Suara.com - Mengurus pecah surat tanah membutuhkan waktu, pikiran, dan biaya yang tidak murah. Jika Anda orang yang sangat sibuk dan tidak punya waktu, maka urusan pecah surat tanah bisa dengan diwakilkan.
Caranya pun seperti mengurus surat secara mandiri. Bedanya, hanya dengan menambahkan syarat surat kuasa ke dalam berkas yang akan dikumpulkan. Syarat surat kuasa harus memuat hal-hal berikut.
1. Identitas pemberi kuasa (nama, NIK/KTP, alamat).
2. Identitas penerima kuasa (nama, NIK/KTP, alamat).
3. Uraian tugas/lingkup kuasa secara spesifik. Tambahkan deskripsi kerja misalnya untuk pecah sertifikat nomor berapa dan mendampingi sampai proses apa.
4. Tanda tangan pemberi kuasa (dan penerima kuasa bila diminta) serta tanggal.
5. Ditempeli materai yang cukup sesuai ketentuan.
6. Lampirkan fotokopi KTP keduanya dan fotokopi sertifikat. Periksa kembali kelengkapan dokumen seperti kebutuhan materai atau format khusus.
Demikian cara urus pecah surat tanah yang diwakilkan, yakni dengan menyertakan surat kuasa. Persyaratan berkas lain secara umum tetap sama yakni
Baca Juga: Dukung Transisi Energi Bersih, ZONAEBT Resmi Rilis Sertifikat REC ke Publik
1. Sertifikat tanah asli
2. Fotokopi KTP & KK pemohon
3. Surat kuasa (jika diwakilkan)
4. Peta situasi dan peta bidang tanah
5. Surat pernyataan tanah tidak sengketa
6. Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
Berita Terkait
-
Dijuluki Sultan Kemnaker, Segini Harta Kekayaan Irvian Bobby Mahendro Menurut LHKPN
-
Siapa Sultan Kemnaker? ASN Dijuluki 'Si Paling Banyak Uang' oleh Immanuel Ebenezer
-
Kuliti Modus Noel dkk Cekik Buruh, Eks Penyidik KPK Geleng-geleng: Matematika Korupsinya Dahsyat!
-
Juluki Irvian Bobby 'Sultan' Kemenaker, Modus Noel Ebenezer Palak Rp3 Miliar buat Renovasi Rumah!
-
Korupsi Kilat! KPK Ungkap Wamenaker Noel Terima Jatah Rp3 Miliar Hanya 2 Bulan Setelah Dilantik
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?
-
Data BPS Ungkap Emas Deflasi di Maret 2026 Usai Inflasi 30 Bulan Beruntun