Suara.com - Momen liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sebentar lagi akan tiba dan para pekerja menyiapkan rencana liburan mereka.
Namun sebelum menentukan agenda liburan, pastikan untuk mengetahui apakah di antara tanggal-tanggal menjelang Tahun Baru adalah hari libur atau cuti bersama.
Salah langkah mengambil jatah cuti atau liburan tentunya akan berdampak pada pekerjaan.
Lantas berkaca dari fakta tersebut, para "pejuang Rupiah" harus jeli. Mengambil liburan sejatinya berkaitan erat dengan hak, kompensasi, dan perencanaan pribadi.
Jadwal resmi dari SKB 3 Menteri (Surat Keputusan Bersama 3 Menteri) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 memungkinkan pekerja untuk merencanakan liburan panjang dengan cerdas.
Adapun dengan mengetahui hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, pekerja bisa mengambil cuti tahunan pada hari-hari yang "terjepit" di antara libur resmi dan akhir pekan.
Muncul sebuah pertanyaan besar di benak para pekerja seantero Tanah Air, yakni apakah 24 Desember 2025 mendatang juga ditetapkan sebagai cuti bersama?
Berikut penjelasan dari SKB 3 Menteri terbaru.
Keputusan Resmi Libur Natal dan Tahun Baru, 24 Desember Termasuk Cuti Bersama?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, 24 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari cuti bersama.
Baca Juga: Lebaran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri
Keputusan tersebut telah berlaku resmi tanpa adanya kemungkinan perubahan lantaran telah ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini.
Berikut rincian hari libur terkait Natal dan akhir tahun 2025 sesuai SKB 3 Menteri:
- 25 Desember 2025 (Kamis): Hari Libur Nasional (Hari Raya Natal).
- 26 Desember 2025 (Jumat): Cuti Bersama (Terkait Hari Raya Natal).
Berkatadanya libur nasional pada hari Kamis (25 Desember) dan cuti bersama pada hari Jumat (26 Desember), masyarakat akan menikmati libur panjang (long weekend) yang bersambung dengan libur akhir pekan (Sabtu, 27 Desember dan Minggu, 28 Desember).
Tanggal 24 Desember 2025 jatuh pada hari Rabu, dan tidak termasuk dalam daftar cuti bersama yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Berikut adalah daftar lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2025 sesuai dengan SKB 3 Menteri yang telah ditetapkan.
Hari Libur Nasional Tahun 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
6 Shio Paling Hoki pada 11 April 2026: Banjir Cuan di Akhir Pekan
-
5 Urutan Skincare Pagi Azarine Bright & Glow Booster untuk Mencerahkan Wajah Kusam
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Mirip Onitsuka Tiger, Harga Mulai Rp 100 Ribuan
-
Harga 4 Parfum Refill YSL, Wangi Mewah dan Tahan Lama
-
Harga Sabun Cuci Muka Barber Daily Berapa? 3 Tipe Facewash Terbaik Buat Pria
-
Di Papua, Perempuan Mengelola Laut Lewat Tradisi Sasi agar Tetap Lestari
-
7 Rekomendasi Sepatu New Balance Termurah, Mulai Rp800 Ribuan
-
4 Sabun Cuci Muka Glad2Glow untuk Mencerahkan Kulit Wajah Kusam
-
7 Sunscreen Wardah SPF 50 untuk Lindungi Kulit Wajah dari Matahari dan Lebih Glowing
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Kulit Kering dan Kusam, Mulai Rp20 Ribuan