Lifestyle / Relationship
Sabtu, 29 November 2025 | 14:58 WIB
Dara Arafah dan Rehan Mubarak. (Instagram/daraarafah)

Suara.com - Masjid Nabawi di Madinah bukan hanya menjadi salah satu tempat paling suci bagi umat Islam, tapi juga lokasi yang kerap dipilih pasangan Muslim untuk melangsungkan akad nikah.

Suasana religius, kedekatannya dengan makam Nabi Muhammad SAW, serta nuansa sakral di kota Madinah membuat banyak pasangan merasa bahwa menikah di sana membawa keberkahan tersendiri.

Kekinian, kabar mengenai selebgram Dara Arafah dan Rehan Mubarak diduga menikah di Masjid Nabawi ikut menarik perhatian publik.

Meskipun belum ada pernyataan resmi, sejumlah unggahan warganet menunjukkan pasangan itu berada di halaman masjid dengan pakaian bernuansa putih. 

Kabar tersebut pun membuat banyak orang penasaran apa saja syarat dan bagaimana tata cara menikah di Masjid Nabawi?

Isu Dara Arafah Nikah di Masjid Nabawi Madinah

Isu bahwa Dara Arafah menikah di Madinah mencuat setelah beberapa warganet mengunggah potongan video di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, Dara tampak mengenakan busana serba putih dan duduk di area Masjid Nabawi, dikelilingi kerabat dan jamaah.

Ada juga video yang memperlihatkan Dara mencium tangan Rehan, sementara sang pria menggunakan gamis gelap khas laki-laki Arab.

Salah satu akun TikTok bahkan menyebut bahwa akad keduanya berlangsung pada 28 November 2025.

Baca Juga: Sempat Kandas, Dara Arafah dan Rehan Mubarak Resmi Bertunangan

Meski demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari Dara maupun Rehan. Instagram keduanya belum menampilkan unggahan tentang pernikahan, sehingga publik masih berspekulasi.

Sebelumnya, pasangan ini dikenal memiliki hubungan putus-nyambung sejak 2020. Setelah lama tidak muncul bersama, keduanya akhirnya mengumumkan lamaran pada 24 November 2025.

Hanya berselang empat hari, kabar pernikahan mereka di Madinah pun beredar luas.

Syarat Menikah di Masjid Nabawi Madinah

Perkawinan WNI di luar negeri, termasuk di Arab Saudi, telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pelaksanaannya merujuk pada Surat Keputusan Bersama Dirjen Bimas Islam & Urusan Haji serta Dirjen Protokol & Konsuler No. 280/07/999 & No. D/447/1999.

Karena itu, proses administrasi wajib dipenuhi sebelum akad dapat dilakukan.

Berikut adalah rangkuman syarat yang perlu dipersiapkan oleh calon pengantin jika ingin menikah di Masjid Nabawi, dimulai dari pihak mempelai wanita dan pria.

Load More