- Kapan BSU 2025 cair dinanti-nantikan oleh masyarakat.
- Muncul pertanyaan apakah BSU juga diberikan untuk karyawan PHK.
- Ada ketentuan penerima BSU 2025 yang perlu disimak.
Suara.com - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 menjadi yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Informasi terbaru mengenai BSU dan apakah karyawan kena PHK dapat BSU juga dipertanyakan.
Seperti diketahui, BSU Kuartal I dan II sebagai stimulus ekonomi periode Juni-Juli 2025, telah disalurkan oleh pemerintah.
Nominal BSU diberikan sebanyak Rp600 ribu untuk dua bulan sekaligus. Bantuan ini disalurkan demi menjaga daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Memasuki bulan Oktober 2025, masyarakat pun menantikan kemungkinan penyaluran BSU tahap selanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penyaluran BSU akan tetap berlanjut untuk semester kedua tahun 2025.
"Saat ini program stimulus seperti (subsidi) gaji yang di bawah Rp10 juta itu sudah berjalan, gaji untuk padat karya. Sektor tertentu kan PPh-nya ditanggung pemerintah itu sudah dinikmati 1,7 juta masyarakat," ujarnya pada September dikutip dari Antara.
Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pihak terkait tentang jadwal penyaluran maupun pencairan BSU di Oktober 2025.
Terlepas dari itu, muncul pertanyaan apakah karyawan terkena PHK mendapatkan BSU?
Jawabannya bisa asalkan memenuhi syarat. Hal itu dijelaskan dalam sebuah postingan akun media sosial resmi @kemnaker.
Baca Juga: Perusahaan TV Kabel Sky Fokus Streaming, Ratusan Karyawan Jadi Korban
Syarat Karyawan PHK Bisa Dapat BSU
- Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
- Ter-PHK setelah April 202
- Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Aturan ini diterapkan jelang penyaluran BSU periode Juni-Juli 2025 lalu dan kemungkinan masih berlaku untuk periode berikutnya.
Syarat Umum Penerima BSU 2025
BSU tidak diberikan untuk semua kalangan, ada kriteria khusus yang berhak mendapatkan bantuan ini. Berikut syarat penerima BSU 2025.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi