Suara.com - Menjelang liburan panjang akhir tahun, banyak karyawan maupun pegawai dibuat bingung untuk membedakan antara bonus tahunan dan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Pertanyaan penting pun muncul, apakah bonus tahunan sama dengan THR? Keduanya memang miliki kesamaan, yaitu sama-sama hak pegawai berupa tambahan pendapatan di luar gaji bulanan, tetapi sebenarnya ada yang membedakan diantara keduanya.
Perbedaan antara THR dan bonus tahunan dapat dilihat dari segi kebijakan, tujuan, waktu pemberian, hingga cara perhitungannya.
Agar tidak menjadi salah paham, artikel di bawah ini memberikan penjelasan singkat apa itu THR dan bonus tahunan, bagaimana kebijakan dan perhitungannya, serta kapan menerimanya. Berikut penjelasan singkatnya.
Apa Itu Bonus Tahunan?
Dirangkum dari berbagai sumber, bonus adalah sejumlah pendapatan yang diberikan perusahaan di luar upah atau gaji pokok karyawan sebagai hadiah karena telah melakukan pekerjaan dengan baik.
Bonus tahunan biasanya diberikan kepada karyawan berdasarkan aturan Ketenagakerjaan Republik Indonesia, merupakan komponen non-upah.
Ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.
Komponen tersebut meliputi fasilitas, bonus, dan tunjangan hari raya atau THR. Bonus sendiri diatur dalam peraturan ketenagakerjaan terbaru, yaitu PP no.36 Thaun 2021.
Sifat bonus wajib atau tidaknya, tergantung perusahannya. Apakah perusahaan sudah mencantumkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja karyawan bisa terlihat saat membuat surat perjanjian kerja.
Baca Juga: Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
Mengenai besaran bonus tahunan berbeda-beda, ditentukan oleh masing-masing perusahaan yang mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama.
Faktor penentu besar kecilnya bonus tahunan adalah jumlah laba bersih yang diterima oleh perusahaan tersebut.
Untuk itu, dengan adanya bonus tahunan, dapat meningkatkan motivasi karyawan, lebih fokus pada goal yang harus dicapai, dan meningatkan employee engagement.
Jenis-jenis Bonus
o Bonus Tahunan
Bonus yang diberikan perusahaan ketika mendapatkan keuntungan lebih dari target yang dicapai.
o Bonus Prestasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
Terkini
-
Tanggal Merah 2026 Ada Berapa? Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Depan
-
Apakah Sepatu Adidas Waterproof? Ini 3 Produk yang Lolos Uji Tahan Hujan
-
7 Rekomendasi Ban Motor Tubeless Terbaik untuk Harian: Anti Bocor dan Selip!
-
Cara Daftar Diskon Tiket Kereta Api untuk Lansia, Lebih Hemat Potongan 20 Persen
-
7 Day Cream dengan Formula Pencerah untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
Ini Daftar Tanggal Nikah Terbaik Sepanjang Tahun 2026, Dipercaya Bisa Datangkan Hoki
-
5 Serum Kolagen yang Bagus untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Kencang dan Tampak Muda
-
4 Facial Wash Kolagen untuk Mencegah Tanda-Tanda Penuaan, Mulai Rp20 Ribuan
-
Rahasia ASI Berkualitas untuk Lawan Stunting: Fokus Ternyata Ada di Sini, Jauh Sebelum Hamil!
-
7 Rekomendasi Retinol Murah di Alfamart dan Indomaret, Cocok Pemula Usia 35 Tahun