Lifestyle / Male
Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:23 WIB
Vadel Badjideh usai mendengar kesaksian Nikita Mirzani dan Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Ia menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan memaksa putrinya untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. Laporan itu disertai bukti berupa foto kehamilan Lolly dari seorang saksi.

Setelah enam bulan proses penyelidikan, polisi menetapkan Vadel sebagai tersangka pada 13 Februari 2025. Ia kemudian ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari pada Juni 2025.

Sidang perdana digelar pada 25 Juni 2025 secara tertutup, diikuti sidang tuntutan pada 1 September 2025 dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dari JPU.

Akhirnya, pada 1 Oktober 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel.

Barang bukti berupa iPhone 14 milik terdakwa disita untuk dimusnahkan, sedangkan iPhone 13 dikembalikan kepada korban.

Selain itu, Vadel diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Meski kuasa hukumnya berencana mengajukan banding, vonis ini tetap menjadi catatan hitam dalam perjalanan hidup Vadel yang sebelumnya dikenal sebagai penari berbakat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Load More