Suara.com - Masjid Nabawi di Madinah bukan hanya menjadi salah satu tempat paling suci bagi umat Islam, tapi juga lokasi yang kerap dipilih pasangan Muslim untuk melangsungkan akad nikah.
Suasana religius, kedekatannya dengan makam Nabi Muhammad SAW, serta nuansa sakral di kota Madinah membuat banyak pasangan merasa bahwa menikah di sana membawa keberkahan tersendiri.
Kekinian, kabar mengenai selebgram Dara Arafah dan Rehan Mubarak diduga menikah di Masjid Nabawi ikut menarik perhatian publik.
Meskipun belum ada pernyataan resmi, sejumlah unggahan warganet menunjukkan pasangan itu berada di halaman masjid dengan pakaian bernuansa putih.
Kabar tersebut pun membuat banyak orang penasaran apa saja syarat dan bagaimana tata cara menikah di Masjid Nabawi?
Isu Dara Arafah Nikah di Masjid Nabawi Madinah
Isu bahwa Dara Arafah menikah di Madinah mencuat setelah beberapa warganet mengunggah potongan video di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, Dara tampak mengenakan busana serba putih dan duduk di area Masjid Nabawi, dikelilingi kerabat dan jamaah.
Ada juga video yang memperlihatkan Dara mencium tangan Rehan, sementara sang pria menggunakan gamis gelap khas laki-laki Arab.
Salah satu akun TikTok bahkan menyebut bahwa akad keduanya berlangsung pada 28 November 2025.
Baca Juga: Sempat Kandas, Dara Arafah dan Rehan Mubarak Resmi Bertunangan
Meski demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari Dara maupun Rehan. Instagram keduanya belum menampilkan unggahan tentang pernikahan, sehingga publik masih berspekulasi.
Sebelumnya, pasangan ini dikenal memiliki hubungan putus-nyambung sejak 2020. Setelah lama tidak muncul bersama, keduanya akhirnya mengumumkan lamaran pada 24 November 2025.
Hanya berselang empat hari, kabar pernikahan mereka di Madinah pun beredar luas.
Syarat Menikah di Masjid Nabawi Madinah
Perkawinan WNI di luar negeri, termasuk di Arab Saudi, telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pelaksanaannya merujuk pada Surat Keputusan Bersama Dirjen Bimas Islam & Urusan Haji serta Dirjen Protokol & Konsuler No. 280/07/999 & No. D/447/1999.
Karena itu, proses administrasi wajib dipenuhi sebelum akad dapat dilakukan.
Berikut adalah rangkuman syarat yang perlu dipersiapkan oleh calon pengantin jika ingin menikah di Masjid Nabawi, dimulai dari pihak mempelai wanita dan pria.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering
-
Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik
-
6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?
-
5 Parfum Pria yang Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak, Awet Dipakai Banyak Aktivitas
-
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
-
Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta
-
Dampak Psikologis Pelecehan Seksual di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Pada Korban
-
BenQ Indonesia Resmi Luncurkan Monitor Khusus MacBook Pilihan Lengkap: Full Lineup MA Series
-
4 Cara Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering dan Pecah-Pecah
-
5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya