Suara.com - Transformasi digital di sektor pertanahan Indonesia terus berjalan seiring dengan upaya pemerintah meningkatkan pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan transparan.
Salah satu terobosan penting dalam bidang ini adalah diterbitkannya sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik (sertipikat-el). Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah sertifikat tanah elektronik wajib dimiliki oleh semua pemilik tanah?
Untuk menjawab hal tersebut, perlu dipahami lebih dulu apa itu sertifikat tanah elektronik dan bagaimana kedudukannya dalam hukum pertanahan Indonesia.
Kedudukan Sertifikat Tanah Elektronik, Wajib?
Sertifikat tanah elektronik adalah bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan secara digital oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Jika sebelumnya sertifikat berbentuk buku fisik berwarna hijau, kini sertifikat dapat berupa dokumen elektronik yang tersimpan dalam sistem resmi negara.
Sertifikat elektronik ini dilengkapi dengan tanda tangan digital dan sistem keamanan berlapis sehingga keabsahannya dijamin secara hukum.
Lalu, apakah sertifikat tanah elektronik wajib dimiliki? Jawabannya, belum bersifat wajib secara menyeluruh untuk seluruh pemilik tanah di Indonesia. Pemerintah melalui ATR/BPN saat ini menerapkan sertifikat elektronik secara bertahap dan selektif.
Artinya, tidak semua pemilik tanah harus langsung mengubah sertifikat lama menjadi versi elektronik.
Baca Juga: Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya
Penerapan sertifikat elektronik lebih difokuskan pada tanah-tanah yang mengalami proses layanan pertanahan baru, seperti pendaftaran tanah pertama kali, balik nama, pemecahan sertifikat, penggabungan, atau perubahan hak.
Dengan kata lain, jika pemilik tanah tidak melakukan proses layanan apa pun di BPN, maka sertifikat fisik lama masih tetap sah dan diakui secara hukum. Sertifikat lama tidak otomatis tidak berlaku hanya karena belum berbentuk elektronik.
Hal ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak merasa terpaksa atau khawatir harus segera mengganti sertifikatnya.
Meski belum wajib bagi semua, sertifikat tanah elektronik secara bertahap memang akan menjadi standar baru administrasi pertanahan di Indonesia.
Pemerintah menargetkan bahwa ke depan, seluruh sertifikat tanah akan terintegrasi dalam sistem elektronik nasional untuk memudahkan pengawasan, pelayanan, dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah.
Aman atau Rawan?
Berita Terkait
-
Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya
-
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
Pecah Sertifikat Tanah Bisa Diwakilkan? Ini Syarat dan Biaya Terbarunya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123