Suara.com - Mengurus pecah surat tanah membutuhkan waktu, pikiran, dan biaya yang tidak murah. Jika Anda orang yang sangat sibuk dan tidak punya waktu, maka urusan pecah surat tanah bisa dengan diwakilkan.
Caranya pun seperti mengurus surat secara mandiri. Bedanya, hanya dengan menambahkan syarat surat kuasa ke dalam berkas yang akan dikumpulkan. Syarat surat kuasa harus memuat hal-hal berikut.
1. Identitas pemberi kuasa (nama, NIK/KTP, alamat).
2. Identitas penerima kuasa (nama, NIK/KTP, alamat).
3. Uraian tugas/lingkup kuasa secara spesifik. Tambahkan deskripsi kerja misalnya untuk pecah sertifikat nomor berapa dan mendampingi sampai proses apa.
4. Tanda tangan pemberi kuasa (dan penerima kuasa bila diminta) serta tanggal.
5. Ditempeli materai yang cukup sesuai ketentuan.
6. Lampirkan fotokopi KTP keduanya dan fotokopi sertifikat. Periksa kembali kelengkapan dokumen seperti kebutuhan materai atau format khusus.
Demikian cara urus pecah surat tanah yang diwakilkan, yakni dengan menyertakan surat kuasa. Persyaratan berkas lain secara umum tetap sama yakni
Baca Juga: Dukung Transisi Energi Bersih, ZONAEBT Resmi Rilis Sertifikat REC ke Publik
1. Sertifikat tanah asli
2. Fotokopi KTP & KK pemohon
3. Surat kuasa (jika diwakilkan)
4. Peta situasi dan peta bidang tanah
5. Surat pernyataan tanah tidak sengketa
6. Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
7. Bukti pelunasan BPHTB
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Berikut komponen-komponen yang memerlukan biaya seperti dikutip dari berbagai sumber.
1. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
Biaya ini dihitung berdasarkan lokasi dan luas tanah sehingga tarifnya bisa berbeda-beda. Pembagian biaya ini didasarkan atas tiga kategori yakni tanah dengan luas kurang dari 10 hektare, tanah dengan luas 10-1.000 hektare, dan tanah seluas lebih dari 1.000 hektare. Biaya pengukuran dan pemeriksaan dihitung secara terpisah. Rumus biaya pengukuran adalah sebagai berikut.
a. <10 hektare: (Luas/500 x HSBKu) + Rp100.000
b. 10-1.000 hektare: (Luas/4000 x HSBKu) + Rp14.000.000
c. >1.000: (Luas/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000
Sementara itu biaya pemeriksaan tanah dihitung dengan rumus: (Luas/500 x HSBKpa) + Rp350.000. HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran.
Sementara HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan Tanah. Rincian mengenai harga-harga ini bisa didapatkan di BPN masing-masing daerah.
2. Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran untuk pemecahan sertifikat tanah induk adalah Rp50.000per sertifikat yang ingin dipecah. Biaya ini bisa dibayarkan saat anda mulai mendaftarkan sertifikat tersebut di BPN.
3. Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi
Biaya ini diberikan oleh pemohon yang ingin memecah sertifikatnya kepada petugas BPN yang bekerja mengukur dan memeriksa bidang tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut.
Biaya ini sangat bervariasi tergantung dari luas tanah dan letaknya. Namun biasanya setiap pengukuran tanah akan memakan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebesar Rp300.000.
4. Biaya BPHTB
BPHTB merupakan kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Biaya ini harus dibayarkan sebelum sertifikat hasil pemecahan diberikan kepada pemilik oleh BPN.
Cara menghitung BPHTB yakni sebesar 5% dari hasil pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Demikian hal-hal yang harus diperhatikan saat ingin memecah sertifikat tanah. Pemecahan ini kerap terjadi pada tanah warisan yang harus dibagi kepada beberapa ahli waris.
Komponen biaya untuk pemecahan tanah juga harus diperhatikan untuk mengurus legalitas aset Anda. Pemecahan sertifikat tanah ini sangat penting dilakukan.
Salah satu tujuannya yakni untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Pemecahan sertifikat juga berguna untuk kepentingan legalitas aset dan mempermudah penjualan. Dengan dokumen yang lengkap, nilai aset pun cenderung naik. Terlebih, dengan posisinya yang strategis juga ikut menaikkan harga.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Dijuluki Sultan Kemnaker, Segini Harta Kekayaan Irvian Bobby Mahendro Menurut LHKPN
-
Siapa Sultan Kemnaker? ASN Dijuluki 'Si Paling Banyak Uang' oleh Immanuel Ebenezer
-
Kuliti Modus Noel dkk Cekik Buruh, Eks Penyidik KPK Geleng-geleng: Matematika Korupsinya Dahsyat!
-
Juluki Irvian Bobby 'Sultan' Kemenaker, Modus Noel Ebenezer Palak Rp3 Miliar buat Renovasi Rumah!
-
Korupsi Kilat! KPK Ungkap Wamenaker Noel Terima Jatah Rp3 Miliar Hanya 2 Bulan Setelah Dilantik
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket
-
Kepercayaan Pengguna Antar CEO Indodax Jadi Sosok Berpengaruh Lini Aset Digital
-
Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
Punya Cadangan Uranium dan Thorium, Pakar Dorong Pemerintah Segera Bangun PLTN
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja
-
WSKT Rampungkan Proyek Rumah Sakit di Kalbar
-
Bank Saqu Gaet Komunitas Lari Bidik Nasabah Secara Organik
-
Daftar Proyek-proyek yang Akan Dijalankan Danantara