Suara.com - Proses balik nama kendaraan menjadi tahapan penting setiap kali seseorang membeli motor atau mobil bekas. Balik nama bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan cara memastikan kepemilikan kendaraan tercatat resmi atas nama pemilik baru.
Kabar baiknya, pemerintah kini telah memangkas salah satu komponen biaya terbesar dalam proses ini, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Penghapusan BBNKB kendaraan bekas berlaku secara nasional dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau dengan kata lain, hanya berlaku untuk kendaraan baru.
Penyerahan kedua dan seterusnya, termasuk jual beli kendaraan bekas, tidak lagi dikenakan BBNKB.
Dengan dihapuskannya BBNKB kendaraan bekas, biaya balik nama menjadi lebih ringan dibandingkan sebelumnya.
Jika dulu pembeli kendaraan bekas harus menyiapkan dana cukup besar karena BBNKB bisa mencapai 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kini komponen tersebut sudah tidak perlu dibayarkan lagi.
Meski begitu, bukan berarti proses balik nama menjadi gratis sepenuhnya. Pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban membayar sejumlah biaya lain yang berkaitan dengan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya inilah yang kini menjadi komponen utama dalam perhitungan total biaya balik nama kendaraan.
Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
Komponen Biaya Balik Nama Kendaraan
Secara umum, biaya balik nama kendaraan, baik motor maupun mobil, terdiri dari beberapa komponen berikut:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB tetap wajib dibayarkan oleh pemilik baru untuk tahun berjalan atau tahun berikutnya. Besarannya tergantung jenis kendaraan, kapasitas mesin, usia kendaraan, serta kebijakan daerah.
2. Opsen PKB dan Denda (jika ada)
Jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak oleh pemilik sebelumnya, denda akan dibebankan pada pemilik baru.
Berita Terkait
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
-
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
-
Kenapa STNK Perlu Diperpanjang? Ternyata Ini Alasannya
-
MK Terima Gugatan Aturan Merokok Saat Berkendara Agar Dapat Sanksi Lebih Tegas
-
BTN Mau Masuk Bisnis Paylater Hingga Kredit Mobil-Motor Tahun Depan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Keamanan Konsumen Terancam Honda Tarik Satu Juta Unit Kendaraan Karena Masalah Serius
-
Harga BYD M6 DM di bawah Rp300 Juta, Lebih Murah dari Toyota Veloz Hybrid
-
Strategi Yamaha Banjir Promo di Jakarta Fair 2026 Redam Dominasi Pesaing
-
Menguji Iritnya Honda PCX 160 RoadSync dalam Touring ke Rancabali
-
Meksiko Tantang Pasar Otomotif Dunia Lewat Mobil Listrik Nasional Seharga LCGC
-
Lonjakan Ekspor Mobil China Ancam Dominasi Global Saat Harga BBM Melambung Tinggi
-
Gajah Tunggal Rilis Ban Zeneos Starize Baru Ukuran 13 Inci dan 14 Inci
-
Perbedaan Spesifikasi, Fitur dan Harga 5 Varian Kawasaki KLX Terbaru: Kini Ada Versi XPL
-
Kawasaki Luncurkan Motor Matic hingga Mobil Seharga Miliaran, Intip Spesifikasinya
-
BYD Incar Tahta Tertinggi Mobil Laris Milik Toyota, Target 5 Tahun