- Klaim Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu per bulan adalah hoaks yang disebarkan melalui Facebook.
- Tautan yang beredar mengarah ke situs phishing berbahaya yang meminta data pribadi sensitif tanpa afiliasi Kemnaker.
- Kemnaker belum mengeluarkan arahan resmi terkait rencana pencairan BSU tahap kedua untuk tahun 2025.
Suara.com - Unggahan yang beredar luas di media sosial Facebook, berisi narasi yang mengklaim bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali dibuka untuk tahun 2025 dengan nominal Rp600 ribu per bulan dan akan dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, dipastikan tidak benar (hoaks).
Klaim ini berpotensi merugikan masyarakat karena menggunakan modus phishing untuk menjaring data pribadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tirto.id pada Minggu (30/11/2025), ditemukan bahwa tautan yang disebarkan dalam unggahan tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan resmi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Situs yang dibagikan dalam narasi viral tersebut sangat berbahaya bagi keamanan data pengguna.
Situs tersebut secara mencurigakan meminta data pribadi sensitif seperti nama lengkap, informasi provinsi, hingga nomor Telegram, namun tidak mencantumkan instansi resmi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengumpulan data tersebut.
Hal ini mengindikasikan bahwa situs tersebut merupakan situs tiruan atau phishing yang bertujuan membahayakan keamanan data pengguna yang mengaksesnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan hanya mengakses informasi atau mengisi data melalui website resmi pemerintah (berdomain go.id).
Pemerintah melalui Kemnaker telah memberikan klarifikasi tegas mengenai program BSU. Hingga saat ini, Kemnaker menyatakan bahwa belum ada arahan resmi terkait rencana pencairan BSU tahap 2 untuk tahun 2025.
Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi setiap informasi terkait bantuan sosial atau subsidi pemerintah melalui kanal-kanal komunikasi resmi instansi terkait, seperti Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, untuk menghindari penipuan online yang kian marak.
Baca Juga: Kuota LPG 3Kg Ditambah 350.000 Ton Tanpa Anggaran Baru
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
IHSG Terperosok Rp1,4 Triliun, Ada Potensi Technical Rebound Tipis Hari Ini
-
Emiten PUDP Tebar Dividen Tunai, Cek Jadwalnya dan Besarannya
-
Tren Emas Terus Memburuk Sejak Pandemi: Ada Apa dengan Pasar China?
-
OJK Panggil Petinggi Bank Mandiri Taspen, Apa Kasusnya?
-
Dolar AS Tembus Rp18.000, Kemenkeu, BI, dan OJK Kompak Jaga Stabilitas Pasar
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong