Lifestyle / Komunitas
Kamis, 12 Februari 2026 | 12:08 WIB
ilustrasi jambret (Google Gemini)
Baca 10 detik
  • Pencurian dengan kekerasan (jambret) dijerat KUHP baru (UU 1/2023) dengan hukuman dasar maksimal sembilan tahun penjara.
  • Ancaman pidana jambret dapat meningkat hingga 15 tahun atau 20 tahun penjara jika disertai luka berat atau kematian korban.
  • Faktor seperti waktu kejadian, keberadaan residivisme, serta usia pelaku, menjadi pertimbangan penting dalam penetapan vonis akhir.

Suara.com - Kasus jambret menggunakan sepeda motor, telah menjadi momok bagi masyarakat Indonesia. Fenomena ini sering terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta, di mana pelaku memanfaatkan kemacetan lalu lintas atau keramaian untuk beraksi.

Jambret tidak hanya menyebabkan kerugian materi, tetapi juga trauma psikologis bagi korban, bahkan bisa berujung pada luka berat atau kematian. Pertanyaan yang sering muncul adalah: berapa tahun penjara yang bisa dijatuhkan kepada pelaku jambret?

Jawabannya tergantung pada undang-undang yang berlaku dan tingkat keparahan perbuatan tersebut. Di Indonesia, kasus jambret dijerat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejak tahun 2026, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) telah berlaku, menggantikan KUHP lama.

Menurut Pasal 479 ayat (1) UU 1/2023, setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian, dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun. Ini adalah hukuman dasar untuk jambret sederhana, di mana korban tidak mengalami luka serius.

Namun, hukuman bisa lebih berat jika ada faktor pemberatan. Berdasarkan Pasal 479 ayat (2), jika perbuatan tersebut dilakukan pada malam hari di rumah atau tempat tertutup, di jalan umum, dalam kereta api atau trem, mengakibatkan luka berat, atau dilakukan secara bersama-sama, pelaku bisa dihukum penjara paling lama 12 tahun.

Lebih parah lagi, jika jambret mengakibatkan kematian korban, seperti dalam kasus di mana korban jatuh dan terlindas kendaraan, pelaku bisa diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Bahkan, jika dilakukan secara bersekutu dan disertai kekerasan ekstrem, hukuman bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, sesuai Pasal 479 ayat (3).

Dalam praktiknya, vonis pengadilan sering kali lebih ringan dari ancaman maksimal, tergantung pada bukti, pengakuan pelaku, dan pertimbangan hakim. Misalnya, seorang residivis jambret di Tarakan dituntut 2,5 tahun penjara, dengan pertimbangan hukuman sebelumnya yang menambah beban.

Baca Juga: Bagaimana Cara Melawan Jambret?

Faktor seperti usia pelaku, apakah anak di bawah umur, atau adanya residivisme memengaruhi vonis. Untuk pelaku anak, hukuman bisa lebih ringan, seperti pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda, sesuai penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Selain itu, jika jambret disertai pembunuhan, pelaku bisa dijerat Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023, yang mengatur pembunuhan yang didahului pencurian, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kasus seperti ini sering menjadi sorotan, seperti dalam RKUHP yang disahkan pada 2022, di mana pelaku begal atau jambret yang menyebabkan korban meninggal terancam hukuman mati.

Penting untuk dicatat bahwa hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera. Namun, penegakan hukum sering kali menghadapi tantangan, seperti sulitnya menangkap pelaku atau korban yang enggan melapor.

Masyarakat diimbau untuk waspada, seperti menghindari membawa barang berharga secara mencolok dan segera melapor ke polisi jika menjadi korban.

Selain itu, kasus kontroversial seperti suami yang membela istri dari jambret tapi malah jadi tersangka karena menyebabkan pelaku tewas dalam kecelakaan, menunjukkan kompleksitas hukum. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 311 UU LLAJ, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Secara keseluruhan, hukuman untuk kasus jambret berkisar dari 1-9 tahun untuk kasus ringan, hingga 20 tahun atau mati untuk kasus berat. Ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan jalanan.

Load More