Lifestyle / Komunitas
Rabu, 11 Februari 2026 | 16:29 WIB
cara hitung thr proporsional (dibuat dengan AI)
Baca 10 detik
  • THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
  • Karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, dihitung penuh atau proporsional.
  • Besaran THR proporsional dihitung berdasarkan masa kerja dibagi dua belas dikalikan satu bulan gaji.

Perhitungannya: 6/12 × Rp4.800.000 = Rp2.400.000

3. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Rumusnya sama dengan perhitungan proporsional:

THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji

Contoh: Gaji Rp3.600.000 dengan masa kerja 9 bulan

9/12 × Rp3.600.000 = Rp2.700.000

4. Cara Menghitung THR Karyawan Harian Lepas (Freelance)

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata penghasilan bulanan.

Rumus umum:

THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × Rata-rata Upah Bulanan

Contoh: Rata-rata upah per bulan Rp3.000.000 dengan masa kerja 4 bulan

Baca Juga: Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya

4/12 × Rp3.000.000 = Rp1.000.000

5. Cara Menghitung THR Karyawan Baru

Karyawan baru yang belum genap satu tahun tetap menggunakan rumus proporsional:

THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji

6. Cara Menghitung THR Karyawan yang Mengundurkan Diri atau PHK

Jika sudah bekerja minimal satu bulan dalam tahun berjalan, perhitungannya tetap:

THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji

7. Cara Menghitung THR Karyawan Cuti

Karyawan yang sedang cuti tetap dihitung seperti karyawan aktif. Selama memenuhi masa kerja minimal satu bulan, rumusnya tetap:

Load More