- UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) kini memberikan konsekuensi pidana serius bagi praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur negara.
- Pasal 402 KUHP mengancam pidana hingga empat tahun enam bulan bagi yang melanggar penghalang perkawinan sah.
- Pelaku yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya dapat terancam hukuman penjara hingga enam tahun berdasarkan KUHP baru.
Selama ini, praktik poligami tanpa izin istri pertama seringkali dianggap sebagai masalah rumah tangga yang hanya diselesaikan melalui jalur perceraian di Pengadilan Agama.
Namun, dengan berlakunya KUHP baru, tindakan ini bisa masuk ke ranah pidana umum.
Perkawinan pertama dianggap sebagai penghalang sah jika seorang suami ingin menikah lagi tanpa prosedur yang benar.
Jika seorang pria melakukan perkawinan berikutnya tanpa adanya izin pengadilan dan persetujuan istri sah, maka perkawinan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena melanggar syarat-syarat formil dan materiil yang ditetapkan negara.
Nasib Nikah Siri: Antara Denda dan Penjara
Terkait nikah siri, masyarakat perlu memahami batasan hukumnya. Pada prinsipnya, nikah siri—yaitu perkawinan yang hanya sah secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil.
Namun, hal itu tidak serta-merta membuat pelakunya langsung dipenjara. Akan tetapi, ada kewajiban administratif yang jika diabaikan akan berakibat pada denda.
Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat berwenang.
Jika kewajiban pelaporan ini diabaikan, maka pelaku dapat dikenai pidana denda kategori II.
Baca Juga: Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
Meski terdengar ringan, nikah siri dapat berubah menjadi malapetaka hukum yang lebih berat apabila didalamnya terdapat unsur penyembunyian status perkawinan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 403 KUHP juga mengatur sanksi bagi pihak yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan kepada pasangannya, sehingga di kemudian hari perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Dalam skenario ini, pelaku terancam pidana mencapai 6 tahun penjara atau denda kategori IV.
Dampak pada Status Anak dan Penggelapan Asal-Usul
Hal lain yang perlu diwaspadai oleh masyarakat di kota-kota besar adalah potensi penerapan pasal terkait penggelapan asal-usul orang.
KUHP baru memberikan perhatian khusus pada penyamaran status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum negara.
Praktik manipulasi data dalam akta kelahiran atau penyembunyian status orang tua demi legalitas administratif anak hasil nikah siri bisa dianggap sebagai tindak pidana.
Hal ini dilakukan negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki asal-usul yang jelas dan terlindungi hak-hak perdatanya, seperti hak waris dan identitas diri.
Dengan adanya pengaturan yang lebih ketat ini, pemerintah menegaskan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang menabrak aturan Undang-Undang Perkawinan kini memiliki implikasi yang jauh lebih luas.
Tidak hanya berisiko pada pembatalan perkawinan secara perdata, tetapi juga bisa berujung pada dinginnya jeruji besi bagi para pelakunya.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar perkawinan mereka mendapatkan pengakuan penuh dari negara.
Tag
Berita Terkait
-
Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
-
Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama
-
Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
5 Serum Mengandung Tea Tree untuk Atasi Kulit Berjerawat, Wajah Jadi Lebih Bersih
-
Masak Praktis Kian Jadi Kebutuhan, Air Fryer Tak Lagi Sekadar Alat Goreng Tanpa Minyak
-
7 Zodiak Paling Dominan saat Berdebat, Argumen Sulit Dikalahkan Lawan
-
3 Sepatu Lari BRODO Terbaik untuk Pemula, Sesuai Klaim dan Review Pengguna
-
3 Sepatu Running BRODO untuk Lari 5-10K, Cek Harga dan Perbedaannya
-
Kipas Angin Berisik saat Dinyalakan? Ini Penyebab dan Cara Praktis Mengatasinya
-
5 Sunscreen yang Mengandung Niacinamide untuk Bikin Glowing dan Mencerahkan
-
Daftar Tanggal Lahir Paling Beruntung Menurut Feng Shui, Begini Perhitungannya
-
Siapa Zodiak Paling Pelit? Mengungkap Tabir Keuangan Para Bintang
-
Kamar Anak Jadi Ruang Tumbuh Pertama, Orang Tua Perlu Perhatikan Hal Ini