Lifestyle / Male
Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:31 WIB
Komisaris Transjakarta Ainul Yakin. [Antara]

Suara.com - Gaji komisaris Transjakarta turut menjadi sorotan usai salah satu pemangkunya, Muhammad Ainul Yakin menyampaikan orasi bernada sarkasme di depan kantor Trans7 pada 16 Oktober 2025 lalu.

Orasi yang dilontarkan Ainul Yakin ini berkaitan dengan tayangan Xpose Uncensored yang dinilai merendahkan martabat pondok pesantren dan kiai.

Tak hanya menyampaikan kritik, Ainul Yakin bahkan menegaskan bahwa organisasinya mampu melumpuhkan kantor media tersebut.

“Kalian bayangkan seratus juta umat Nahdlatul Ulama, apabila datang ke kantor kalian, bakar ini saya kira tidak sampai 10 menit akan hangus,” ujarnya.

Tak cuma itu, ia juga melontarkan kata-kata bernada ancaman seperti yang terlihat dari video viral.

"Trans7 telah menghina melalui siaran-siarannya terhadap kiai dan ulama Nahdlatul Ulama. Jangan sampai kader-kader Banser menggorok leher kalian, seperti anak Banser menggorok leher PKI. Halal darah kalian apabila kalian mengolok-olok ulama Nahdlatul Ulama," kata dia saat orasi.

Ungkapan tersebut tentu disayangkan oleh banyak orang, terlebih mengingat pekerjaan Ainul Yakin sebagai Komisaris PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang berkaitan erat dengan pelayanan masyarakat.

Gaji Ainul Yakin sebagai komisaris Transjakarta

Viral video orasi Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin saat demo kantor Trans7. (tangkapan layar/X).

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta, gaji komisaris Transjakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 79 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik DAerah (BUMD) serta dengan memperhatikan hasil kajian perseroan.

Baca Juga: Komisaris Utama Transjakarta Ungkap Langkah Internal Usai Orasi Muhammad Ainul Yakin Viral

Komponen remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi mencakup beberapa elemen, yakni honorarium untuk anggota Dewan Komisaris atau gaji bagi Direksi, ditambah dengan tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau insentif berbasis kinerja.

Pembayaran pajak atas honorarium atau gaji, termasuk tunjangan dan fasilitas, sepenuhnya ditanggung oleh perseroan. Sementara itu, untuk tantiem atau insentif yang diberikan berdasarkan capaian kinerja, kewajiban pajaknya menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing penerima.

Dengan demikian, struktur remunerasi ini tidak hanya memperhatikan kesejahteraan dan motivasi para pejabat perusahaan, tetapi juga memastikan adanya pembagian tanggung jawab yang jelas antara individu dan perusahaan dalam hal perpajakan.

Sayangnya, tak diketahui secara pasti berapa gaji Ainul Yakin sebagai komisaris Transjakarta.

Tanggapan Transjakarta terkait ujaran Ainul Yakin

Sehubungan dengan beredarnya pernyataan dari salah satu anggota Dewan Komisaris Transjakarta, Saudara Ainul Yakin Simatupang, yang menimbulkan kontroversi di ruang publik terkait tayangan salah satu program di TV swasta, Transjakarta melalui Komisaris Utama, Letjen TNI (Purn.) Untung Budiharto, menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:

Load More