- Kejaksaan Malaysia secara resmi menyatakan kesediaannya untuk membantu Indonesia menangkap buronan korupsi Riza Chalid
- Perburuan ini diwarnai oleh informasi yang belum terkonfirmasi bahwa Riza Chalid tidak hanya bersembunyi di Malaysia, tetapi juga telah menikah dengan anggota keluarga kesultanan
- Kejaksaan Agung RI telah mencabut paspor Riza Chalid
Suara.com - Perburuan buronan kelas kakap Mohammad Riza Chalid (MRC) memasuki babak baru setelah Kejaksaan RI dan Malaysia akhirnya satu suara untuk memburunya. Kesepakatan ini menjadi hasil konkret dari pertemuan jaksa agung se-ASEAN dalam forum "Sanur Declaration" di Bali, yang menjadi titik balik dalam pengejaran pengusaha migas tersebut.
Kabar paling krusial datang dari Kejaksaan Malaysia yang secara terbuka menyatakan kesediaannya membantu Indonesia jika Riza Chalid terbukti berada di wilayah mereka.
Pernyataan ini menguatkan rumor yang selama ini beredar bahwa Riza tidak hanya bersembunyi, tetapi juga telah membangun koneksi kuat di Negeri Jiran, termasuk isu pernikahannya dengan anggota keluarga kesultanan setempat.
“Kemarin kita melakukan pertemuan, di Bali itu ada Sanur Declaration. Di mana para Jaksa Agung berkumpul se-ASEAN. Termasuk dari Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Kamboja, Laos, Brunei,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, Kamis, 2 Oktober 2025 lalu.
Anang menegaskan bahwa komitmen Malaysia sangat jelas.
“Kalau memang terbukti berada di sana, pihak Malaysia bersedia membantu,” ujarnya, seraya menekankan bahwa kerja sama ini tetap menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara.
Forum di Bali tersebut bukan sekadar pertemuan seremonial. Menurut Anang, ada pembahasan mendalam mengenai penanganan perkara lintas negara yang menjadi landasan kerja sama ini.
“Kita lebih kepada ada sifatnya bilateral juga tetap ada pertemuan tersendiri. Tapi yang jelas kita penanganan ke depannya bagaimana langkah-langkah apabila terutama dalam perkara-perkara yang transnasional,” terangnya.
Riza Chalid resmi menyandang status buronan sejak 19 Agustus 2025 setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Baca Juga: Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 11 Juli 2025.
Untuk mempersempit ruang gerak Riza di kancah internasional, Kejagung telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan pencabutan paspornya melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Langkah ini tidak hanya membatasi mobilitasnya, tetapi juga berpotensi membuatnya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia (WNI).
Saat dikonfirmasi mengenai konsekuensi hukum dari pencabutan paspor tersebut, Anang membenarkan bahwa Riza bisa menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan. “Ya (stateless),” kata Anang pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menjelaskan bahwa pencabutan paspor adalah konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan. Hal ini dapat membuat seseorang kehilangan status WNI jika tidak memiliki dokumen sah dari negara lain.
Merujuk pada Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI, serta memiliki dokumen kewarganegaraan asing.
Berita Terkait
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Serangan Balik Nadiem Makarim: Bongkar Alasan yang Bikin Status Tersangkanya Dianggap Cacat
-
Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia
-
Mengungkap Pesan Moral Kidung Natal: Perjalanan dari Kikir Menjadi Dermawan
-
Kejar Status Eksportir Terbesar Dunia, Pemerintah Bakal Ubah 40.000 Desa Jadi Sentra Perikanan Darat
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan dan Kemakmuran Hari Ini 22 Juli 2026
-
Batu Bara Masih Perkasa, Devisa Ekspor Semester I Tembus Rp268 Triliun
-
Teman Berbulu di Transportasi Umum, Kebahagiaan Kecil di Setiap Perjalanan
-
Dilema Proyek Anti-Banjir di Joglo: Akses Terputus, Pemilik Warung Minta Kompensasi Rp50 Ribu
-
Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun