Seragam menjadi hal penting karena bukan hanya identitas kerja, tetapi juga simbol kedisiplinan dan profesionalisme sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Munculnya isu larangan memakai baju Korpri bagi PPPK paruh waktu membuat sebagian orang ragu.
Padahal, aturan mengenai pakaian dinas ASN sudah diatur jelas melalui peraturan resmi yang berlaku nasional. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Pakai Baju Korpri?
Jawabannya boleh, bahkan wajib di momen tertentu. Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, PPPK termasuk ASN sehingga aturan pakaian dinasnya sama dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.
Seragam Korpri dipakai pada acara resmi kenegaraan, upacara bendera tanggal 17, peringatan hari besar nasional, hingga rapat Korpri.
Untuk wanita, aturan pemakaian seragam Korpri adalah dipadukan dengan rok atau celana panjang warna biru tua, serta jilbab biru tua bagi yang berhijab.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Stagnan atau Bisa Naik?
Dengan demikian, kabar bahwa PPPK paruh waktu tidak boleh memakai seragam Korpri jelas tidak benar. Sebaliknya, seragam Korpri menjadi simbol kebersamaan dan identitas ASN tanpa membedakan status pegawai.
Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025
Mulai 1 Oktober 2025, pakaian dinas PPPK Paruh Waktu mengikuti pedoman nasional yang diatur melalui Surat Edaran Nomor 800.1.12.5/192/SETDA/2025.
Aturan ini menegaskan bahwa meski bekerja paruh waktu, PPPK tetap bagian dari ASN yang wajib menjaga penampilan profesional.
Berikut pembagian seragam harian PPPK Paruh Waktu:
- Senin-Selasa: seragam dinas warna khaki (atau sesuai aturan daerah)
- Rabu: seragam Korpri biru bermotif resmi
- Kamis: batik nasional atau batik khas daerah
- Jumat: pakaian olahraga atau pakaian muslim sesuai ketentuan instansi
Aturan ini juga mewajibkan penggunaan atribut resmi seperti tanda pengenal dan pin ASN saat bertugas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
5 Body Wash Diskon Hingga 85 Persen di Bath & Body Works, Wangi Segar Seharian
-
5 Krim Malam Anti Aging untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Tanda Penuaan
-
5 Rekomendasi Minyak Zaitun untuk Anti Aging Wajah, Bikin Kencang dan Hilangkan Kerutan
-
5 Rekomendasi Rosemary Oil untuk Atasi Kebotakan Dini, Cegah Rontok dan Lebatkan Rambut
-
5 Rekomendasi Sepatu untuk Orang Tua Penderita Plantar Fasciitis, Aman dari Nyeri Tumit
-
Baju Teal Blue Cocoknya Pakai Kerudung Warna Apa Saja? Ini 5 Rekomendasinya
-
Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Teal Blue dan Ash Blue Cocok untuk Warna Kulit Apa?
-
7 Sabun Cuci Muka untuk Bantu Atasi Flek Hitam di Usia 40-an, Mulai Rp27 Ribuan
-
10 Pilihan Moisturizer Cream yang Efektif Memperkuat Skin Barrier
-
5 Hair Tonic Pria Terbaik untuk Atasi Garis Rambut Mundur, Ampuh Kembalikan Kepercayaan Diri