Lifestyle / Komunitas
Senin, 22 Desember 2025 | 11:48 WIB
Ilustrasi cara cek PIP Kemdikbud 2025 (ChatGPT)
Baca 10 detik
  • Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 adalah bantuan tunai pendidikan bagi siswa SD hingga SMA/SMK untuk mencegah putus sekolah.
  • Pengecekan status penerima PIP 2025 dapat dilakukan mandiri secara daring melalui situs SIPINTAR Kemdikbud menggunakan NISN dan NIK.
  • Syarat utama penerima PIP mencakup pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

Selanjutnya, isi data yang diminta, meliputi:

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Kemudian, tuliskan jawaban dari soal perhitungan sederhana yang muncul sebagai verifikasi. Setelah itu, klik tombol “Cek Penerima PIP”.

4. Status Penerima PIP Akan Muncul

Jika data yang dimasukkan benar, status penerima PIP 2025 akan muncul secara otomatis di layar. Informasi ini biasanya mencakup keterangan apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan atau belum.

Syarat Menerima PIP Kemdikbud 2025

Program Indonesia Pintar (PIP) dibuat untuk mendukung anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, maupun kelompok prioritas agar tetap memperoleh layanan pendidikan hingga menyelesaikan jenjang pendidikan menengah.

Program ini mencakup jalur pendidikan formal dari SD hingga SMA/SMK, serta jalur nonformal seperti Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus.

Melalui PIP, pemerintah berupaya menekan angka putus sekolah sekaligus mendorong peserta didik yang sempat berhenti sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikannya.

Selain itu, PIP juga diharapkan mampu meringankan beban biaya pribadi pendidikan siswa, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Cara Cek PIP 2025 Termin 3 dengan Mudah, Sudah Cair atau Belum?

Syarat untuk seorang siswa mendapatkan PIP adalah sebagai berikut:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Load More