- Kejaksaan Agung mengonfirmasi dua buronan kasus korupsi, Riza Chalid dan Jurist Tan
- Pencabutan paspor merupakan langkah strategis untuk membatasi ruang gerak kedua buronan di luar negeri
- Kejaksaan Agung sedang memproses penerbitan red notice melalui Interpol
Suara.com - Langkah dramatis diambil aparat penegak hukum Indonesia dalam perburuan dua buronan kelas kakap, Riza Chalid dan Jurist Tan. Keduanya kini resmi berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan setelah paspor mereka dicabut, sebuah taktik yang diharapkan dapat mengunci ruang gerak mereka di luar negeri.
Konfirmasi mengenai status baru kedua buronan ini datang langsung dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa pencabutan paspor secara otomatis membuat Riza dan Jurist kehilangan status kewarganegaraan mereka.
"Ya (stateless)," ujar Anang saat ditanya konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, dikutip Sabtu (4/10/2025).
Dengan status stateless, Riza Chalid dan Jurist Tan kini berada dalam posisi sulit. Mereka tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah, yang secara teori akan membuat mereka tidak bisa bepergian dari negara tempat persembunyiannya saat ini. Langkah ini menjadi strategi pamungkas untuk menekan dan mempermudah penangkapan mereka.
Proses Pencabutan Paspor yang Terkoordinasi
Pencabutan paspor ini merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa paspor milik Jurist Tan, mantan pejabat di lingkaran Nadiem Makarim, telah dicabut sejak awal Agustus 2025.
“(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus, Rabu (13/8/2025).
Sementara itu, paspor milik pengusaha minyak Riza Chalid dicabut lebih awal, yakni pada 10 Juli 2025, bersamaan dengan diterbitkannya surat pencekalan oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
"Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita," ujar Agus, menjelaskan tujuan di balik tindakan tegas tersebut.
Apa yang Membuat Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan?
Lepasnya status kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pada Pasal 23, disebutkan setidaknya ada sembilan penyebab seseorang bisa kehilangan status WNI, di antaranya:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing atau mengangkat sumpah setia kepada negara asing.
- Memiliki paspor dari negara asing yang masih berlaku atas namanya.
- Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.
Duduk Perkara Kasus Riza Chalid dan Jurist Tan
Riza Chalid ditetapkan sebagai buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Ia diduga terlibat dalam kesepakatan ilegal penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di Merak.
Sementara itu, Jurist Tan menjadi buronan setelah berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar dari tingkat PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Berita Terkait
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Serangan Balik Nadiem Makarim: Bongkar Alasan yang Bikin Status Tersangkanya Dianggap Cacat
-
Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Dari Salat di Reruntuhan hingga Amputasi: Cerita Mengharukan Korban Selamat Ponpes Al Khoziny
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional