Lifestyle / Female
Sabtu, 08 November 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi kosmetik berbahaya. (Google AI Studio)

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari ancaman kosmetik berbahaya.

Dalam hasil pengawasan periode Triwulan III tahun 2025 (Juli–September), BPOM menemukan 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen BPOM untuk memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia aman, bermanfaat, dan bermutu.

Di balik angka tersebut, tersimpan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama bagi konsumen yang masih tertarik pada produk pemutih instan tanpa memperhatikan izin edar dan komposisi bahan.

BPOM mengungkap bahwa seluruh produk yang ditemukan positif mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.

Semua zat tersebut telah dilarang penggunaannya dalam kosmetik karena dapat menyebabkan efek samping mulai dari ringan hingga berat.

Merkuri, misalnya, dapat menimbulkan reaksi alergi, iritasi kulit, hingga kerusakan ginjal. Dalam jangka panjang, merkuri juga dapat menyebabkan bintik hitam pada kulit (ochronosis), sakit kepala, muntah, dan diare.

Asam retinoat yang kerap ditemukan pada krim pemutih juga berbahaya bagi ibu hamil, karena bersifat teratogenik, zat ini dapat menyebabkan cacat pada janin.

Sementara hidrokuinon berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, bahkan perubahan warna pada kornea mata dan kuku.

Baca Juga: BPOM Larang 2 Produk Pinkflash Mengandung Pewarna K10 dan Acid Orange, Ini Bahayanya untuk Kesehatan

BPOM juga mencatat bahwa beberapa produk menggunakan pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7, yang bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan dapat merusak hati serta sistem saraf.

Dominasi Produk Kontrak dan Impor

Ilustrasi kosmetik berbahaya. (Google AI Studio)

Dari 23 produk yang ditemukan bermasalah, 15 di antaranya merupakan hasil kontrak produksi, 5 produk impor, 2 produk lokal, dan 1 produk tanpa izin edar sama sekali.

BPOM menegaskan bahwa semua produk tersebut sudah dicabut izin edarnya. Tak hanya itu, lembaga ini juga telah menghentikan sementara kegiatan (PSK) yang meliputi produksi, peredaran, dan importasi dari pihak terkait.

BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM  telah memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut. 

Selain mencabut izin edar, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia juga melakukan penertiban langsung ke fasilitas produksi dan retail kosmetik.

Tindakan ini termasuk penelusuran lebih lanjut terhadap produsen yang memproduksi kosmetik tanpa izin atau di luar kewenangannya.

Apabila ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan melanjutkan ke tahap pro-justitia. Taruna Ikrar menegaskan bahwa pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan kosmetik berbahaya bisa dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Daftar 23 Kosmetik Berbahaya yang Dicabut Izinnya

Berikut beberapa produk kosmetik berbahaya yang telah resmi ditarik dan dicabut izin edarnya oleh BPOM:

1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red.

Produsen: PT Dunia Cantik Indonesia

Produk mengandung pewarna merah K10. 

2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red.

Produsen: PT Dunia Cantik Indonesia

Produk mengandung pewarna merah K10. 

3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening

Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia.

Produk mengandung merkuri. 

4. DUBAI RIA Body Lotion

Produsen: PT Trijaya Kosmetikindo Utama 

Produk mengandung merkuri. 

5. ELBYCI Night Cream Platinum.

Produsen: PT Derma Beauty Indonesia 

Produk mengandung zat Hidroquinon. 

6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive

Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia. 

Produk mengandung merkuri.

7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream

Produsen: PT Anjalis Group Indonesia.

Produk mengandung merkuri.

8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek.

Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia 

Produk mengandung merkuri.

9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02.

Produsen: PT FCL Internasional Indonesia

Produk mengandung pewarna Acid. 

10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04

Produsen: PT FCL Internasional Indonesia.

Produk mengandung pewarna merah K10.

11. R&D GLOW Premium Day Cream

Produsen: PT Kalista Pesona.

Produk mengandung natur merkuri. 

12. R&D GLOW Premium Face Toner

Produsen: PT Kalista Pesona.

Produk mengandung natur merkuri, asam retinoat, dan hidrokinon. 

13. R&D GLOW Premium Night Cream

Produsen: PT Kalista Pesona.

Produk mengandung natur merkuri.

14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09

Produsen PT Alfa Viva Famili.

Produk mengandung pewarna merah K3.

15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette

Varian: SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (Blush On) dan SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (Eyeshadow)

Produsen: PT Alfa Viva Famili.

Produk mengandung pewarna merah K3 dan K10.

16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette

Varian produk: SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (Blush On) dan SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (Eyeshadow)

Produsen: PT Alfa Viva Famili.

Produk mengandung pewarna merah K3 dan pewarna merah K10.

17. SN Glowing Brightening Night Cream

Produsen: PT Equity Cosmindo.

Produk mengandung biotech hidrokinon. 

18. SW GLOW'S Day Cream

Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia 

Produk mengandung merkuri.

19. SW GLOW'S Night Cream

Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia 

Produk mengandung Merkuri.

20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium

Produsen: Hidrokinon.

21. WBS COSMETICS Glasskin FaceSerum

Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia 

Produk mengandung merkuri.

22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow

Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia 

Produk mengandung merkuri.

23. WSC Premium Booster Glowing Cream

Tidak jelas produsennya. 

Produk mengandung asam retinoat dan hidrokinon. 

Produk tidak terdaftar di BPOM.

Demikian itu produk kosmetik berbahaya yang izinnya dicabut BPOM dan bahkan ada yang sejak awal tidak terdaftar di BPOM seperti produk nomor 23. Dihimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur iklan kosmetik pemutih instan atau produk viral di media sosial yang tidak memiliki izin edar.

Setiap produk kosmetik yang legal seharusnya memiliki nomor notifikasi NA dari BPOM yang dapat dicek langsung di situs cekbpom.pom.go.id.

Kontributor : Mutaya Saroh

Load More