- THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
- Karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, dihitung penuh atau proporsional.
- Besaran THR proporsional dihitung berdasarkan masa kerja dibagi dua belas dikalikan satu bulan gaji.
Perhitungannya: 6/12 × Rp4.800.000 = Rp2.400.000
3. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Rumusnya sama dengan perhitungan proporsional:
THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji
Contoh: Gaji Rp3.600.000 dengan masa kerja 9 bulan
9/12 × Rp3.600.000 = Rp2.700.000
4. Cara Menghitung THR Karyawan Harian Lepas (Freelance)
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata penghasilan bulanan.
Rumus umum:
THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × Rata-rata Upah Bulanan
Contoh: Rata-rata upah per bulan Rp3.000.000 dengan masa kerja 4 bulan
Baca Juga: Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
4/12 × Rp3.000.000 = Rp1.000.000
5. Cara Menghitung THR Karyawan Baru
Karyawan baru yang belum genap satu tahun tetap menggunakan rumus proporsional:
THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji
6. Cara Menghitung THR Karyawan yang Mengundurkan Diri atau PHK
Jika sudah bekerja minimal satu bulan dalam tahun berjalan, perhitungannya tetap:
THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji
7. Cara Menghitung THR Karyawan Cuti
Karyawan yang sedang cuti tetap dihitung seperti karyawan aktif. Selama memenuhi masa kerja minimal satu bulan, rumusnya tetap:
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
4 Sampo Wardah yang Cocok untuk Rambut Rontok, Ketombe, dan Mudah Lepek
-
Apa Pekerjaan Dede Sunandar Sekarang? Geger Ngaku KDRT Istri
-
5 Spray Penghilang Noda Baju Instan Tanpa Bilas dan Tak Merusak Kain
-
5 Cara Memilih Parfum Wanita Sesuai Kepribadian agar Wangi Terasa Lebih Melekat
-
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Berapa Harta Nadiem Makarim?
-
Kapan Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan?
-
5 Zodiak Diprediksi Bernasib Baik pada 14 Mei 2026, Keuangan Stabil hingga Asmara Membaik
-
6 Bedak Lokal High Coverage untuk Kulit Kendur, Makeup Jadi Halus dan Tampak Muda
-
Profil Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim Jadi Sorotan usai Sidang Tuntutan
-
Apakah Lipstik Transferproof Sah untuk Wudhu? Ini 5 Pilihan yang Mudah Dibersihkan