- UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) kini memberikan konsekuensi pidana serius bagi praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur negara.
- Pasal 402 KUHP mengancam pidana hingga empat tahun enam bulan bagi yang melanggar penghalang perkawinan sah.
- Pelaku yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya dapat terancam hukuman penjara hingga enam tahun berdasarkan KUHP baru.
Selama ini, praktik poligami tanpa izin istri pertama seringkali dianggap sebagai masalah rumah tangga yang hanya diselesaikan melalui jalur perceraian di Pengadilan Agama.
Namun, dengan berlakunya KUHP baru, tindakan ini bisa masuk ke ranah pidana umum.
Perkawinan pertama dianggap sebagai penghalang sah jika seorang suami ingin menikah lagi tanpa prosedur yang benar.
Jika seorang pria melakukan perkawinan berikutnya tanpa adanya izin pengadilan dan persetujuan istri sah, maka perkawinan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena melanggar syarat-syarat formil dan materiil yang ditetapkan negara.
Nasib Nikah Siri: Antara Denda dan Penjara
Terkait nikah siri, masyarakat perlu memahami batasan hukumnya. Pada prinsipnya, nikah siri—yaitu perkawinan yang hanya sah secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil.
Namun, hal itu tidak serta-merta membuat pelakunya langsung dipenjara. Akan tetapi, ada kewajiban administratif yang jika diabaikan akan berakibat pada denda.
Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat berwenang.
Jika kewajiban pelaporan ini diabaikan, maka pelaku dapat dikenai pidana denda kategori II.
Baca Juga: Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
Meski terdengar ringan, nikah siri dapat berubah menjadi malapetaka hukum yang lebih berat apabila didalamnya terdapat unsur penyembunyian status perkawinan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 403 KUHP juga mengatur sanksi bagi pihak yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan kepada pasangannya, sehingga di kemudian hari perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Dalam skenario ini, pelaku terancam pidana mencapai 6 tahun penjara atau denda kategori IV.
Dampak pada Status Anak dan Penggelapan Asal-Usul
Hal lain yang perlu diwaspadai oleh masyarakat di kota-kota besar adalah potensi penerapan pasal terkait penggelapan asal-usul orang.
KUHP baru memberikan perhatian khusus pada penyamaran status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum negara.
Praktik manipulasi data dalam akta kelahiran atau penyembunyian status orang tua demi legalitas administratif anak hasil nikah siri bisa dianggap sebagai tindak pidana.
Hal ini dilakukan negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki asal-usul yang jelas dan terlindungi hak-hak perdatanya, seperti hak waris dan identitas diri.
Dengan adanya pengaturan yang lebih ketat ini, pemerintah menegaskan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang menabrak aturan Undang-Undang Perkawinan kini memiliki implikasi yang jauh lebih luas.
Tidak hanya berisiko pada pembatalan perkawinan secara perdata, tetapi juga bisa berujung pada dinginnya jeruji besi bagi para pelakunya.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar perkawinan mereka mendapatkan pengakuan penuh dari negara.
Tag
Berita Terkait
-
Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
-
Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama
-
Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
-
Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa
-
Epixlore Gelar Time Trial di Bandung Jelang BDG100 Ultra, Hadiah Utamanya Seekor Kambing
-
Sosok Sespri Prabowo, Rizky Irmansyah: Karier, Jabatan, dan Gaji
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan, Turnamen Sepak Bola di Kabupaten Tangerang Sukses Digelar
-
Pemprov DKI Kaji Usulan Penghapusan Jalur Sepeda di Jakarta
-
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Kemdiktisaintek Tunjuk Ali Rokhman sebagai Plt
-
Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Kabut Asap Karhutla Ganggu Bandara SMB II Palembang, 6 Penerbangan Harus Tertunda
-
Hadapi El Nino, Meki Fritz Nawipa Siapkan Helikopter hingga Satgas Kampung