Suara.com - Mengurus tanah warisan sering kali menjadi persoalan sensitif sekaligus rumit, terutama ketika menyangkut aspek hukum dan administrasi.
Salah satu tahapan paling penting setelah seseorang menerima warisan tanah adalah melakukan balik nama sertifikat tanah dari pemilik lama (pewaris) ke ahli waris yang sah.
Proses ini tidak boleh dianggap sepele, sebab tanpa balik nama, status kepemilikan tanah belum sepenuhnya diakui secara hukum.
Masih banyak masyarakat yang menunda bahkan mengabaikan proses balik nama tanah warisan, padahal hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik keluarga, sengketa hukum, hingga kesulitan ketika tanah hendak dijual atau diagunkan.
Agar tidak keliru dalam melangkah, berikut ini alur balik nama sertifikat tanah warisan yang perlu diketahui.
1. Menyiapkan Dokumen Dasar Warisan
Langkah pertama dalam proses balik nama sertifikat tanah warisan adalah menyiapkan seluruh dokumen dasar yang berkaitan dengan pewaris dan ahli waris.
Dokumen utama meliputi sertifikat tanah asli, akta kematian pewaris, KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, serta surat keterangan waris.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemilik lama telah meninggal dunia dan hak atas tanah tersebut secara sah berpindah kepada ahli waris. Tanpa kelengkapan dokumen ini, pengurusan balik nama tidak dapat diproses di kantor pertanahan.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Apakah Wajib Dibuat Mulai 2026?
2. Membuat Surat Keterangan Waris (SKW)
Surat Keterangan Waris atau SKW menjadi dokumen krusial yang menunjukkan siapa saja yang berhak atas tanah tersebut.
SKW bisa dibuat di kelurahan atau desa setempat bagi WNI pribumi, atau melalui notaris bagi golongan tertentu sesuai aturan.
Dalam SKW akan tercantum identitas pewaris, para ahli waris, serta pembagian hak warisnya.
Dokumen ini penting untuk mencegah klaim sepihak di kemudian hari dan menjadi dasar hukum bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memproses balik nama.
3. Mengurus Akta Pembagian Hak Bersama (Jika Lebih dari Satu Ahli Waris)
Berita Terkait
-
Sertifikat Tanah Elektronik Apakah Wajib Dibuat Mulai 2026?
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, tapi Siapin Duit untuk Bayar Tagihan Berikut
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
-
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026 Beserta Syarat yang Harus Disiapkan
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
5 Sunscreen untuk Wanita 35 Tahun ke Atas, Ampuh Hempas Flek Hitam
-
3 Zodiak Ini Bakal Masuk Era Baru yang Penuh Kekuatan Mulai 28 Januari 2026
-
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
-
Puasa Syaban Berapa Hari? Ini Panduannya Berdasarkan Sunnah dan Amalan Rasulullah
-
Puasa Tahun ini Tanggal Berapa? Ini Jadwal Penetapan Bulan Ramadan 2026
-
Lirik dan Link Resmi Download Lagu 'Rukun Sama Teman', Wajib Dinyanyikan saat Upacara
-
5 Rekomendasi Lip Liner untuk Samarkan Bibir Gelap Usia 40 tahun
-
Doa Bulan Syaban, Arab Latin dan Artinya Agar Dapat Ampunan dan Hati Bahagia Saat Ramadan
-
5 Lipstik Satin untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Ampuh Samarkan Garis Halus
-
5 Moisturizer Gel yang Tidak Cocok Buat Kulit Kering