Suara.com - Kasus seorang nenek di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yang dicoret dari daftar penerima bansos (bantuan sosial) karena terindikasi terlibat judi online (judol), menuai perhatian publik.
Dalam beberapa unggahan di media sosial X (Twitter), banyak warganet yang menilai pencoretan tersebut terlalu tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan kemungkinan penyalahgunaan data.
Salah satu warganet dengan akun @jwainnnnnnn di X menulis, "Ini kejadian sama banget kaya di kampungku, para lansia yang tadinya dapet bantuan tiba-tiba sekarang nggak dapet karena katanya NIK-nya ada di pinjol. Kaget banget! Itu para lansia di rumahnya benar-benar orang nggak punya, masa tiba-tiba pake judol."
Komentar serupa datang dari akun @Rujakkks, yang menyoroti kurangnya klarifikasi sebelum pencoretan dilakukan.
"Masalahnya bansos kan untuk warga yang susah memenuhi kebutuhan hidup. Kalau langsung dicabut tanpa pemeriksaan, kasihan kalau yang bersangkutan benar-benar nggak tahu apa-apa," tulisnya.
Beberapa pengguna lain mempertanyakan bagaimana pihak berwenang bisa mengetahui bahwa rekening seseorang digunakan untuk judi online.
Akun @Boiboiii22 menulis, "Kalaupun anaknya yang main judol pakai rekening atas nama neneknya, dari mana mereka tahu transaksi itu untuk judol? Berarti mereka tahu dong pihak penerima itu siapa?"
Keresahan warganet ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan dari pihak berwenang sebelum mencoret nama seseorang dari penerima bansos.
Sehubungan dengan itu, penting pula bagi masyarakat untuk mengetahui mekanisme sanggahan yang transparan dan mudah diakses.
Baca Juga: KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos dan Kakak Hary Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
Kementerian Sosial (Kemensos) sendiri telah menegaskan bahwa masyarakat yang dicoret dari daftar penerima bansos berhak mengajukan sanggahan, terutama bila merasa pencoretan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dengan mekanisme sanggahan, akurasi data penerima bansos dapat diperkuat. Hal ini juga memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Banyak kasus terjadi akibat penyalahgunaan data pribadi, seperti KTP yang dipinjam, rekening yang digunakan orang lain, atau nomor ponsel yang diretas untuk transaksi ilegal.
Beberapa alasan umum yang dapat digunakan untuk mengajukan sanggahan antara lain:
- KTP atau rekening digunakan oleh pihak lain tanpa izin.
- Nomor rekening dipinjamkan atau dipindahtangankan.
- Nomor ponsel atau email digunakan pihak lain untuk judi online.
- Telepon terkena phishing atau spam yang menyebabkan aktivitas mencurigakan.
Syarat Pengajuan Sanggahan
Agar sanggahan diterima, masyarakat harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Dokumen pendukung kondisi sosial ekonomi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat pernyataan RT/RW, tagihan listrik, hingga foto rumah.
- Alasan sanggahan yang jelas dan didukung data valid.
Cara Ajukan Sanggahan Secara Online
Kemensos menyediakan layanan Cek Bansos untuk memudahkan warga mengajukan sanggahan tanpa perlu datang ke kantor. Berikut langkah-langkahnya:
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Perang Iran Belum Selesai, Trump Kini Tantang Rusia dan China hingga Ancam Putin
-
Lawan Tren "Dongle Fatigue": Tecno Meluncurkan Megabook K14S dengan 9 Port Lengkap dan Bodi Tipis
-
Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru
-
4 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Kering saat Cuaca Berangin, Mulai Rp24 Ribuan
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
-
Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan
-
Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat
-
OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara