Lifestyle / Komunitas
Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:34 WIB
Ilustrasi BSU 2025. (Unsplash)
Baca 10 detik
  • Kapan BSU 2025 cair dinanti-nantikan oleh masyarakat.
  • Muncul pertanyaan apakah BSU juga diberikan untuk karyawan PHK.
  • Ada ketentuan penerima BSU 2025 yang perlu disimak.

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 menjadi yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Informasi terbaru mengenai BSU dan apakah karyawan kena PHK dapat BSU juga dipertanyakan.

Seperti diketahui, BSU Kuartal I dan II sebagai stimulus ekonomi periode Juni-Juli 2025, telah disalurkan oleh pemerintah.

Nominal BSU diberikan sebanyak Rp600 ribu untuk dua bulan sekaligus. Bantuan ini disalurkan demi menjaga daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Memasuki bulan Oktober 2025, masyarakat pun menantikan kemungkinan penyaluran BSU tahap selanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penyaluran BSU akan tetap berlanjut untuk semester kedua tahun 2025.

"Saat ini program stimulus seperti (subsidi) gaji yang di bawah Rp10 juta itu sudah berjalan, gaji untuk padat karya. Sektor tertentu kan PPh-nya ditanggung pemerintah itu sudah dinikmati 1,7 juta masyarakat," ujarnya pada September dikutip dari Antara.

Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pihak terkait tentang jadwal penyaluran maupun pencairan BSU di Oktober 2025.

Terlepas dari itu, muncul pertanyaan apakah karyawan terkena PHK mendapatkan BSU?

Jawabannya bisa asalkan memenuhi syarat. Hal itu dijelaskan dalam sebuah postingan akun media sosial resmi @kemnaker.

Baca Juga: Perusahaan TV Kabel Sky Fokus Streaming, Ratusan Karyawan Jadi Korban

Syarat Karyawan PHK Bisa Dapat BSU

- Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
- Ter-PHK setelah April 202
- Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Aturan ini diterapkan jelang penyaluran BSU periode Juni-Juli 2025 lalu dan kemungkinan masih berlaku untuk periode berikutnya.

Syarat Umum Penerima BSU 2025

BSU tidak diberikan untuk semua kalangan, ada kriteria khusus yang berhak mendapatkan bantuan ini. Berikut syarat penerima BSU 2025.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Load More