Suara.com - Transformasi digital di sektor pertanahan Indonesia terus berjalan seiring dengan upaya pemerintah meningkatkan pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan transparan.
Salah satu terobosan penting dalam bidang ini adalah diterbitkannya sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik (sertipikat-el). Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah sertifikat tanah elektronik wajib dimiliki oleh semua pemilik tanah?
Untuk menjawab hal tersebut, perlu dipahami lebih dulu apa itu sertifikat tanah elektronik dan bagaimana kedudukannya dalam hukum pertanahan Indonesia.
Kedudukan Sertifikat Tanah Elektronik, Wajib?
Sertifikat tanah elektronik adalah bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan secara digital oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Jika sebelumnya sertifikat berbentuk buku fisik berwarna hijau, kini sertifikat dapat berupa dokumen elektronik yang tersimpan dalam sistem resmi negara.
Sertifikat elektronik ini dilengkapi dengan tanda tangan digital dan sistem keamanan berlapis sehingga keabsahannya dijamin secara hukum.
Lalu, apakah sertifikat tanah elektronik wajib dimiliki? Jawabannya, belum bersifat wajib secara menyeluruh untuk seluruh pemilik tanah di Indonesia. Pemerintah melalui ATR/BPN saat ini menerapkan sertifikat elektronik secara bertahap dan selektif.
Artinya, tidak semua pemilik tanah harus langsung mengubah sertifikat lama menjadi versi elektronik.
Baca Juga: Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya
Penerapan sertifikat elektronik lebih difokuskan pada tanah-tanah yang mengalami proses layanan pertanahan baru, seperti pendaftaran tanah pertama kali, balik nama, pemecahan sertifikat, penggabungan, atau perubahan hak.
Dengan kata lain, jika pemilik tanah tidak melakukan proses layanan apa pun di BPN, maka sertifikat fisik lama masih tetap sah dan diakui secara hukum. Sertifikat lama tidak otomatis tidak berlaku hanya karena belum berbentuk elektronik.
Hal ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak merasa terpaksa atau khawatir harus segera mengganti sertifikatnya.
Meski belum wajib bagi semua, sertifikat tanah elektronik secara bertahap memang akan menjadi standar baru administrasi pertanahan di Indonesia.
Pemerintah menargetkan bahwa ke depan, seluruh sertifikat tanah akan terintegrasi dalam sistem elektronik nasional untuk memudahkan pengawasan, pelayanan, dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah.
Aman atau Rawan?
Berita Terkait
-
Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya
-
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
Pecah Sertifikat Tanah Bisa Diwakilkan? Ini Syarat dan Biaya Terbarunya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Siapa Saja Kru Masinis Argo Bromo? Ungkap Masalah Sinyal Usai Kecelakaan Tabrak KRL
-
Selamat Tinggal Gas Melon, Bahlil Siapkan Alternatif Pengganti LPG
-
Urutan Skincare Wardah Malam untuk Cegah Penuaan Usia 30 Tahun ke Atas
-
3 Krim Mengandung Calendula untuk Atasi Kemerahan dan Cegah Penuaan, Mulai Rp30 Ribuan
-
10 Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Sepelekan Perubahan Fisik dan Perilaku Ini
-
Bukan di Depan atau Belakang, Ini Bagian Gerbong Kereta yang Paling 'Aman' Jika Terjadi Kecelakaan
-
Dituding Jadi Penyebab Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Gaji Driver Green SM Hampir Rp10 Juta?
-
4 Parfum untuk Anak Sekolah yang Wangi Tahan Lama dan Murah di Minimarket
-
Prabowo Hadiri Resepsi El Rumi, Bisakah Orang Biasa Undang Presiden ke Pernikahan?
-
Mengenal Istilah Black Cat Energy dalam Dinamika Percintaan Modern, Beda dengan Cuek