Suara.com - Kabar gembira datang untuk warga Jakarta, terutama para pekerja yang setiap hari bergantung pada transportasi umum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur tentang layanan angkutan umum gratis bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi tertentu.
Informasi ini pertama kali ramai dibicarakan setelah diunggah oleh akun @MenteriPekerja di X (Twitter). Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa regulasi baru ini hadir untuk membantu pekerja yang gajinya sering kali habis untuk ongkos transportasi, sehingga bisa lebih ringan dalam mobilitas sehari-hari.
Lantas, siapa saja yang dapat layanan transportasi umum gratis di Jakarta?
Dasar Hukum: Pergub No. 33 Tahun 2025
Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari program Jakarta Ramah Mobilitas. Regulasi ini menetapkan klaster masyarakat penerima fasilitas transportasi gratis pada moda transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, seperti:
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- dan sistem BRT
Tujuan utama Pergub ini adalah memastikan transportasi publik menjadi hak aksesibilitas yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan.
Kelompok Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Transportasi Gratis
Layanan Angkutan Umum Massal gratis diberikan kepada golongan masyarakat tertentu, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
Baca Juga: Pohon Tumbang di Jakarta Makan Korban Jiwa, Begini Ultimatum DPRD ke Distamhut DKI
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa
4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
7. Penyandang disabilitas
Berita Terkait
-
Pengunjung Tak Perlu Cemas, Ini Kantong-kantong Parkir Konser BLACKPINK di SUGBK Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: Dua RT Ini Masih Tergenang, Belasan Wilayah Sudah Surut Usai Hujan Deras
-
Terapkan Rekayasa Lalin di Konser BLACKPINK, Polisi Minta Pengunjung Naik Angkot Cegah Kemacetan!
-
Soal Whoosh Disebut Investasi Sosial, Anggota Komisi VI DPR: Rugi Ini Siapa Yang Akan Talangi?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
4 Rekomendasi Roadbike Polygon Mulai Rp 6 Jutaan, Cocok Buat Pemula yang Ingin Jaga Kebugaran
-
5 Rekomendasi Bedak Padat Terbaik untuk Kulit Kuning Langsat
-
Bukan Orang Ketiga, Detektif Jubun Sebut Faktor Keluarga Kerap Picu Keretakan Rumah Tangga
-
Hunian Fleksibel Berbasis Komunitas: Cara Baru Pekerja Muda Tempat Tempat Tinggal di Kota Padat
-
Makin Mudah, Begini Cara Beli Barang dari Luar Negeri untuk Pelaku Usaha
-
10 Model Celana Keren yang Trending Selama 2025, Baggy Paling Dicari
-
Perawatan Gigi Apa Saja yang Ditanggung BPJS Tahun 2025? Cek Syarat dan Prosedur Klaim
-
5 Rekomendasi Sepeda Murah yang Bisa Dimodif Jadi Commuter Bike
-
Usia 40-an Sebaiknya Pakai Sunscreen SPF Berapa? Cek 5 Pilihan untuk Anti Aging
-
Misteri Megalitikum Pegunungan Padang: Jejak Sejarah yang Tersembunyi