- Kapan BSU 2025 cair dinanti-nantikan oleh masyarakat.
- Muncul pertanyaan apakah BSU juga diberikan untuk karyawan PHK.
- Ada ketentuan penerima BSU 2025 yang perlu disimak.
Suara.com - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 menjadi yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Informasi terbaru mengenai BSU dan apakah karyawan kena PHK dapat BSU juga dipertanyakan.
Seperti diketahui, BSU Kuartal I dan II sebagai stimulus ekonomi periode Juni-Juli 2025, telah disalurkan oleh pemerintah.
Nominal BSU diberikan sebanyak Rp600 ribu untuk dua bulan sekaligus. Bantuan ini disalurkan demi menjaga daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Memasuki bulan Oktober 2025, masyarakat pun menantikan kemungkinan penyaluran BSU tahap selanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penyaluran BSU akan tetap berlanjut untuk semester kedua tahun 2025.
"Saat ini program stimulus seperti (subsidi) gaji yang di bawah Rp10 juta itu sudah berjalan, gaji untuk padat karya. Sektor tertentu kan PPh-nya ditanggung pemerintah itu sudah dinikmati 1,7 juta masyarakat," ujarnya pada September dikutip dari Antara.
Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pihak terkait tentang jadwal penyaluran maupun pencairan BSU di Oktober 2025.
Terlepas dari itu, muncul pertanyaan apakah karyawan terkena PHK mendapatkan BSU?
Jawabannya bisa asalkan memenuhi syarat. Hal itu dijelaskan dalam sebuah postingan akun media sosial resmi @kemnaker.
Baca Juga: Perusahaan TV Kabel Sky Fokus Streaming, Ratusan Karyawan Jadi Korban
Syarat Karyawan PHK Bisa Dapat BSU
- Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
- Ter-PHK setelah April 202
- Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Aturan ini diterapkan jelang penyaluran BSU periode Juni-Juli 2025 lalu dan kemungkinan masih berlaku untuk periode berikutnya.
Syarat Umum Penerima BSU 2025
BSU tidak diberikan untuk semua kalangan, ada kriteria khusus yang berhak mendapatkan bantuan ini. Berikut syarat penerima BSU 2025.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
5 Promo Viva Cosmetics Terbaru Januari 2026, Ada Paket Anti-Aging Rp60 Ribuan
-
7 Rekomendasi Serum Hyaluronic Acid untuk Kulit Lembab, Cerah, dan Kenyal
-
4 Minuman Sehat yang Cocok Dikonsumsi usai Barbeque-an Saat Tahun Baru 2026
-
Maia Estianty Mimpi Bertemu 3 Nabi, Apa Maknanya? Ini Penjelasan Habib Jafar
-
5 Rekomendasi Sunscreen Wudhu Friendly Termurah dan Terbaik di 2026
-
7 Merek Probiotik Anak Terbaik yang Ampuh dan Ramah di Kantong, Harga Mulai Rp10 Ribuan
-
5 Sepatu Running Lokal Kembaran Reebok Ori, Brand Dalam Negeri Kualitas Dunia
-
5 Shio Paling Beruntung di Januari 2026: Siap-siap Sambut Rezeki dan Karier Melejit!
-
Ramalan Lengkap Shio Kuda di 2026: Karakter, Angka Keberuntungan, Pasangan, dan Karier
-
Apakah Tanggal 2 Januari 2026 Libur Cuti? Ini Penjelasannya