Ada beberapa alasan kuat mengapa pemerintah mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik. Pertama adalah keamanan data.
Sertifikat elektronik lebih sulit dipalsukan karena dilengkapi QR code, tanda tangan digital, dan tersimpan dalam basis data resmi negara. Hal ini diharapkan mampu menekan praktik mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kedua adalah efisiensi pelayanan. Dengan sistem elektronik, proses pengurusan pertanahan seperti balik nama, roya, atau pengecekan sertifikat dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan minim kontak langsung, sehingga mengurangi potensi pungutan liar.
Ketiga, sertifikat elektronik mendukung integrasi data pertanahan nasional, yang sangat penting untuk perencanaan tata ruang dan pembangunan.
Meski menawarkan banyak manfaat, sertifikat tanah elektronik juga memunculkan kekhawatiran di sebagian masyarakat, terutama soal keamanan siber dan risiko peretasan.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sistem elektronik pertanahan dilindungi oleh standar keamanan tinggi, audit berkala, serta pengamanan berlapis yang tidak kalah dengan sistem perbankan digital.
Modal untuk Minta Salinan Fisik
Selain itu, masyarakat tetap bisa meminta salinan fisik berupa cetakan sertifikat elektronik sebagai arsip pribadi, meskipun yang diakui secara hukum adalah dokumen elektroniknya. Dengan demikian, pemilik tanah tetap memiliki pegangan secara fisik sekaligus jaminan digital.
Dalam praktiknya, sertifikat tanah elektronik saat ini diwajibkan pada beberapa layanan tertentu, seperti pendaftaran tanah baru, penggantian sertifikat rusak atau hilang, serta perubahan data akibat transaksi hukum.
Baca Juga: Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya
Jika seseorang membeli tanah dan mengurus balik nama, besar kemungkinan sertifikat yang diterbitkan akan berbentuk elektronik, bukan lagi buku fisik seperti sebelumnya.
Namun perlu ditegaskan, bagi masyarakat yang tidak melakukan transaksi atau layanan pertanahan apa pun, sertifikat lama tetap sah dan tidak ada kewajiban untuk segera mengonversinya ke bentuk elektronik.
Pemerintah juga tidak memungut biaya khusus hanya untuk mengubah sertifikat fisik menjadi elektronik, kecuali dalam rangka proses layanan tertentu.
Kesimpulannya, sertifikat tanah elektronik belum wajib bagi seluruh pemilik tanah saat ini, namun akan menjadi arah kebijakan jangka panjang dalam sistem pertanahan nasional. Masyarakat tidak perlu panik atau terburu-buru mengubah sertifikat lama, tetapi perlu memahami bahwa ke depan, setiap layanan pertanahan akan semakin terintegrasi dengan sistem elektronik.
Dengan pemahaman yang tepat, sertifikat tanah elektronik justru dapat menjadi solusi modern untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan keamanan aset, dan mempermudah pelayanan pertanahan di Indonesia.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya
-
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
Pecah Sertifikat Tanah Bisa Diwakilkan? Ini Syarat dan Biaya Terbarunya
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
7 Gamis Terbaru 2026 Simple Elegan, Rompi Lepas Akan Jadi Tren!
-
POLLING: Mudik 2026 Kamu Naik Apa?
-
5 Krim Malam Lokal untuk Atasi Kulit Kendur Usia 50 Tahun ke Atas, Mulai dari Rp20 Ribuan
-
Dari Jalur Ringan Hingga Ekstrem: Ini Dia Sepatu Hiking Terbaru yang Dirancang untuk Semua Tantangan
-
Handbody Apa yang Bisa Menghilangkan Bekas Luka? Cek 7 Rekomendasinya
-
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026, Cek Tata Cara dan Syaratnya
-
Rahasia Kece ala Ummi Quary: Mandi Bukan Sekadar Wangi, Tapi Harus Kasih Nutrisi!
-
7 Bedak Anti Geser untuk Pengendara Motor, Tahan Lama Seharian
-
10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
-
Apakah Virus Nipah Bisa Sembuh? Ini Penjelasan Medisnya