- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyoroti tingginya kasus tumpang tindih kepemilikan sertifikat tanah.
- Masalah ini bersumber dari sertifikat terbitan tahun 1961 sampai 1997 yang belum masuk basis data digital BPN.
- Nusron mendorong pemutakhiran sertifikat lama melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat bicara mengenai tingginya kasus tumpang tindih kepemilikan atau munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah di Indonesia.
Nusron menjelaskan bahwa akar permasalahan ini umumnya berasal dari sertifikat tanah yang diterbitkan pada era lama. Ia menunjuk pada sertifikat yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997 sebagai yang paling rentan bermasalah.
"Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong," ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025).
Karena bidang tanah tersebut tercatat kosong dalam sistem digital BPN saat ini, sertifikat ganda dapat dengan mudah dikeluarkan.
Sertifikat baru ini terbit setelah adanya pemohon yang berhasil menyertakan dokumen pengantar lengkap yang mencakup bukti fisik, yuridis, dan riwayat tanah yang memadai.
Nusron menambahkan, infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi di masa lalu memang belum memadai seperti sekarang.
Hal ini menyulitkan pihak BPN kala itu untuk memastikan apakah suatu bidang tanah sudah bersertifikat atau belum.
Menyikapi masalah ini, Nusron Wahid mendorong masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran sertifikat tanah yang mereka miliki, terutama bagi yang bersertifikat terbitan tahun 1961 hingga 1997.
Untuk mempermudah proses tersebut, Menteri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yaitu Sentuh Tanahku.
Baca Juga: DPR Dibuat Pusing: Komisi II Tanya Menteri ATR, Jawabannya 'Itu Tugas KKP'
Aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah untuk mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau proses layanan, dan memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai.
Nusron menekankan pentingnya pemutakhiran ini sebagai langkah pencegahan.
"Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas," tegasnya.
Dalam upaya memitigasi risiko sengketa di masa depan, Nusron juga meminta dukungan penuh dari para kepala daerah. Ia menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk mendorong camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat lama.
"Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari," tutup Nusron.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
BUMI Jadi Incaran Asing, Bukukan Net Buy Terbesar Ketiga di BEI Sepekan Terakhir
-
Harga Perak Mulai 'Dingin' Setelah Penguatan Berturut-turut
-
Perbaikan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi Diperpanjang Sepekan, Cek Rutenya