- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyoroti tingginya kasus tumpang tindih kepemilikan sertifikat tanah.
- Masalah ini bersumber dari sertifikat terbitan tahun 1961 sampai 1997 yang belum masuk basis data digital BPN.
- Nusron mendorong pemutakhiran sertifikat lama melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat bicara mengenai tingginya kasus tumpang tindih kepemilikan atau munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah di Indonesia.
Nusron menjelaskan bahwa akar permasalahan ini umumnya berasal dari sertifikat tanah yang diterbitkan pada era lama. Ia menunjuk pada sertifikat yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997 sebagai yang paling rentan bermasalah.
"Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong," ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025).
Karena bidang tanah tersebut tercatat kosong dalam sistem digital BPN saat ini, sertifikat ganda dapat dengan mudah dikeluarkan.
Sertifikat baru ini terbit setelah adanya pemohon yang berhasil menyertakan dokumen pengantar lengkap yang mencakup bukti fisik, yuridis, dan riwayat tanah yang memadai.
Nusron menambahkan, infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi di masa lalu memang belum memadai seperti sekarang.
Hal ini menyulitkan pihak BPN kala itu untuk memastikan apakah suatu bidang tanah sudah bersertifikat atau belum.
Menyikapi masalah ini, Nusron Wahid mendorong masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran sertifikat tanah yang mereka miliki, terutama bagi yang bersertifikat terbitan tahun 1961 hingga 1997.
Untuk mempermudah proses tersebut, Menteri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yaitu Sentuh Tanahku.
Baca Juga: DPR Dibuat Pusing: Komisi II Tanya Menteri ATR, Jawabannya 'Itu Tugas KKP'
Aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah untuk mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau proses layanan, dan memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai.
Nusron menekankan pentingnya pemutakhiran ini sebagai langkah pencegahan.
"Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas," tegasnya.
Dalam upaya memitigasi risiko sengketa di masa depan, Nusron juga meminta dukungan penuh dari para kepala daerah. Ia menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk mendorong camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat lama.
"Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari," tutup Nusron.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
IHSG Bakal Tertekan Konflik Global, Simak Rekomendasi Saham yang Cocok Hari Ini
-
Harga Emas Berpotensi Melemah saat Kurs Rupiah Anjlok, Ini Penyebabnya
-
Mengapa Komentar Presiden soal Rupiah dan Dolar Menyesatkan sekaligus Berbahaya?
-
Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh
-
Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya
-
BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant
-
Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN
-
Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi
-
3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS