Duduk Perkara Polemik Pembangunan Masjid di Tanah Sengketa
Kontroversi ini berawal dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh Taqy Malik dengan seorang pengusaha bernama Sirhan di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat. Taqy diketahui membeli delapan kavling tanah dengan total nilai sebesar Rp9 miliar.
Namun, Taqy ternyata baru membayar Rp2,2 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp6,8 miliar belum dilunasi hingga batas waktu Juni 2023. Pihak penjual pun mennggugat Taqy atas dasar ingkar janji sebab tidak kunjung melunasi pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Walaupun status tanah tersebut belum lunas seluruhnya, Taqy diketahui tetap membangun Masjid Malikal Mulki di atas dua kavling dari total delapan kavling yang masih berstatus dalam tanggungan pembayaran.
Kuasa hukum Sirhan pun menegaskan bahwa tanah yang belum lunas seluruhnya tidak sah untuk diwakafkan, sehingga Masjid Malikal Mulki yang berdiri di atasnya turut terseret dalam sengketa hukum.
Pengadilan Negeri Bogor menyatakan bahwa Taqy Malik wanprestasi alias ingkar kanji pada Juli 2024. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Oktober 2024.
Polemik semakin memanas setelah Taqy diketahui menggalang donasi publik untuk menyelamatkan Masjid Malikal Mulki melalui gerakan ‘Rp30 ribu per orang’. Gerakan ini tentu saja menuai kritik apalagi setelahnya muncul dugan bahwa dana donasi tersebut digunakan untuk menutup utang pribadi Taqy terkait pembelian lahan.
Kuasa hukum Sirhan mengingatkan Taqy agar tidak menggunakan isu masjid sebagai tameng untuk meredam sorotan terhadap utang pribadi yang belum terselesaikan tersebut.
Walaupun belum memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut, postingan Taqy di media sosial tersebut seakan memberikan sinyal bahwa ia sedang menyiapkan respons terkait tuduhan yang dilayangkan padanya.
Baca Juga: Punya Mobil Mewah dan Kuda, Taqy Malik Malah Minta Bantuan Masyarakat untuk Pembebasan Lahan Masjid
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai
-
5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama