Suara.com - Mengawali pergantian tahun 2026, aktivasi akun Coretax DJP menjadi perhatian besar bagi wajib pajak.
Banyak yang mengira bahwa aktivasi akun Coretax wajib selesai sebelum tanggal 31 Desember 2025 kemarin, padahal ketentuannya tidak seperti itu.
Lantas kapan deadline terakhir aktivasi akun Coretax? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun meluruskan simpang siur yang beredar di tengah masyarakat.
Melalui akun media sosial resminya, DJP menyatakan bahwa tidak ada batas waktu khusus untuk melakukan aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak secara umum.
"Tidak ada ketentuan batas waktu untuk melakukan aktivasi Coretax DJP," tegas DJP merespons pertanyaan netizen, melalui akun X @kring_pajak.
Itu berarti, wajib pajak orang pribadi ataupun badan secara normatif masih tetap bisa melakukan aktivasi akun Coretax pada 2026 ini, selama tidak melanggar tenggat pelaporan SPT Tahunannya.
Hal ini mengingat, Coretax menjadi satu-satunya sistem administrasi perpajakan mulai tahun pajak 2026. Meski begitu tenggat aktivasinya berbeda-beda, tergantung pada status wajib pajak.
Khusus ASN, TNI, dan Polri Ada Batas Waktu Resmi
Aktivasi akun Coretax berbeda dengan wajib pajak umum, di mana ASN, PPPK, TNI, dan Polri mempunyai tenggat waktu khusus.
Menurut Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, aktivasi akun Coretax ASN wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2025.
Baca Juga: Panduan Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax
Pada dasarnya, semua golongan wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Pasalnya, aktivasi tersebut diibaratkan sebagai pintu utama yang menghubungkan identitas wajib pajak dengan sistem perpajakan terkini.
Adapun proses itu dilakukan guna memastikan data wajin pajak tercatat, tervalidasi dan bisa dikenali oleh sistem sebagai pengguna resmi.
Risiko Jika Tidak Melakukan Aktivasi Akun Coretax
DJP secara tegas menyatakan bahwa tidak ada sanksi spesifik yang diatur karena belum mengaktifkan akun Coretax.
Akan tetapi, risikonya bisa muncul secara tidak langsung. Di mana hal itu dapat menyebabkan pelaksanaan hak dan kewajiban tidak terpenuhi.
Keterlambatan aktivasi akun Coretax berpotensi menyebabkan:
- Gagal lapor SPT Tahunan tepat waktu
- Kendala akses sistem akibat antrean tinggi
- Proses submit SPT terhambat atau gagal
Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Mulai tahun pajak 2025, SPT Tahunan yang akan dilaporkan pada 2026 wajib melalui Coretax, dengan tenggat waktu:
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam