News / Metropolitan
Rabu, 11 Februari 2026 | 11:06 WIB
Ilustrasi jambret. Antara
Baca 10 detik
  • Dua pelaku, IU dan WU, ditangkap Polsek Tambora setelah menjambret kalung emas korban di Jalan Pasar Pagi, Tambora, Jakarta Barat.
  • Pelaku merampas kalung senilai Rp30 juta menggunakan celurit, namun berhasil diamankan petugas saat patroli.
  • Kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan setelah diamankan warga dan polisi.

Suara.com - Dua sekawan IU alias Ebot dan WU alias Tokai harus mendekam di balik jeruji besi usai menjambret di Jalan Pasar Pagi, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan pelaku dapat dibekuk usai menjambret kalung milik Irvan Roymastin (31), yang saat itu sedang membeli korek api di sebuah toko di kawasan Pasar Pagi.

"Tiba-tiba dua pelaku menghampiri korban dan langsung merampas kalung emas putih seberat 15,13 gram senilai kurang lebih Rp30 juta yang dikenakan korban," kata Sudrajat saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Korban yang kalungnya dijambret langsung berteriak. Teriakan tersebut memancing perhatian warga yang kemudian berupaya mengamankan pelaku.

Sebelum menjalankan aksinya, kedua bandit ini melengkapi diri dengan senjata tajam berupa celurit. Karena terdesak, keduanya pun mengeluarkan senjata tajam tersebut.

Pada saat bersamaan, petugas dari Polsek Tambora yang sedang berpatroli melintas di lokasi kejadian. Kedua tersangka pun langsung berhasil diciduk sehingga terhindar dari amukan massa yang geram atas aksinya.

Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, dua sekawan ini dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Load More