Duduk Perkara Polemik Pembangunan Masjid di Tanah Sengketa
Kontroversi ini berawal dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh Taqy Malik dengan seorang pengusaha bernama Sirhan di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat. Taqy diketahui membeli delapan kavling tanah dengan total nilai sebesar Rp9 miliar.
Namun, Taqy ternyata baru membayar Rp2,2 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp6,8 miliar belum dilunasi hingga batas waktu Juni 2023. Pihak penjual pun mennggugat Taqy atas dasar ingkar janji sebab tidak kunjung melunasi pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Walaupun status tanah tersebut belum lunas seluruhnya, Taqy diketahui tetap membangun Masjid Malikal Mulki di atas dua kavling dari total delapan kavling yang masih berstatus dalam tanggungan pembayaran.
Kuasa hukum Sirhan pun menegaskan bahwa tanah yang belum lunas seluruhnya tidak sah untuk diwakafkan, sehingga Masjid Malikal Mulki yang berdiri di atasnya turut terseret dalam sengketa hukum.
Pengadilan Negeri Bogor menyatakan bahwa Taqy Malik wanprestasi alias ingkar kanji pada Juli 2024. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Oktober 2024.
Polemik semakin memanas setelah Taqy diketahui menggalang donasi publik untuk menyelamatkan Masjid Malikal Mulki melalui gerakan ‘Rp30 ribu per orang’. Gerakan ini tentu saja menuai kritik apalagi setelahnya muncul dugan bahwa dana donasi tersebut digunakan untuk menutup utang pribadi Taqy terkait pembelian lahan.
Kuasa hukum Sirhan mengingatkan Taqy agar tidak menggunakan isu masjid sebagai tameng untuk meredam sorotan terhadap utang pribadi yang belum terselesaikan tersebut.
Walaupun belum memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut, postingan Taqy di media sosial tersebut seakan memberikan sinyal bahwa ia sedang menyiapkan respons terkait tuduhan yang dilayangkan padanya.
Baca Juga: Punya Mobil Mewah dan Kuda, Taqy Malik Malah Minta Bantuan Masyarakat untuk Pembebasan Lahan Masjid
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Transformasi Platform E-Commerce, Belanja Fashion Bakal Lebih Cepat, Mudah, dan Personal
-
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Simak Kejutan dan Dramanya!
-
Link Nonton Live MotoGP Mandalika 2025
-
5 Fakta Menarik Lauterbrunnen Swiss yang Indah, Lokasi El Rumi Lamar Syifa Hadju
-
Erina Gudono Unggah Momen Tedhak Siten Bebingah, Berapa Usia Ideal Bayi saat Melakukannya?
-
Gabriel's Coffee Eatery: Kafe Pet-Friendly Kekinian yang Wajib Dicoba di Gading Serpong!
-
Siap Kaya Raya? 3 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Rezeki selama Oktober 2025
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
-
5 Cara Membedakan Sepatu Puma Speedcat Asli dan KW dari Tampilannya
-
Tembus Rp1 M? Harga Cincin Lamaran Syifa Hadju dari El Rumi Jadi Sorotan