Kunjungi situs resmi BSU atau portal Kemnaker bsu.kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data diri untuk mengecek status penerima.
2. Website BPJS Ketenagakerjaan
Cek status melalui laman BPJS Ketenagakerjaan yang juga menyediakan informasi tentang program BSU.
3. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan di smartphone, pekerja dapat memantau status kepesertaan dan bantuan yang tersedia.
4. Aplikasi Pospay
Pada periode sebelumnya, penerima juga dapat melihat status BSU melalui Pospay, terutama jika penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
Awas Jangan Termakan Hoaks
Di tengah tingginya antusiasme masyarakat terhadap BSU 2026, penyebaran informasi palsu atau hoaks kerap tidak terhindarkan. Modus yang digunakan pun semakin beragam, mulai dari pesan berantai di WhatsApp, unggahan media sosial, hingga situs tiruan yang menyerupai laman resmi pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban penipuan.
Baca Juga: Viral BSU Cair Rp 600.000 Dibayar Sekaligus Tahun 2025, Cek Faktanya
Pertama, perlu dipahami bahwa program BSU tidak pernah membuka pendaftaran mandiri. Pemerintah menegaskan bahwa data calon penerima BSU bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan dari pendaftaran melalui link tertentu. Jika Anda menemukan informasi yang meminta pengisian data pribadi seperti NIK, nomor rekening, OTP, atau bahkan meminta biaya administrasi, dapat dipastikan informasi tersebut adalah hoaks.
Kedua, pastikan selalu memeriksa sumber informasi. Informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui kanal pemerintah seperti situs kemnaker.go.id, bsu.kemnaker.go.id, akun media sosial terverifikasi Kementerian Ketenagakerjaan, serta laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Hindari mempercayai situs dengan domain mencurigakan, ejaan tidak baku, atau tampilan yang tidak profesional.
Ketiga, jangan mudah tergiur dengan janji pencairan cepat. Banyak hoaks yang menyebutkan tanggal pencairan pasti, nominal bantuan tertentu, atau klaim sebagai gelombang terakhir tanpa dasar kebijakan resmi. Padahal, setiap kebijakan BSU selalu diumumkan melalui regulasi dan pernyataan resmi pemerintah. Informasi yang terlalu bombastis justru patut dicurigai.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi
-
5 Sunscreen Spray SPF 50 Terbaik yang Bisa Kamu Gunakan
-
Strategi Atur Napas Finansial: Mengapa Pria Usia 30-an Kini Lebih Hobi Pakai Paylater?
-
Desain Indonesia Incar Panggung Global Lewat Pameran Furnitur Terbesar di Milan
-
Bukan Cuma Tabungan, Ini Alasan Asuransi Wajib Masuk Rencana Masa Depan
-
7 Sepatu Lokal Sekelas Nike dan ASICS, Fleksibel Buat Jalan Jauh dan Lari
-
5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
-
Lupakan Sandal Berat! Ini Tren Alas Kaki Cloud-Walking yang Bakal Dominasi Musim Panas 2026
-
Siap-siap Cuan, 5 Shio Bakal Hoki Besar Besok Minggu 12 April 2026
-
Ironi Slogan Berakhlak Mulia Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo