Riza Chalid [Ist]
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, padahal memiliki kesempatan untuk itu.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri.
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden.
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya boleh dijabat oleh WNI.
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.
- Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing (meskipun tidak diwajibkan).
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
- kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
- Bertempat tinggal di luar negeri selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.
Pencabutan paspor yang dialami oleh Riza Chalid dan Jurist Tan menunjukkan penegasan hukum dari pemerintah terhadap buronan kasus besar, memanfaatkan dasar-dasar hukum kewarganegaraan untuk memaksa mereka kembali ke yurisdiksi Indonesia.
Kontributor : Rizqi Amalia
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Terpopuler: Sosok Pengasuh Ponpes Al Khoziny Disorot, Yai Mim Ternyata Kaya Raya Pernah Haji 9 Kali
-
4 Fakta Mengejutkan Macan Tutul di Hotel Bandung, Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
Ramalan Zodiak 7 Oktober: Gemini Waspada Teman Utang Tapi Gak Balik, Libra Akan Bertemu Orang Lama
-
Kalender Jawa 7 Oktober 2025 Selasa Pahing dan Weton Sial Menurut Primbon Jawa
-
3 Jam Tangan Mewah Deddy Corbuzier, Dulu Koleksi Harga Miliaran Kini Pilih yang Murah Meriah
-
Di Balik "New Horizon": Kolaborasi Seni dan Material yang Memukau di Art Jakarta 2025
-
Urutan Skincare Malam untuk Usia 30-an, Lengkap dengan Rekomendasi Produk Terjangkau
-
6 Tren Kuliner Global Paling Panas di 2025: Plant-Based hingga Zero Waste
-
Aksi Bersih Pantai Bali: Dari Pungut Sampah hingga Edukasi Daur Ulang
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Plantar Fasciitis, Nyaman Bebas Nyeri