Ia menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan memaksa putrinya untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. Laporan itu disertai bukti berupa foto kehamilan Lolly dari seorang saksi.
Setelah enam bulan proses penyelidikan, polisi menetapkan Vadel sebagai tersangka pada 13 Februari 2025. Ia kemudian ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari pada Juni 2025.
Sidang perdana digelar pada 25 Juni 2025 secara tertutup, diikuti sidang tuntutan pada 1 September 2025 dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dari JPU.
Akhirnya, pada 1 Oktober 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel.
Barang bukti berupa iPhone 14 milik terdakwa disita untuk dimusnahkan, sedangkan iPhone 13 dikembalikan kepada korban.
Selain itu, Vadel diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Meski kuasa hukumnya berencana mengajukan banding, vonis ini tetap menjadi catatan hitam dalam perjalanan hidup Vadel yang sebelumnya dikenal sebagai penari berbakat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Tak Terima Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara: Selama-lamanya Lah!
-
Jadi Pelajaran Hukum Gratis, Nikita Mirzani Bersikukuh Tuduhan Pemerasan Cuma Sengketa Bisnis
-
Dokter Oky Pratama Ungkap Nasib Anak Nikita Mirzani: Lolly Sakit, Azka Rayakan Ultah di Singapura
-
Apa Pekerjaan Orang Tua Vadel Badjideh? Sang Ibu Pingsan Vadel Divonis 9 Tahun Penjara
-
Suasana Sidang Nikita Mirzani Memanas Gara-Gara Interupsi Hakim ke Saksi Ahli
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
7 Parfum Wangi Tahan Lebih dari 10 Jam untuk Anak Sekolah
-
Suara Nusantara Gaungkan Kembali Cerita Rakyat Indonesia untuk Menginspirasi Masa Depan Anak Bangsa
-
Tanggal 17 November Memperingati Hari Apa? Yuk Cari Tahu
-
7 Rekomendasi Warung Selat Solo Legendaris, Rasa Otentik Sejak Tahun 70-an
-
4 Sunscreen Terbaik dengan SPF 100 yang Ampuh Blokir Sinar UV
-
Literasi Keuangan untuk Gen Z di Kampus: Bekal Wajib di Tengah Maraknya Layanan Finansial Digital
-
7 Sunscreen Paling Murah dengan Efek Mencerahkan, Kulit Kusam Teratasi
-
Era Baru Makeup Flawless: Saat Riasan Tak Hanya Mempercantik, Tapi Juga Merawat Kulit
-
Terpopuler: Beda Silsilah Keluarga 'Dua' Raja Solo hingga 5 Dosa Habib Bahar bin Smith
-
Panduan Memilih Sepatu Terbaik di Wedding Season: Tampil Stylish Tanpa Mengorbankan Kenyamanan