Jika tanah warisan dimiliki oleh lebih dari satu ahli waris, maka diperlukan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Akta ini menjelaskan apakah tanah dibagi secara fisik atau tetap menjadi hak bersama. Tahap ini penting agar status kepemilikan tanah menjadi jelas dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Tanpa APHB, BPN tidak bisa menentukan siapa yang berhak dicantumkan sebagai pemilik dalam sertifikat.
4. Membayar Pajak dan Bea Terkait Warisan
Sebelum mengajukan balik nama ke BPN, ahli waris wajib menyelesaikan kewajiban pajak yang timbul akibat peralihan hak atas tanah.
Pajak yang biasanya muncul adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta PPh dalam kondisi tertentu.
Namun, dalam kasus warisan, BPHTB sering kali mendapat keringanan atau pembebasan tergantung kebijakan daerah.
Meski begitu, bukti pembayaran atau surat keterangan bebas pajak tetap harus dilampirkan sebagai syarat administrasi.
5. Mengajukan Permohonan Balik Nama ke BPN
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Apakah Wajib Dibuat Mulai 2026?
Setelah dokumen lengkap dan pajak diselesaikan, tahap berikutnya adalah mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan atau BPN setempat.
Pemohon menyerahkan seluruh berkas, termasuk sertifikat asli, SKW, APHB (jika ada), bukti pajak, dan identitas ahli waris.
Petugas BPN akan melakukan verifikasi berkas serta pengecekan data fisik dan yuridis tanah. Jika tidak ada kendala, proses ini akan dilanjutkan ke tahap penerbitan sertifikat baru.
6. Proses Pengukuran dan Verifikasi (Jika Diperlukan)
Dalam beberapa kasus, BPN akan melakukan pengukuran ulang tanah, terutama jika terjadi perubahan batas, pemecahan bidang, atau data fisik belum sinkron.
Tahap ini bertujuan memastikan luas, letak, dan batas tanah sesuai dengan data terbaru.
Meski tidak selalu dilakukan, proses pengukuran bisa memakan waktu tambahan dan menjadi bagian penting untuk menghindari sengketa batas tanah di masa depan.
7. Penerbitan Sertifikat Baru atas Nama Ahli Waris
Tahap terakhir adalah penerbitan sertifikat tanah baru atas nama ahli waris atau para ahli waris sesuai hasil pembagian.
Sertifikat ini menjadi bukti sah kepemilikan tanah yang diakui negara.
Proses penerbitan biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di BPN.
Setelah sertifikat diterbitkan, hak atas tanah secara resmi telah berpindah dari pewaris kepada ahli waris.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Sertifikat Tanah Elektronik Apakah Wajib Dibuat Mulai 2026?
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, tapi Siapin Duit untuk Bayar Tagihan Berikut
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
-
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026 Beserta Syarat yang Harus Disiapkan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
-
Memanas! Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027
-
Belanja Auto Dicap Boros? Perempuan dan Dilema Nikmati Hasil Kerja Sendiri
-
Mitsubishi Xforce Apakah Pakai Sunroof? Ini Perbandingannya dengan Versi Lawas
-
Jelang Lawan Vietnam, Media Tetangga Sindir Timnas Indonesia dengan Bendera Belanda dan Australia
-
Tawarkan Bunga Ringan, Penyaluran KUR Perumahan dan FLPP BRI Dominasi Kuota Nasional
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin
-
Klaim Dikriminalisasi Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jangan Semua Tersangka Mengaku Jadi Korban
-
Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
-
Anggota DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik Culas Trayek Mikrotrans: Saya Pernah Ditawari Rp4 Miliar