Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:16 WIB
Whip Pink. [Instagram]

Suara.com - Media sosial diramaikan oleh perbincangan seputar “gas tertawa” atau laughing gas yang juga kerap disebut juga sebagai happy gas baru-baru ini. Salah satu nama yang sering muncul adalah Whip Pink, produk berbentuk tabung kaleng berwarna merah jambu yang sekilas tampak seperti alat dapur biasa. Namun di balik tampilannya yang cerah dan namanya yang terdengar menyenangkan, gas ini menyimpan risiko serius jika disalahgunakan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menegaskan bahwa gas tertawa dengan kandungan nitrous oxide (N2O) sangat berbahaya bila digunakan di luar konteks medis. Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengingatkan bahwa penyalahgunaan N2O untuk mencari efek euforia singkat dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf permanen, hingga kematian. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak pernah mencoba-coba menghirup gas tersebut.

Apa Itu Gas Tertawa N2O?

Ilustrasi gas Nitrous Oxide/N20. [freepik]

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zullies Ikawati, menjelaskan bahwa gas tertawa merupakan nitrous oxide atau dinitrogen oksida dengan rumus kimia N2O. Gas ini berbeda dengan nitrogen (N2) yang sering digunakan di dunia medis dan industri pangan. Meski namanya mirip, fungsi dan dampaknya sangat berbeda.

Whip pink disebut “gas tertawa” atau laughing gas karena N2O dapat menimbulkan efek euforia, rasa ringan, relaksasi, bahkan tawa tanpa sebab ketika dihirup. Efek inilah yang membuat sebagian orang menyalahgunakannya sebagai zat rekreasional, meski risikonya sangat tinggi.

Asal-usul Whip Pink dan Modus Penyalahgunaan

Whip Pink (Instagram)

Mengacu pada foto-foto yang beredar di media sosial, Whip Pink dikemas dalam botol kaleng berwarna merah jambu dan dipasarkan sebagai produk kuliner untuk membuat whipped cream. Di akun resmi merek terkait, sebagian konten memang menampilkan penggunaan krim kocok untuk makanan dan minuman.

Namun menurut BNN, modus utama penyalahgunaan adalah penjualan tabung kecil berisi N2O (whippits) yang sejatinya digunakan pada dispenser krim kocok, tetapi justru dipasarkan ke remaja atau individu yang mencari efek mabuk. Di media sosial, produk ini sering disamarkan dengan istilah gaya hidup tertentu, sehingga tampak “aman” dan tidak berbahaya.

Fenomena serupa juga terjadi di Amerika Serikat. Pada 2025, sejumlah merek besar N2O bahkan mempromosikan resep masakan di situs web mereka. Namun para ahli menyoroti perubahan kemasan yang semakin mencolok, dengan warna cerah dan tambahan gimmick rasa seperti Blue Raspberry atau Strawberries and Cream. Hal ini dinilai memicu rasa ingin tahu dan berkontribusi pada peningkatan penyalahgunaan.

Baca Juga: Temuan Tabung Whip Pink di TKP Lula Lahfah Jadi Pintu Masuk Aturan Baru Penindakan Hukum

Efek Samping dan Risiko Mematikan

Efek samping dari menghirup nitrous oxide memang berlangsung cepat, sehingga sering dianggap sepele. Padahal, dalam skenario terburuk, N2O dapat menyebabkan hipoksia, yaitu kondisi ketika otak kekurangan oksigen. Dampaknya bisa berupa pingsan mendadak, gangguan saraf seperti kesemutan, hingga kelumpuhan.

Jika digunakan secara berulang, N2O juga dapat menyebabkan kekurangan vitamin B12. Kondisi ini berisiko memicu kerusakan saraf jangka panjang dan degenerasi tulang belakang. Efek lain yang tak kalah serius meliputi gangguan irama jantung, ketergantungan psikologis, dan kematian mendadak.

Di Amerika Serikat, data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) menunjukkan bahwa jumlah kematian yang dikaitkan dengan keracunan nitrous oxide meningkat lebih dari 110 persen antara 2019 hingga 2023. Salah satu kasus yang disorot adalah Meg Caldwell (29), yang meninggal pada November 2024 setelah kecanduan N2O selama delapan tahun.

Secara hukum, hingga awal 2026, nitrous oxide belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zat ini juga belum masuk dalam daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025. Akibatnya, peredaran Whip Pink di Indonesia masih legal dan sulit ditindak secara pidana narkotika, meski dampaknya terbukti berbahaya.

Meski demikian, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap N2O. Inggris, misalnya, telah melarang kepemilikan nitrous oxide sejak 2023 setelah lonjakan penyalahgunaan di kalangan anak muda selama pandemi.

Load More