Bisnis / Properti
Minggu, 16 November 2025 | 19:02 WIB
Barang bukti berupa sertifikat tanah diperlihatkan saat pengungkapan kasus pemalsuan di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa]
Baca 10 detik
  • Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan sertifikat tanah ganda umumnya muncul dari produk lama belum digitalisasi.
  • Sertifikat terbitan tahun 1961 sampai 1997 rentan masalah karena data fisiknya mudah diterbitkan sertifikat baru.
  • BPN mendorong pemutakhiran data sertifikat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.

Suara.com - Masalah aset tanah, terutama kasus tumpang tindih kepemilikan atau yang dikenal sebagai sertifikat tanah ganda, telah lama menjadi momok menakutkan bagi pemilik properti di Indonesia.

Terkait hal ini Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, belum lama ini  juga mengungkap akar masalah utama dari maraknya kasus sertifikat ganda.

Menurutnya, tumpang tindih sertifikat umumnya terjadi pada produk lama yang belum terintegrasi sepenuhnya ke dalam sistem database digital pertanahan.

"Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong," jelas Nusron, dikutip pada Minggu (16/11/2025).

Nusron mencontohkan, sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 sangat rentan menimbulkan masalah.

Karena data digitalnya belum ada, pihak BPN bisa saja mengeluarkan sertifikat baru atas bidang tanah yang sama, apalagi jika pemohon baru menyertakan dokumen fisik, yuridis, dan riwayat tanah yang terlihat lengkap. Kondisi inilah yang memicu sengketa dan kerugian besar.

Menghadapi warisan masalah administrasi ini, BPN mendorong masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran data sertifikat. Aplikasi Sentuh Tanahku hadir sebagai platform utama untuk melakukan pencegahan sekaligus verifikasi data secara mandiri.

Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini menawarkan serangkaian fitur penting yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat urban yang aktif dan melek teknologi:

  1. Verifikasi Informasi Tanah: Pengguna dapat mengecek informasi dasar mengenai bidang tanah miliknya secara real-time. Ini memungkinkan pemilik untuk segera mengetahui apakah ada kejanggalan atau ketidaksesuaian data yang tercatat.
  2. Pemantauan Proses Layanan: Masyarakat dapat memantau sejauh mana proses pengajuan layanan pertanahan, seperti permohonan penerbitan atau pemutakhiran sertifikat, telah berjalan.
  3. Memastikan Kesesuaian Data: Fungsi terpenting adalah untuk memastikan bahwa data pertanahan yang tercatat di sistem digital BPN sudah sesuai dengan sertifikat fisik yang dimiliki.

Langkah ini dianggap krusial. Nusron menekankan bahwa pemutakhiran adalah benteng pertahanan paling efektif bagi pemilik properti.

Baca Juga: Pecah Sertifikat Tanah Bisa Diwakilkan? Ini Syarat dan Biaya Terbarunya

"Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas," tegasnya.

Guna mempercepat proses pemutakhiran data sertifikat lama (1961-1997), Menteri ATR/BPN juga meminta dukungan penuh dari para kepala daerah.

Instansi-instansi di tingkat daerah, mulai dari camat, lurah, hingga RT/RW, diimbau untuk aktif menggerakkan masyarakat agar segera mendatangi Kantor Pertanahan setempat.

"Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari," ujarnya.

Load More