Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 09:32 WIB
Ilustrasi Zakat Pensiun (Dok. Istimewa)
Baca 10 detik
  • Zakat pensiun wajib jika nilainya mencapai nisab dan dimiliki penuh selama setahun.
  • Ulama sepakat dana pensiun yang sudah cair wajib dizakati 2,5%.
  • Perhitungannya bisa pakai saldo terendah, rata-rata, atau akhir tahun.

85 gram × Rp 2.035.000 = Rp 172.975.000.

1. Pak Fulan menerima uang pensiun Rp 700.000.000. Karena melebihi nisab, zakatnya:

2,5% × Rp 700.000.000 = Rp 17.500.000.

2. Ibu Fulanah mendapat pensiun Rp 250.000.000. Maka zakatnya:

2,5% × Rp 250.000.000 = Rp 6.250.000.

3. Ibu Umi menerima pensiun secara bertahap dengan saldo rata-rata Rp 175.416.667 per tahun. Karena nilainya melewati nisab, zakatnya adalah:

2,5% × Rp 175.416.667 = Rp 4.385.417.

Menutup Masa Pensiun dengan Keberkahan

Menunaikan zakat dari uang pensiun bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk rasa syukur atas rezeki yang masih terus mengalir di masa tua. 

Baca Juga: Asabri Ungkap Strategi Investasi Jaga Dana Pensiun TNI-Polri Tetap Aman

Dengan menghitung dan menunaikannya secara tepat, harta kita menjadi bersih, hati tenang, dan keberkahan hidup semakin bertambah.

Masa pensiun bukan akhir dari produktivitas, melainkan awal dari keberkahan baru. Sebab di balik setiap rupiah zakat yang dikeluarkan, ada doa, manfaat, dan pahala yang akan terus mengalir, menjadi bekal terbaik di dunia dan akhirat.

Load More