- Kejaksaan Agung mengonfirmasi dua buronan kasus korupsi, Riza Chalid dan Jurist Tan
- Pencabutan paspor merupakan langkah strategis untuk membatasi ruang gerak kedua buronan di luar negeri
- Kejaksaan Agung sedang memproses penerbitan red notice melalui Interpol
Suara.com - Langkah dramatis diambil aparat penegak hukum Indonesia dalam perburuan dua buronan kelas kakap, Riza Chalid dan Jurist Tan. Keduanya kini resmi berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan setelah paspor mereka dicabut, sebuah taktik yang diharapkan dapat mengunci ruang gerak mereka di luar negeri.
Konfirmasi mengenai status baru kedua buronan ini datang langsung dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa pencabutan paspor secara otomatis membuat Riza dan Jurist kehilangan status kewarganegaraan mereka.
"Ya (stateless)," ujar Anang saat ditanya konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, dikutip Sabtu (4/10/2025).
Dengan status stateless, Riza Chalid dan Jurist Tan kini berada dalam posisi sulit. Mereka tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah, yang secara teori akan membuat mereka tidak bisa bepergian dari negara tempat persembunyiannya saat ini. Langkah ini menjadi strategi pamungkas untuk menekan dan mempermudah penangkapan mereka.
Proses Pencabutan Paspor yang Terkoordinasi
Pencabutan paspor ini merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa paspor milik Jurist Tan, mantan pejabat di lingkaran Nadiem Makarim, telah dicabut sejak awal Agustus 2025.
“(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus, Rabu (13/8/2025).
Sementara itu, paspor milik pengusaha minyak Riza Chalid dicabut lebih awal, yakni pada 10 Juli 2025, bersamaan dengan diterbitkannya surat pencekalan oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
"Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita," ujar Agus, menjelaskan tujuan di balik tindakan tegas tersebut.
Apa yang Membuat Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan?
Lepasnya status kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pada Pasal 23, disebutkan setidaknya ada sembilan penyebab seseorang bisa kehilangan status WNI, di antaranya:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing atau mengangkat sumpah setia kepada negara asing.
- Memiliki paspor dari negara asing yang masih berlaku atas namanya.
- Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.
Duduk Perkara Kasus Riza Chalid dan Jurist Tan
Riza Chalid ditetapkan sebagai buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Ia diduga terlibat dalam kesepakatan ilegal penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di Merak.
Sementara itu, Jurist Tan menjadi buronan setelah berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar dari tingkat PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Berita Terkait
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Serangan Balik Nadiem Makarim: Bongkar Alasan yang Bikin Status Tersangkanya Dianggap Cacat
-
Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
Terkini
-
Jemaah Haji RI di Madinah Dijamin Makan Enak: 23 Dapur Siap Sajikan Menu Indonesia 3 Kali Sehari
-
Banjir Rendam 20 RT di Jakarta Timur, Titik Tertinggi Hampir Setinggi Orang Dewasa
-
Tampang Eks Tentara AS Pelaku Penembakan Massal di Louisiana: 8 Anak Dihabisi di Dalam Rumah
-
Dua Negara Timur Tengah Bakal Lawan Timnas Indonesia yang Lagi TC di ASEAN, Kapan Laga Digelar?
-
Di Tengah Tekanan Industri, Bisakah Gerakan Lintas Iman Jadi Alternatif Jaga Hutan Indonesia?
-
MUI Soroti Ikan Sapu-sapu Dikubur Hidup-hidup, Pramono Anung Janji Perbaiki Tata Cara
-
Wanita Amerika Terancam 20 Tahun Penjara Usai Selundupkan Jutaan Amunisi Iran ke Sudan
-
Targetkan 9 Kursi di Banten, Sekjen PSI: Kursi Partai Lain Boleh Disunat, Gerindra Jangan
-
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, Golkar Marah Besar dan Desak Polisi Bongkar Motif Pelaku!
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah