Lifestyle / Food & Travel
Selasa, 07 Oktober 2025 | 06:20 WIB
Riza Chalid [Ist]
  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, padahal memiliki kesempatan untuk itu.
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri.
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden.
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya boleh dijabat oleh WNI.
  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.
  • Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing (meskipun tidak diwajibkan).
  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
  • kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  • Bertempat tinggal di luar negeri selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.

Pencabutan paspor yang dialami oleh Riza Chalid dan Jurist Tan menunjukkan penegasan hukum dari pemerintah terhadap buronan kasus besar, memanfaatkan dasar-dasar hukum kewarganegaraan untuk memaksa mereka kembali ke yurisdiksi Indonesia.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More