Suara.com - Memasuki awal tahun 2026, jagat media sosial kembali diramaikan dengan perbincangan mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Banyak pekerja dan buruh di Indonesia berharap agar bantuan tunai ini kembali cair di bulan Januari untuk membantu menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi yang menantang.
Pertanyaan utamanya adalah: Benarkah bantuan senilai Rp 600.000 akan dicairkan pada Januari 2026? Mengingat pentingnya bantuan ini sebagai penopang ekonomi rumah tangga, mari kita bedah fakta terbaru berdasarkan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Mengenal Apa Itu Program BSU
BSU adalah program bantuan yang diinisiasi oleh pemerintah melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menyasar pekerja sektor formal dengan upah di bawah batas tertentu.
Pada skema terakhir di tahun 2025, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total dana yang diterima pekerja adalah Rp 600.000.
Dana tersebut biasanya disalurkan langsung melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau melalui PT Pos Indonesia.
Apakah BSU Cair Januari 2026?
Hingga saat ini, para pekerja diminta untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh kabar burung. Berdasarkan informasi resmi terkini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait pencairan BSU pada Januari 2026.
Baca Juga: Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
Faktanya, pada akhir tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sempat memberikan pernyataan tegas bahwa seluruh kuota bantuan tahun tersebut telah tersalurkan sepenuhnya. Beliau menyatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus mengenai BSU Tahap II.
Syarat Umum Penerima BSU
Meskipun belum ada pengumuman resmi untuk tahun 2026, tidak ada salahnya mengetahui kriteria penerima berdasarkan aturan yang selama ini berlaku:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Gaji/Upah maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai upah minimum daerah masing-masing.
- Bukan penerima bansos lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode yang sama.
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Cara Cek Status BSU Secara Mandiri
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah pernah terdaftar atau ingin mengecek riwayat bantuan sebelumnya, ada dua cara resmi yang bisa dilakukan:
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
Terkini
-
IHSG Diprediksi Tembus 9.000, Ini Kunci dan Faktor Pendorongnya
-
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Jakarta Jadi yang Tertinggi
-
Target Harga DEWA, BUMI, dan PTRO di Tengah Perubahan Free Float Saham MSCI
-
Rupiah Masih Loyo ke Level Rp16.776 saat Lawan Dolar Amerika Serikat, Apa Penyebabnya?
-
Emas Antam Semakin Mahal, Hari Ini Harganya Rp 2.584.000 per Gram
-
IHSG Terus Meroket Rabu Pagi ke Level 8.959, Cermati Saham-saham Ini
-
Bidik Dana Minimal Rp3 Miliar, Bank Jakarta Berencana IPO Tahun 2027
-
OJK Lantik 13 Pejabat Baru, Ini Daftar Namanya
-
IHSG Diprediksi Masih Menguat, Cek Saham-saham Rekomendasi Hari Ini
-
Transparansi Jadi Tameng Investor Kripto di Tengah Gejolak Pasar