- BPJS menanggung biaya lahiran normal dan operasi caesar, asalkan sesuai indikasi medis.
- Status kepesertaan BPJS wajib aktif dan tidak boleh ada tunggakan iuran sama sekali.
- Pahami alur rujukan dari Faskes Tingkat Pertama (FKTP) agar klaim berjalan mulus.
Suara.com - Kamu sedang menanti kelahiran sang buah hati tapi diam-diam cemas soal tagihan rumah sakit? Buang jauh-jauh kekhawatiran itu.
Ada BPJS Kesehatan yang siap menanggungnya.
Berikut panduan lengkap A-Z berdasarkan laman Sinarmas tentang cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk proses persalinan, memastikan momen berhargamu penuh kebahagiaan, bukan kecemasan finansial.
Langkah 1: Status BPJS Wajib Aktif, Harga Mati!
Ini adalah pondasi dari segalanya.
Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan-mu aktif dan tidak menunggak iuran.
Jika nonaktif, BPJS tidak akan menanggung biaya persalinan sepeser pun.
Cara Cek Status BPJS Anti Ribet:
- Aplikasi Mobile JKN: Cek di menu “Info Peserta”.
- Chatbot CHIKA: Kirim pesan WhatsApp ke nomor resmi 0811-8750-400.
- Langsung ke Kantor: Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Jika ada tunggakan, segera lunasi agar kartu bisa langsung digunakan.
Baca Juga: Dokter Kandungan Akui Rahim Copot Nyata Bisa Terjadi, Bisakah Disambungkan Kembali?
Langkah 2: Pahami Jenis Persalinan yang Ditanggung
BPJS Kesehatan menjamin dua jenis persalinan, namun semuanya harus berdasarkan alasan medis yang jelas.
- Persalinan Normal: Bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau bidan yang bekerja sama dengan BPJS.
- Operasi Caesar: Hanya bisa dilakukan di rumah sakit rujukan (FKRTL) dan wajib berdasarkan rekomendasi medis dari dokter, bukan atas permintaan pribadi.
Contoh alasan medis untuk caesar adalah posisi bayi sungsang, preeklamsia, atau adanya risiko komplikasi serius lainnya.
Langkah 3: Rutin Kontrol Kehamilan (ANC) di FKTP
Manfaatkan layanan pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care (ANC) yang juga ditanggung BPJS.
Kamu berhak mendapatkan minimal 4 kali pemeriksaan selama masa kehamilan.
Pemeriksaan rutin ini krusial untuk memantau kesehatan ibu dan janin, sekaligus menjadi dasar bagi dokter untuk menentukan metode persalinan yang paling aman.
Jika dokter menemukan adanya risiko tinggi, surat rujukan ke rumah sakit akan disiapkan lebih awal.
Langkah 4: Prosedur Melahirkan Normal (di FKTP)
Jika kehamilanmu sehat, prosesnya sangat sederhana.
1. Datang ke FKTP tempatmu terdaftar saat tanda-tanda melahirkan muncul.
2. Tunjukkan KTP dan Kartu BPJS Kesehatan (bisa digital dari aplikasi Mobile JKN).
3. Tim medis akan melakukan pemeriksaan dan membantumu dalam proses persalinan.
4. Semua biaya, dari tindakan hingga perawatan pasca-melahirkan, akan ditanggung penuh.
Langkah 5: Prosedur Melahirkan Caesar (dengan Rujukan)
Jika kondisi medis mengharuskan operasi caesar, alurnya adalah sebagai berikut.
1. Dapatkan surat rujukan dari FKTP tempatmu terdaftar.
2. Bawa surat rujukan, KTP, KK, dan Kartu BPJS ke rumah sakit yang dituju.
3. Dokter spesialis di rumah sakit akan melakukan pemeriksaan ulang.
4. Jika operasi caesar terkonfirmasi secara medis, seluruh biaya akan ditanggung BPJS.
Penting: Tanpa surat rujukan, biaya persalinan di rumah sakit tidak akan ditanggung, kecuali dalam kondisi darurat.
Bagaimana Jika Kondisinya Darurat?
Tenang, BPJS Kesehatan sangat fleksibel untuk kondisi darurat.
Kamu bisa langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit mana pun, bahkan yang tidak bekerja sama dengan BPJS.
Kondisi darurat medis seperti pendarahan hebat, kejang-kejang, atau ketuban pecah dini akan langsung ditangani dan biayanya tetap ditanggung BPJS.
Layanan Ekstra Setelah Melahirkan yang Juga Gratis!
Perlindungan BPJS tidak berhenti setelah bayi lahir.
Kamu juga berhak mendapatkan layanan pasca-persalinan, seperti:
- Pemeriksaan kondisi ibu setelah melahirkan (masa nifas).
- Imunisasi dasar lengkap untuk si kecil.
- Layanan KB pasca-persalinan.
Tips Anti Ribet Agar Klaim Lancar Jaya
- Selalu Cek Keaktifan Kartu: Lakukan ini sebulan sekali, jangan sampai kecolongan.
- Siapkan Dokumen: Simpan KTP, KK, Kartu BPJS, dan semua hasil pemeriksaan dalam satu map khusus.
- Pindah FKTP Jauh-Jauh Hari: Jika kamu pindah domisili, urus pindah FKTP minimal 3 bulan sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL).
- Manfaatkan Mobile JKN: Aplikasi ini adalah asisten pribadimu untuk cek status, lihat daftar faskes, hingga antre online.
Dengan persiapan yang matang, melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan adalah solusi cerdas untuk menyambut anggota keluarga baru dengan hati yang tenang dan dompet yang aman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
-
10 Mobil Bekas Pilihan Terbaik buat Keluarga: Efisien, Irit dan Nyaman untuk Harian
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
Terkini
-
Tren Kecantikan 2026: Kulit Sehat, Regeneratif, dan Minim Downtime Jadi Standar Baru
-
5 Rekomendasi Foundation Awet untuk Kondangan Meski Keringatan
-
5 Rekomendasi Flat Shoes Lokal yang Cocok untuk Kondangan dan Hangout Santai
-
5 Rekomendasi Cushion Mengandung Sunscreen untuk Lindungi Kulit dari Sinar UV
-
Era Digital, Kolom Komentar Jadi Panggung Iklan Baru Buat Brand
-
Tips Memilih Cushion yang Tepat untuk Berbagai Warna Kulit
-
Tutorial Makeup Kondangan Simpel, Begini Urutannya untuk Pemula
-
30 Ucapan Selamat Hari Galungan yang Penuh Doa dan Makna
-
5 Rekomendasi Cushion High Coverage yang Bisa Diisi Ulang, Mudah Ditemukan di Minimarket!
-
5 Rekomendasi Lipstik Warna Terracotta untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang