Lifestyle / Komunitas
Kamis, 12 Februari 2026 | 13:44 WIB
Ziarah kubur sebelum puasa atau Nyadran lintas agama di Dusun Krecek dan Gletuk, Desa Getas, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]
Baca 10 detik
  • Ziarah kubur sebelum Ramadan adalah tradisi masyarakat Nusantara mengunjungi makam untuk mendoakan arwah.
  • Tradisi ini memiliki beragam sebutan lokal dan merupakan persiapan spiritual.
  • Menurut ulama, hukum ziarah kubur sebelum puasa adalah sunnah, bukan kewajiban, sebagai pengingat akan akhirat dan penghormatan leluhur.

Dalam pandangan ulama, ziarah kubur hukumnya sunnah, baik dilakukan menjelang puasa maupun di waktu lainnya. Hal ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW:

“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang berziarahlah, karena ziarah kubur dapat mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Muslim)

Artinya, Islam menganjurkan ziarah kubur sebagai sarana mengingat kematian dan memperkuat keimanan, bukan sebagai kewajiban yang terikat waktu tertentu, termasuk sebelum Ramadan.

Ulama juga menegaskan bahwa tradisi ziarah kubur sebelum puasa yang berkembang di masyarakat seperti Nyadran, Ruwahan, atau Munggahan termasuk adat atau budaya lokal yang boleh dilakukan selama tidak mengandung unsur syirik, khurafat, atau perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Dengan demikian, ziarah kubur menjelang Ramadan boleh dilakukan sebagai amalan sunnah dan bentuk penghormatan kepada orang tua atau leluhur, namun tidak berdosa jika tidak dilakukan. Yang terpenting adalah menjaga niat, tata cara, serta doa yang dipanjatkan tetap sesuai dengan tuntunan syariat.

Load More