Kunjungi situs resmi BSU atau portal Kemnaker bsu.kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data diri untuk mengecek status penerima.
2. Website BPJS Ketenagakerjaan
Cek status melalui laman BPJS Ketenagakerjaan yang juga menyediakan informasi tentang program BSU.
3. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan di smartphone, pekerja dapat memantau status kepesertaan dan bantuan yang tersedia.
4. Aplikasi Pospay
Pada periode sebelumnya, penerima juga dapat melihat status BSU melalui Pospay, terutama jika penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
Awas Jangan Termakan Hoaks
Di tengah tingginya antusiasme masyarakat terhadap BSU 2026, penyebaran informasi palsu atau hoaks kerap tidak terhindarkan. Modus yang digunakan pun semakin beragam, mulai dari pesan berantai di WhatsApp, unggahan media sosial, hingga situs tiruan yang menyerupai laman resmi pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban penipuan.
Baca Juga: Viral BSU Cair Rp 600.000 Dibayar Sekaligus Tahun 2025, Cek Faktanya
Pertama, perlu dipahami bahwa program BSU tidak pernah membuka pendaftaran mandiri. Pemerintah menegaskan bahwa data calon penerima BSU bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan dari pendaftaran melalui link tertentu. Jika Anda menemukan informasi yang meminta pengisian data pribadi seperti NIK, nomor rekening, OTP, atau bahkan meminta biaya administrasi, dapat dipastikan informasi tersebut adalah hoaks.
Kedua, pastikan selalu memeriksa sumber informasi. Informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui kanal pemerintah seperti situs kemnaker.go.id, bsu.kemnaker.go.id, akun media sosial terverifikasi Kementerian Ketenagakerjaan, serta laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Hindari mempercayai situs dengan domain mencurigakan, ejaan tidak baku, atau tampilan yang tidak profesional.
Ketiga, jangan mudah tergiur dengan janji pencairan cepat. Banyak hoaks yang menyebutkan tanggal pencairan pasti, nominal bantuan tertentu, atau klaim sebagai gelombang terakhir tanpa dasar kebijakan resmi. Padahal, setiap kebijakan BSU selalu diumumkan melalui regulasi dan pernyataan resmi pemerintah. Informasi yang terlalu bombastis justru patut dicurigai.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Mawar, Wangi Segar Tahan Lama Seharian
-
4 Bedak Padat yang Tahan sampai 24 Jam: High Coverage, Makeup Tetap Flawless Seharian
-
Daging Kurban yang Sudah Direbus Tahan Berapa Lama? Ini Tips Menyimpannya agar Awet
-
5 Moisturizer untuk Ibu Hamil Saat Berjerawat, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Raline Shah Bicara Soal Manfaat Kolagen: Bukan Cuma untuk Kulit, tapi Juga Penting buat Tubuh
-
Daging Sapi Supaya Cepat Empuk Dikasih Apa? Ini Cara Mudahnya Tanpa Harus Direbus
-
Di Balik Ledakan Data Era AI, Sosok Perempuan Ini Bicara soal Masa Depan Bisnis Indonesia
-
Gak Perlu Presto! Ini 5 Trik Rahasia Merebus Daging Sapi Jadi Super Empuk dalam Sekejap