Suara.com - Puasa qadha adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang masih memiliki utang puasa di bulan Ramadan. Bagi Anda yang belum sempat menunaikan puasa karena alasan tertentu yang dibenarkan syariat, kewajiban ini perlu segera diganti. Pelaksanaannya pada dasarnya sama seperti puasa Ramadan, yakni diawali dengan niat puasa qadha Ramadan pada malam atau sebelum fajar, kemudian ditutup dengan berbuka saat waktu Magrib tiba.
Kewajiban mengganti puasa ini dapat ditunaikan setelah Ramadan berakhir, tepatnya mulai bulan Syawal hingga sebelum masuk Ramadan berikutnya, yaitu di bulan Syaban tahun selanjutnya. Dengan rentang waktu tersebut, Anda memiliki kesempatan yang cukup untuk melunasi utang puasa secara bertahap sesuai kemampuan
Satu hal penting dari puasa adalah membaca niat. Mereka yang mengqadha puasa Ramadhan juga wajib niat puasa qadhanya di malam hari, setidaknya menurut Mazhab Syafi’i. Demikian diterangkan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna’-nya sebagai berikut:
ويشترط لفرض الصوم من رمضان أو غيره كقضاء أو نذر التبييت وهو إيقاع النية ليلا لقوله صلى الله عليه وسلم: من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له. ولا بد من التبييت لكل يوم لظاهر الخبر
Artinya: “Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah saw, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits.” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, [Darul Fikr, Beirut: 2007 M/1428 H], juz II).
Berikut ini adalah lafal niat qadha puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Baca Juga: Apakah Boleh Bayar Utang Puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban? Simak Penjelasannya
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt.”
Aturan puasa qadha Ramadan
Berikut adalah beberapa aturan yang perlu Anda ikuti saat membayar puasa Ramadan.
- Boleh dilakukan secara berturut-turut atau terpisah.
- Menjadi sebuah dosa bagi muslim apabila tidak mengganti hutang puasa padahal mampu dan sehat hingga Ramadan berikutnya.
- Ketika umat Muslim dengan hutang puasa meninggal dunia, maka ahli waris perlu membayar tunggakan.
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Artinya: "Barang siapa yang meninggal dunia dengan menyisakan utang puasa maka walinya yang membayar puasa itu." (Muttafaqun alaih)
Dalam buku Pandunan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari karya KH. Muhammad Habibillah, ada beberapa orang yang diwajibkan membayar hutang puasa Ramadhan, yakni Musafir, orang yang sakit, wanita haid dan nifas, muntah yang disengaja, orang tidak puasa atau makan dan minum dengan sengaja.
Berita Terkait
-
Apakah Boleh Bayar Utang Puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban? Simak Penjelasannya
-
Doa Berbuka Puasa Qadha Ramadan yang Benar dan Waktu Mustajabnya
-
Niat Puasa Rajab dan Qadha Ramadan Lengkap dengan Tata Caranya
-
Niat Puasa Qadha Ramadan: Arab, Latin, dan Waktu Tepat Pengucapannya
-
Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan Apakah Boleh? Ini Bacaan Niat Puasanya yang Benar
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?