- Jika mengacu pada data tahun 2024, total aset dana pensiun, baik program pensiun wajib maupun sukarela mencapai lebih dari Rp 1.500 triliun.
- Dari sekitar 144 juta angkatan kerja di Indonesia, baru sekitar 23,6 juta yang tercatat sebagai peserta program pensiun wajib.
- Reformasi sistem pensiun harus diarahkan juga untuk memperluas cakupan kepesertaan secara signifikan.
Suara.com - Kementerian Keuangan mengungkapkan aset dana pensiun di Indonesia masih rendah, bahkan kalah dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia.
Jika mengacu pada data tahun 2024, total aset dana pensiun, baik program pensiun wajib maupun sukarela mencapai lebih dari Rp 1.500 triliun atau setara 6,8 persen dari PDB. Sementara Malaysia sudah mencapai 60 persen dari PDB.
Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan, Ihda Muktiyanto mengatakan, saat ini aset dana pensiun masih didominasi oleh program pensiun wajib, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT).
Padahal, dana pensiun sangat penting dalam kerangka perlindungan sosial dan juga pembangunan nasional.
“Artinya, kita mempunyai tantangan cukup besar untuk meningkatkan skala dan kedalaman aset dana pensiun agar dapat berperan secara signifikan dalam menjamin kesejahteraan lansia sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan jangka panjang Indonesia,” ujarnya dalam acara Indonesia Pemsion Fund Summit 2025 di Tangerang Selatan, Kamis (23/10/2025).
Meskipun capaian total aset Indonesia saat ini meningkat. Namun, masih cukup banyak ruang untuk kita bisa meningkatkan dan mengejar ketertinggalan dengan negara-negara lain.
Untuk itu, ada tantangan terbesar sistem pensiun Indonesia bukan hanya dari soal jumlah atau nilai asetnya saja, melainkan juga terkait dengan cakupan kepesertaan. Dari sekitar 144 juta angkatan kerja di Indonesia, baru sekitar 23,6 juta yang tercatat sebagai peserta program pensiun wajib.
“Hal ini mengindikasikan bahwa mayoritas pekerjaan kita, khususnya di sektor informal dan UMKM,itu masih menghadapi resiko yang cukup besar ketika memasuki masa pensiunnya, tidak di cover dengan jaminan pensiun yang memadai,” imbuhnya.
Kondisi tersebut memberikan pesan penting bahwa reformasi sistem pensiun harus diarahkan juga untuk memperluas cakupan kepesertaan secara signifikan.
Baca Juga: OJK Buat 3 Aturan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Ia menambabahkan, perlu dipastikan pengeluaran aset pensiun yang ada lebih produktif, transparan, dan juga bisa memberikan keseimbangan yang optimal. Serta, perlu melakukan upaya yang lebih serius untuk memperluas cakupan program pensiun, sehingga lebih banyak pekerja, terutama untuk yang informal dan juga yang menengah, untuk bisa meningkatkan atau mendapatkan pelindungan di masa pensiunnya.
“Dengan demikian, sistem pensiun kita tidak hanya kuat dari sisi aset, tetapi juga inklusif dari sisi kepesertaan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sedih, 80 Persen Lansia Gantungkan Hidup di Generasi Sandwich
-
OJK : Banyak Masyarakat Indonesia Belum Punya Dana Pensiunan
-
Menkeu Purbaya Tarik Utang Baru Rp28 Triliun
-
Asabri Ungkap Strategi Investasi Jaga Dana Pensiun TNI-Polri Tetap Aman
-
Siap-siap! Kantor Menkeu Purbaya Bakal Kenakan 'Pajak Gula' Buat Coca-cola Cs
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
-
Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?
-
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
-
Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum
-
Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon
-
Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi