Suara.com - Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026 kembali menjadi sorotan publik di awal tahun. Program yang selama beberapa periode terakhir menjadi bantalan bagi pekerja berpenghasilan rendah ini banyak dinanti oleh buruh dan pekerja swasta. Lantas, BSU 2026 kapan cair? Simak informasi terkini, syarat, dan cara cek penerima.
Meski ramainya pembicaraan di media sosial, hingga kini pemerintah belum memberikan pengumuman resmi tentang kapan BSU 2026 akan cair atau apakah program ini benar-benar digulirkan kembali pada tahun anggaran 2026.
Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa belum ada kebijakan formal atau jadwal pencairan BSU 2026. Pernyataan ini muncul di tengah maraknya kabar di media sosial dan grup chat yang mengklaim bahwa BSU senilai Rp600.000 akan segera disalurkan pada Januari 2026. Kementerian Ketenagakerjaan
Bahkan masyarakat diimbau lebih waspada terhadap informasi hoaks, terutama yang mengarahkan masyarakat untuk mendaftar melalui link tidak resmi. Pasalnya, informasi resmi hanya disampaikan melalui situs resmi BSU dan akun resmi Kemnaker.
Meski demikian, banyak pekerja berharap program ini kembali dijalankan seperti pada tahun sebelumnya, karena manfaatnya yang dirasakan langsung oleh jutaan pekerja berpenghasilan rendah. Pada tahun 2025, BSU disalurkan kepada jutaan pekerja dengan nominal tertentu untuk membantu daya beli selama tekanan ekonomi.
Pola Penyaluran BSU
Sebagai gambaran pada BSU 2025, pemerintah menyalurkan subsidi upah dalam bentuk uang tunai Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus sehingga total setiap pekerja memperoleh Rp600.000 asalkan memenuhi syarat. Penyaluran dilakukan pada periode Juni–Juli 2025 dan melibatkan kerja sama Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan bank penyalur.
Skema ini dibuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Panduan Pemberian Subsidi Gaji/Bantuan BSU, yang mengatur kriteria dan mekanisme penyaluran. Aturan ini diprediksi masih menjadi acuan jika program BSU 2026 benar-benar diterapkan.
Siapa yang Berhak Menerima BSU?
Walaupun belum resmi diberlakukan untuk 2026, publik sudah mengenali kriteria umum yang biasanya berlaku dalam program BSU berdasarkan aturan sebelumnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Baca Juga: Viral BSU Cair Rp 600.000 Dibayar Sekaligus Tahun 2025, Cek Faktanya
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja penerima upah pada periode cut-off tertentu.
3. Penghasilan/gaji bulanan maksimum sesuai batas yang ditetapkan yakni Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota.
4. Bukan merupakan ASN, TNI, atau Polri.
5. Tidak sedang menerima program bantuan sosial lain tertentu seperti PKH, BPUM, atau program lain yang serupa pada saat yang bersamaan. Kriteria ini membantu memetakan kelompok pekerja yang paling membutuhkan intervensi subsidi upah dan biasanya digunakan sebagai dasar seleksi penerima.
Cara Cek Penerima BSU Secara Online
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai calon penerima BSU 2026, ada beberapa cara resmi yang bisa dipantau jika program ini resmi dibuka:
1. Website Resmi Kemnaker
Kunjungi situs resmi BSU atau portal Kemnaker bsu.kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data diri untuk mengecek status penerima.
2. Website BPJS Ketenagakerjaan
Cek status melalui laman BPJS Ketenagakerjaan yang juga menyediakan informasi tentang program BSU.
3. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan di smartphone, pekerja dapat memantau status kepesertaan dan bantuan yang tersedia.
4. Aplikasi Pospay
Pada periode sebelumnya, penerima juga dapat melihat status BSU melalui Pospay, terutama jika penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
Awas Jangan Termakan Hoaks
Di tengah tingginya antusiasme masyarakat terhadap BSU 2026, penyebaran informasi palsu atau hoaks kerap tidak terhindarkan. Modus yang digunakan pun semakin beragam, mulai dari pesan berantai di WhatsApp, unggahan media sosial, hingga situs tiruan yang menyerupai laman resmi pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban penipuan.
Pertama, perlu dipahami bahwa program BSU tidak pernah membuka pendaftaran mandiri. Pemerintah menegaskan bahwa data calon penerima BSU bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan dari pendaftaran melalui link tertentu. Jika Anda menemukan informasi yang meminta pengisian data pribadi seperti NIK, nomor rekening, OTP, atau bahkan meminta biaya administrasi, dapat dipastikan informasi tersebut adalah hoaks.
Kedua, pastikan selalu memeriksa sumber informasi. Informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui kanal pemerintah seperti situs kemnaker.go.id, bsu.kemnaker.go.id, akun media sosial terverifikasi Kementerian Ketenagakerjaan, serta laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Hindari mempercayai situs dengan domain mencurigakan, ejaan tidak baku, atau tampilan yang tidak profesional.
Ketiga, jangan mudah tergiur dengan janji pencairan cepat. Banyak hoaks yang menyebutkan tanggal pencairan pasti, nominal bantuan tertentu, atau klaim sebagai gelombang terakhir tanpa dasar kebijakan resmi. Padahal, setiap kebijakan BSU selalu diumumkan melalui regulasi dan pernyataan resmi pemerintah. Informasi yang terlalu bombastis justru patut dicurigai.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Ini Cara yang Benar
-
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
-
Tata Cara Wudu saat Puasa, Boleh Berkumur atau Tidak? Ini Penjelasannya
-
Dwi Sasetyaningtyas Anak Siapa? Profesi Ayahnya Tidak Sembarangan
-
Ketentuan THR 2026 untuk Karyawan Swasta, Paling Lambat Dibayar Kapan?
-
8 Rekomendasi Serum BPOM untuk Memutihkan Wajah Mulai Rp30 Ribuan
-
Robert Downey Jr. Jadi Godparent Disney Adventure, Bakal Berkati Pelayaran Perdana dari Singapura
-
Power Nap Berapa Lama yang Ideal? Disarankan Dokter Tirta Selama Puasa Ramadan
-
Lipstik Warna Peach Cocok untuk Kulit Apa? Ini 4 Rekomendasinya
-
Pakai Inhaler Asma saat Puasa, Membatalkan atau Tidak? Ini Penjelasan Hukumnya