Jika tanah warisan dimiliki oleh lebih dari satu ahli waris, maka diperlukan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Akta ini menjelaskan apakah tanah dibagi secara fisik atau tetap menjadi hak bersama. Tahap ini penting agar status kepemilikan tanah menjadi jelas dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Tanpa APHB, BPN tidak bisa menentukan siapa yang berhak dicantumkan sebagai pemilik dalam sertifikat.
4. Membayar Pajak dan Bea Terkait Warisan
Sebelum mengajukan balik nama ke BPN, ahli waris wajib menyelesaikan kewajiban pajak yang timbul akibat peralihan hak atas tanah.
Pajak yang biasanya muncul adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta PPh dalam kondisi tertentu.
Namun, dalam kasus warisan, BPHTB sering kali mendapat keringanan atau pembebasan tergantung kebijakan daerah.
Meski begitu, bukti pembayaran atau surat keterangan bebas pajak tetap harus dilampirkan sebagai syarat administrasi.
5. Mengajukan Permohonan Balik Nama ke BPN
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Apakah Wajib Dibuat Mulai 2026?
Setelah dokumen lengkap dan pajak diselesaikan, tahap berikutnya adalah mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan atau BPN setempat.
Pemohon menyerahkan seluruh berkas, termasuk sertifikat asli, SKW, APHB (jika ada), bukti pajak, dan identitas ahli waris.
Petugas BPN akan melakukan verifikasi berkas serta pengecekan data fisik dan yuridis tanah. Jika tidak ada kendala, proses ini akan dilanjutkan ke tahap penerbitan sertifikat baru.
6. Proses Pengukuran dan Verifikasi (Jika Diperlukan)
Dalam beberapa kasus, BPN akan melakukan pengukuran ulang tanah, terutama jika terjadi perubahan batas, pemecahan bidang, atau data fisik belum sinkron.
Tahap ini bertujuan memastikan luas, letak, dan batas tanah sesuai dengan data terbaru.
Berita Terkait
-
Sertifikat Tanah Elektronik Apakah Wajib Dibuat Mulai 2026?
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, tapi Siapin Duit untuk Bayar Tagihan Berikut
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
-
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026 Beserta Syarat yang Harus Disiapkan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Sertifikat Tanah Elektronik Apakah Wajib Dibuat Mulai 2026?
-
7 Gamis Terbaru 2026 Simple Elegan, Rompi Lepas Akan Jadi Tren!
-
POLLING: Mudik 2026 Kamu Naik Apa?
-
5 Krim Malam Lokal untuk Atasi Kulit Kendur Usia 50 Tahun ke Atas, Mulai dari Rp20 Ribuan
-
Dari Jalur Ringan Hingga Ekstrem: Ini Dia Sepatu Hiking Terbaru yang Dirancang untuk Semua Tantangan
-
Handbody Apa yang Bisa Menghilangkan Bekas Luka? Cek 7 Rekomendasinya
-
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026, Cek Tata Cara dan Syaratnya
-
Rahasia Kece ala Ummi Quary: Mandi Bukan Sekadar Wangi, Tapi Harus Kasih Nutrisi!
-
7 Bedak Anti Geser untuk Pengendara Motor, Tahan Lama Seharian
-
10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi