-
Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kebudayaan mengimbau seluruh masyarakat dan instansi untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025 sebagai bentuk penghormatan dan refleksi atas tragedi Gerakan 30 September 1965 (G30S).
-
Pengibaran bendera setengah tiang harus dilakukan sesuai tata cara resmi (Pasal 14 UU No. 24/2009), yakni menaikkan bendera penuh terlebih dahulu, berhenti sejenak, baru kemudian menurunkannya perlahan hingga setengah tiang.
-
Bendera wajib diubah menjadi satu tiang penuh pada 1 Oktober 2025 untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Suara.com - Dalam rangka memperingati peristiwa kelam Gerakan 30 September 1965 (G30S), pemerintah mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga pendidikan.
Imbauan tersebut meminta agar bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang pada hari ini, 30 September 2025.
Langkah ini, yang disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Kebudayaan RI Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025, merupakan bentuk penghormatan dan refleksi sejarah bagi para korban yang gugur dalam tragedi tersebut.
Pengibaran bendera setengah tiang juga bertujuan agar generasi penerus bangsa senantiasa mengingat dan tidak melupakan salah satu titik balik terpenting dalam sejarah nasional tersebut.
Tata Cara Pengibaran yang Resmi dan Penuh Penghormatan
Pengibaran bendera setengah tiang ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan mengikuti tata cara resmi yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Proses menaikkan bendera ke puncak tiang terlebih dahulu sebelum diturunkan melambangkan rasa duka cita dan penghormatan:
Langkah Mengibarkan Bendera Setengah Tiang:
- Naikkan Bendera: Bendera dinaikkan penuh hingga mencapai posisi paling atas di ujung tiang bendera.
- Berhenti Sejenak: Berhenti sebentar di posisi puncak.
- Turunkan Perlahan: Bendera diturunkan secara perlahan hingga mencapai posisi setengah tiang.
Langkah Menurunkan Bendera Setengah Tiang:
Baca Juga: Heboh! Lucinta Luna Orasi di Depan DPR, Sindir Pemerintah hingga Kibarkan Bendera One Piece
- Naikkan Kembali: Bendera dinaikkan kembali hingga mencapai ujung tiang.
- Berhenti Sejenak: Berhenti sebentar di posisi puncak.
- Turunkan Total: Bendera diturunkan secara perlahan hingga ke bawah tiang.
Selama proses pengibaran maupun penurunan bendera, seluruh pihak yang hadir wajib berdiri tegak dan khidmat sebagai bentuk penghormatan dan keseriusan terhadap simbol negara.
Surat edaran tersebut juga mengimbau masyarakat untuk mengubah posisi bendera menjadi satu tiang penuh pada keesokan harinya, yakni 1 Oktober 2025. Pengibaran bendera satu tiang penuh ini adalah untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Peristiwa G30S sendiri terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965, ditandai dengan penculikan dan pembunuhan sejumlah perwira tinggi TNI AD.
Tragedi ini ditetapkan sebagai hari berkabung nasional, dan penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila bertujuan untuk mengenang peristiwa kelam tersebut sekaligus meneguhkan kembali nilai-nilai fundamental bangsa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
Terkini
-
Destinasi Wisata Inklusif Ada di Jakarta: Ruang Nyaman untuk Pemilik dan Hewan Peliharaan
-
5 SMA Terbaik di Singapura, Sekolah Gibran Termasuk Favorit?
-
Ramalan Zodiak Minggu Ini: Cancer Bakal Dikecewakan Orang Terdekat, Leo Jangan Resign Dulu!
-
Terpopuler: Pratama Arhan Talak Raj'i Azizah Salsha, Pembela Ijazah Gibran Dituding Pembohong
-
Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Tidak Boleh Pakai Baju Korpri?
-
Stop Kulit Kusam! Ini Alasan Body Serum dan Lotion Jadi Ritual Wajibmu Sekarang
-
Toner Apa yang Bagus untuk Mengatasi Flek Hitam? Ini 3 Pilihan Terbaik Mulai Rp8 Ribuan
-
Apakah Sepatu Running Boleh Dipakai untuk Jalan Sehari-hari? Begini Kata Dokter
-
Orang Tua Lesti Kejora di Kampung Kerja Apa? Dipuji Tetap Sederhana meski Anak-Mantu Kaya Raya
-
Apa Itu Talak Raj'i yang Dijatuhkan Pratama Arhan? Masih Boleh Rujuk, Asalkan ...