-
Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kebudayaan mengimbau seluruh masyarakat dan instansi untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025 sebagai bentuk penghormatan dan refleksi atas tragedi Gerakan 30 September 1965 (G30S).
-
Pengibaran bendera setengah tiang harus dilakukan sesuai tata cara resmi (Pasal 14 UU No. 24/2009), yakni menaikkan bendera penuh terlebih dahulu, berhenti sejenak, baru kemudian menurunkannya perlahan hingga setengah tiang.
-
Bendera wajib diubah menjadi satu tiang penuh pada 1 Oktober 2025 untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Suara.com - Dalam rangka memperingati peristiwa kelam Gerakan 30 September 1965 (G30S), pemerintah mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga pendidikan.
Imbauan tersebut meminta agar bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang pada hari ini, 30 September 2025.
Langkah ini, yang disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Kebudayaan RI Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025, merupakan bentuk penghormatan dan refleksi sejarah bagi para korban yang gugur dalam tragedi tersebut.
Pengibaran bendera setengah tiang juga bertujuan agar generasi penerus bangsa senantiasa mengingat dan tidak melupakan salah satu titik balik terpenting dalam sejarah nasional tersebut.
Tata Cara Pengibaran yang Resmi dan Penuh Penghormatan
Pengibaran bendera setengah tiang ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan mengikuti tata cara resmi yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Proses menaikkan bendera ke puncak tiang terlebih dahulu sebelum diturunkan melambangkan rasa duka cita dan penghormatan:
Langkah Mengibarkan Bendera Setengah Tiang:
- Naikkan Bendera: Bendera dinaikkan penuh hingga mencapai posisi paling atas di ujung tiang bendera.
- Berhenti Sejenak: Berhenti sebentar di posisi puncak.
- Turunkan Perlahan: Bendera diturunkan secara perlahan hingga mencapai posisi setengah tiang.
Langkah Menurunkan Bendera Setengah Tiang:
Baca Juga: Heboh! Lucinta Luna Orasi di Depan DPR, Sindir Pemerintah hingga Kibarkan Bendera One Piece
- Naikkan Kembali: Bendera dinaikkan kembali hingga mencapai ujung tiang.
- Berhenti Sejenak: Berhenti sebentar di posisi puncak.
- Turunkan Total: Bendera diturunkan secara perlahan hingga ke bawah tiang.
Selama proses pengibaran maupun penurunan bendera, seluruh pihak yang hadir wajib berdiri tegak dan khidmat sebagai bentuk penghormatan dan keseriusan terhadap simbol negara.
Surat edaran tersebut juga mengimbau masyarakat untuk mengubah posisi bendera menjadi satu tiang penuh pada keesokan harinya, yakni 1 Oktober 2025. Pengibaran bendera satu tiang penuh ini adalah untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Peristiwa G30S sendiri terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965, ditandai dengan penculikan dan pembunuhan sejumlah perwira tinggi TNI AD.
Tragedi ini ditetapkan sebagai hari berkabung nasional, dan penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila bertujuan untuk mengenang peristiwa kelam tersebut sekaligus meneguhkan kembali nilai-nilai fundamental bangsa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Cara Baru Traveling: Mengapa AI Kini Jadi Travel Agent Pribadi Anda?
-
Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam
-
5 Parfum Lokal yang Wanginya Awet Nempel di Baju meski Sudah Dicuci
-
Di Tengah Tantangan Industri Herbal, Produk Lokal Mulai Perluas Pasar hingga Internasional
-
5 Lip Cream Lokal Alternatif Tom Ford Liquid Lip Luxe Matte: Transferproof, Awet hingga 14 Jam
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
6 Basic Skincare Malam untuk Pemula, Simpel tapi Penting untuk Menjaga Kulit Tetap Sehat
-
Bedak Sudah Mengandung SPF, Perlukah Pakai Sunscreen?
-
Mengenal Lululemon, Tas Premium yang Dicuri di Bandara Soetta sampai Rugi Miliaran
-
4 Sunscreen Lokal Alternatif La Roche Posay Anthelios UVMune 400, Murah dan Anti White Cast