Duduk Perkara Polemik Pembangunan Masjid di Tanah Sengketa
Kontroversi ini berawal dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh Taqy Malik dengan seorang pengusaha bernama Sirhan di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat. Taqy diketahui membeli delapan kavling tanah dengan total nilai sebesar Rp9 miliar.
Namun, Taqy ternyata baru membayar Rp2,2 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp6,8 miliar belum dilunasi hingga batas waktu Juni 2023. Pihak penjual pun mennggugat Taqy atas dasar ingkar janji sebab tidak kunjung melunasi pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Walaupun status tanah tersebut belum lunas seluruhnya, Taqy diketahui tetap membangun Masjid Malikal Mulki di atas dua kavling dari total delapan kavling yang masih berstatus dalam tanggungan pembayaran.
Kuasa hukum Sirhan pun menegaskan bahwa tanah yang belum lunas seluruhnya tidak sah untuk diwakafkan, sehingga Masjid Malikal Mulki yang berdiri di atasnya turut terseret dalam sengketa hukum.
Pengadilan Negeri Bogor menyatakan bahwa Taqy Malik wanprestasi alias ingkar kanji pada Juli 2024. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Oktober 2024.
Polemik semakin memanas setelah Taqy diketahui menggalang donasi publik untuk menyelamatkan Masjid Malikal Mulki melalui gerakan ‘Rp30 ribu per orang’. Gerakan ini tentu saja menuai kritik apalagi setelahnya muncul dugan bahwa dana donasi tersebut digunakan untuk menutup utang pribadi Taqy terkait pembelian lahan.
Kuasa hukum Sirhan mengingatkan Taqy agar tidak menggunakan isu masjid sebagai tameng untuk meredam sorotan terhadap utang pribadi yang belum terselesaikan tersebut.
Walaupun belum memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut, postingan Taqy di media sosial tersebut seakan memberikan sinyal bahwa ia sedang menyiapkan respons terkait tuduhan yang dilayangkan padanya.
Baca Juga: Punya Mobil Mewah dan Kuda, Taqy Malik Malah Minta Bantuan Masyarakat untuk Pembebasan Lahan Masjid
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Hari Raya Waisak? Mengenal Hari Tri Suci Umat Buddha
-
Di Tengah Tren Kerja Remote, Komunitas WFC Journal Jadi Ruang Baru untuk Merasa Tidak Sendirian
-
5 Amalan dan Bacaan Doa di Hari Tasyrik yang Dianjurkan setelah Iduladha
-
Puasa Setelah Idul Adha Kapan Lagi? Ini Alasan Kenapa Kita Dilarang Berpuasa
-
Apakah Hari Ini Boleh Puasa? Ini Penjelasan Hari Tasyrik setelah Iduladha
-
10 Makanan untuk Menurunkan Kolesterol setelah Makan Daging Kurban
-
Loose Powder Diaplikasikan dengan Apa? Ini Rahasia Makeup Lebih Halus dan Tahan Lama
-
Apa Larangan pada Hari Tasyrik? Ini Amalan yang Dianjurkan
-
10 Cara Olah Daging Kambing Kurban Agar Empuk dan Tidak Bau Prengus
-
Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Kulkas? Ini Estimasi Daya Tahannya