Suara.com - Pernyataan Menteri UMKM Maman Abdurrahman baru-baru ini sempat menghebohkan publik. Dalam sebuah acara, Maman menyinggung soal pelaku UMKM yang bisa membuat produk mirip merek terkenal agar lebih kompetitif di pasar.
Ucapannya itu langsung menuai kritik karena dianggap mendukung produksi barang KW atau tiruan.
Menyadari kesalahpahaman tersebut, Maman pun meminta maaf dan meluruskan maksudnya.
"Esensinya adalah bagaimana kita bisa melihat produk luar yang bagus, lalu kita amati, tiru, dan modifikasi agar menjadi produk unggulan dalam negeri," jelasnya dalam konferensi pers.
Meski telah diklarifikasi, penting untuk mengetahui kenapa produksi barang KW dilarang.
Fenomena barang KW memang masih sering dijumpai di Indonesia, mulai dari tas dan sepatu, hingga kosmetik dan elektronik.
Tapi di balik harga murah dan tampilan menariknya, ada banyak risiko tersembunyi yang jarang disadari.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha dan konsumen memahami alasan kenapa produksi barang KW dilarang. Berikut ulasan lengkapnya.
1. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Baca Juga: Menteri Maman Kena Sentil Menkeu Purbaya Gara-gara Hal Ini!
Barang KW pada dasarnya adalah hasil penjiplakan dari karya orang lain. Produk-produk tiruan ini menyalahi hak cipta dan hak merek yang dimiliki pemilik aslinya.
HKI merupakan bentuk perlindungan hukum bagi ide dan kreativitas seseorang atau perusahaan. Dengan memproduksi barang KW, berarti seseorang mengambil karya orang lain tanpa izin.
Selain itu, pelanggaran HKI bisa berujung pada tuntutan hukum dan sanksi berat, termasuk denda besar hingga pidana penjara. Jadi, memproduksi atau menjual barang KW sebenarnya adalah tindakan ilegal.
2. Merugikan Pemilik Merek Asli
Sebuah merek terkenal yang sudah membangun reputasinya selama bertahun-tahun tentuna telah berinvestasi besar dalam riset, desain, dan pemasaran.
Ketika barang tiruan bermunculan dengan logo yang sama tetapi kualitas jauh di bawah standar, hal ini bisa merusak citra merek asli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Lula Lahfah Sakit Apa? Polisi Temukan Surat Rawat Jalan di Kamar Apartemen
-
Awal Puasa Muhammadiyah 2026 Sudah Ditetapkan 18 Februari, Kok Bisa Tahu Jauh-jauh Hari?
-
Micellar Water Perlu Dibilas? Ini 5 Produk yang Murah dan Bagus di Bawah Rp50 Ribu
-
Siapa Nama Asli Lula Lahfah? Ini Biodata dan Agama Pacar Reza Arap
-
Terpopuler: Rekomendasi Suncreen Anti Abu-Abu, Kandungan Skincare yang Perlu Dihindari
-
Mau Cari Inspirasi Bisnis Kuliner? Pameran Makanan dan HoReCa Bakal Hadir Akhir 2026
-
Tak Keluar Rumah, Tetap Berpenghasilan: Cara Ibu Rumah Tangga Jadi Mandiri Finansial
-
Hemat Nonton Konser Padi Reborn 2026, Ada Diskon Tiket hingga Rp 200 Ribu
-
Tips Jitu Berburu Barang Branded Preloved Agar Tidak Nyesel Pulang Belanja
-
Update Cara Cek Desil Bansos Lewat HP 2026, Pantau PKH BPNT Kapan Cair