Suara.com - Masjid Nabawi di Madinah bukan hanya menjadi salah satu tempat paling suci bagi umat Islam, tapi juga lokasi yang kerap dipilih pasangan Muslim untuk melangsungkan akad nikah.
Suasana religius, kedekatannya dengan makam Nabi Muhammad SAW, serta nuansa sakral di kota Madinah membuat banyak pasangan merasa bahwa menikah di sana membawa keberkahan tersendiri.
Kekinian, kabar mengenai selebgram Dara Arafah dan Rehan Mubarak diduga menikah di Masjid Nabawi ikut menarik perhatian publik.
Meskipun belum ada pernyataan resmi, sejumlah unggahan warganet menunjukkan pasangan itu berada di halaman masjid dengan pakaian bernuansa putih.
Kabar tersebut pun membuat banyak orang penasaran apa saja syarat dan bagaimana tata cara menikah di Masjid Nabawi?
Isu Dara Arafah Nikah di Masjid Nabawi Madinah
Isu bahwa Dara Arafah menikah di Madinah mencuat setelah beberapa warganet mengunggah potongan video di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, Dara tampak mengenakan busana serba putih dan duduk di area Masjid Nabawi, dikelilingi kerabat dan jamaah.
Ada juga video yang memperlihatkan Dara mencium tangan Rehan, sementara sang pria menggunakan gamis gelap khas laki-laki Arab.
Salah satu akun TikTok bahkan menyebut bahwa akad keduanya berlangsung pada 28 November 2025.
Baca Juga: Sempat Kandas, Dara Arafah dan Rehan Mubarak Resmi Bertunangan
Meski demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari Dara maupun Rehan. Instagram keduanya belum menampilkan unggahan tentang pernikahan, sehingga publik masih berspekulasi.
Sebelumnya, pasangan ini dikenal memiliki hubungan putus-nyambung sejak 2020. Setelah lama tidak muncul bersama, keduanya akhirnya mengumumkan lamaran pada 24 November 2025.
Hanya berselang empat hari, kabar pernikahan mereka di Madinah pun beredar luas.
Syarat Menikah di Masjid Nabawi Madinah
Perkawinan WNI di luar negeri, termasuk di Arab Saudi, telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pelaksanaannya merujuk pada Surat Keputusan Bersama Dirjen Bimas Islam & Urusan Haji serta Dirjen Protokol & Konsuler No. 280/07/999 & No. D/447/1999.
Karena itu, proses administrasi wajib dipenuhi sebelum akad dapat dilakukan.
Berikut adalah rangkuman syarat yang perlu dipersiapkan oleh calon pengantin jika ingin menikah di Masjid Nabawi, dimulai dari pihak mempelai wanita dan pria.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
3 Shio Paling Beruntung Selama 1-7 Juni 2026, Hidup Diprediksi akan Lebih Baik
-
25 Link Poster Ucapan Hari Raya Waisak 2026 Gratis, Bisa Langsung Download dan Dibagikan
-
Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN
-
Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian
-
Energi Ceria Khas Brasil Hadir dalam Koleksi Sandal Penuh Warna
-
Apa Arti Mimpi Kecebur Sungai atau Got? Ini Penjelasannya Menurut Primbon Jawa
-
4 Shio Diprediksi Paling Hoki Besok 31 Mei 2026, Akhir Bulan Hidup Makin Tenang
-
Tren Fashion Polkadot Comeback! Motif Retro Kembali Digandrungi Gen Z dan Ibu Muda
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Jerawat Mendem, Ampuh Redakan Peradangan
-
Apakah Sunscreen Bisa Bikin Awet Muda? Ini Kata Dokter dan 5 Pilihan yang Layak Dicoba